Aceh Timur | Atjeh Terkini.id – Tujuh nelayan asal Aceh Timur yang ditahan oleh otoritas Myanmar sejak 4 Juli 2024, kini telah dibebaskan. Mereka adalah Muhammad Nur, Nasruddin Hamzah, Abdullah, Mustafa Kamal, Mola Zikri, Zubir, dan Muzakir.
Dikutip dari laman infoacehtimur, Menurut Panglima Laot Aceh, Miftach Tjut Adek, pembebasan tersebut karena mereka terbukti tidak melanggar atau sengaja memasuki perairan Myanmar.
“Mereka dibebaskan setelah melalui persidangan,” ujarnya, Senin (13/1/2025).
Pembebasan tujuh nelayan tersebut bersamaan dengan peringatan 77 tahun Kemerdekaan Myanmar dari Inggris pada 4 Januari 2025. Mereka sebelumnya ditahan di penjara District Kawthaung dan mendapatkan bantuan logistik serta pengacara dari KBRI Yangon.
Miftach berharap nelayan Aceh lebih hati-hati saat melaut dan memahami batas-batas perairan.
“Kami berharap tidak ada lagi nelayan kita yang ditahan atau ditangkap,” ujarnya.(**)