Polri Tetapkan Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar

- Jurnalis

Jumat, 21 Maret 2025 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Atjeh Terkini.id — Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 699 warga negara Indonesia (WNI) yang telah dipulangkan dari Myanmar melalui Thailand. Pemulangan para korban berlangsung bertahap sejak Februari hingga Maret 2025.

Tersangka berinisial H.R (27), seorang karyawan swasta, diketahui turut dalam rombongan pemulangan dan diduga kuat sebagai perekrut. Ia menjanjikan pekerjaan sebagai customer service di Thailand, namun para korban justru diberangkatkan ke wilayah konflik di Myanmar, tepatnya di Myawaddy, dan dipaksa bekerja sebagai operator online scam.

“Modus yang digunakan adalah menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar dan fasilitas mewah melalui media sosial. Padahal kenyataannya mereka dijadikan pelaku penipuan daring dan tidak mendapatkan hak sebagaimana dijanjikan,” ungkap Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., saat Doorstop di Bareskrim Polri, Jumat (21/3/25).

Baca Juga :  Jelang Bulan Suci Ramadan, Polda Aceh Komitmen Berantas Kasus Judi

Berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan terhadap seluruh WNI di RPTC Kemensos dan Asrama Haji Pondok Gede, diketahui para korban direkrut melalui platform seperti Facebook, Instagram, dan Telegram. Mereka dijanjikan gaji antara Rp10 juta hingga Rp15 juta, serta tiket dan biaya keberangkatan yang ditanggung perekrut.

Namun, setibanya di Myanmar, para korban diwajibkan mencapai target dalam bentuk pengumpulan nomor telepon untuk calon korban penipuan online. Bila gagal, mereka mendapatkan kekerasan baik verbal, fisik, maupun pemotongan gaji.

Dari 699 orang yang telah dipulangkan, sebanyak 116 di antaranya diketahui pernah bekerja di bidang online scam secara berulang. Hasil asesmen juga mengidentifikasi lima kelompok terduga pelaku lain, yaitu BR, EL alias AW, RI, HR, dan HRR, yang saat ini masih dalam proses pengembangan penyidikan.

Polri telah menerbitkan tiga laporan polisi sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka H.R dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp600 juta.

Baca Juga :  Excavator Polri Dikerahkan Bersihkan Bahu Jalan di Dusun Bidari

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat aktor intelektual maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran secara ilegal. Ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut perlindungan WNI,” tegas Brigjen Pol Nurul Azizah.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa melalui prosedur resmi.

“Pastikan seluruh proses migrasi dilakukan secara legal dan terverifikasi oleh instansi yang berwenang. Jangan terjebak iming-iming yang berujung pada eksploitasi,” pungkasnya.(**)

Berita Terkait

Pria Asal Sultra Ditemukan Selamat, Polisi Dalami Dugaan Penyekapan
Temui Menag : Bupati Aceh Utara Wakili Gubernur Perjuangkan MTQ Nasional hingga Revitalisasi Pasca-Banjir
Tingkatkan Kemampuan dan Keahlian, Polres Aceh Utara Gelar Latihan Menembak
Perkara Curanmor P21, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
Satresnarkoba Serahkan Empat Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Aceh Utara
Piala Dunia FIFA 2026 Bergulir, Ini Imbauan Kapolres Lhokseumawe
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Barat Kumpulkan Puluhan Kantong Darah
Sejumlah Jenderal Masuk Radar Bursa Calon Kapolda Aceh Mengantikan Irjen Pol Marzuki Ali Basyah
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:19 WIB

Temui Menag : Bupati Aceh Utara Wakili Gubernur Perjuangkan MTQ Nasional hingga Revitalisasi Pasca-Banjir

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:59 WIB

Tingkatkan Kemampuan dan Keahlian, Polres Aceh Utara Gelar Latihan Menembak

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:18 WIB

Perkara Curanmor P21, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:11 WIB

Satresnarkoba Serahkan Empat Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Aceh Utara

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:54 WIB

Piala Dunia FIFA 2026 Bergulir, Ini Imbauan Kapolres Lhokseumawe

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Aceh Barat Lepas 211 Petugas Sensus Ekonomi 2026

Senin, 15 Jun 2026 - 12:57 WIB