Polisi Tracking HP, Bongkar Jaringan Pencurian di Aceh Timur

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2025 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencurian bobol rumah warga diringkus polisi

Pelaku pencurian bobol rumah warga diringkus polisi

Aceh Timur | Atjeh Terkini.id – Polsek Rantau Selamat, Polres Langsa, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Aceh Timur.

Tiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda setelah polisi melacak keberadaan ponsel curian. Ketiga pelaku berinisial SB (30), MZ (36), dan RMS (27).

Mereka diringkus setelah polisi menggunakan metode ‘tracking’ untuk menemukan posisi handphone milik korban.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga di Desa Bayeun yang mengaku rumahnya dibobol maling pada 27 Januari 2025.

Korban kehilangan handphone, laptop, serta sepeda motor Honda Beat yang terparkir di dalam rumah.

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan pelacakan terhadap handphone korban,” kata Kapolsek Rantau Selamat, Iptu Dede Moerdhany kepada wartawan, Kamis (30/1/25).

Baca Juga :  Bersama Lintas Sektor, Pemerintah Aceh Timur Tekan Angka Stunting

Pada 28 Januari 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, polisi mendeteksi ponsel korban berada di Desa Alue Beurawe, Langsa Kota.

Tim kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan SB tengah nongkrong di warung kopi.

Saat digeledah, petugas menemukan handphone Vivo Y03T warna biru langit di tangannya. Polisi langsung mengamankannya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pengembangan kasus berlanjut. Pada 29 Januari 2025 pukul 01.00 WIB, polisi menangkap MZ di Desa Bayeun, beserta sepeda motor Honda Beat hasil curian.

Baca Juga :  Tingkat Pengangguran Terbuka di Aceh Timur Turun

Tak lama berselang, sekitar pukul 02.00 WIB, polisi meringkus RMS di Desa Paya Pelawi, Kecamatan Birem Bayeun. Dari tangannya, ditemukan laptop Acer Aspire ES-471G milik korban.

“Ketiganya kini sudah diamankan di Polsek Rantau Selamat. Kami masih mendalami apakah ada jaringan pencurian yang lebih luas,” ujar Iptu Dede.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Iptu Dede Moerdhany mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu mengamankan barang berharga guna mencegah aksi kriminal serupa.[Ilham]

Berita Terkait

Honor Tahun 2025 Belum Dibayar, Mantan Perangkat Gampong Alu Punti Melapor ke Polsek
Pria Paruh Baya Ditemukan Gantung Diri, Tulis Surat Wasiat ke Anak Istri 
Dua Keuchik di Aceh Timur Diperiksa Satpol PP-WH Imbas Gelar Hiburan Keyboard
Pengobatan Massal, Sembako Gratis dan Pasar Murah Warnai Pembukaan TMMD Ke-128 di Aceh Timur 
Pasutri Asal Riau Meninggal Dunia Akibat Tabrak Lari
Ribuan Warga Terdampak Banjir Aceh Timur Gelar Aksi Unjuk Rasa
Pendemo Ungkap Kekecewaan, Korban Banjir Dekat Pusat Pemerintahan Tak Menjadi Perhatian 
Empat Anak Tenggelam di Kuala Peudawa, Saat Liburan Hari Raya
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 19:11 WIB

Honor Tahun 2025 Belum Dibayar, Mantan Perangkat Gampong Alu Punti Melapor ke Polsek

Senin, 27 April 2026 - 11:30 WIB

Pria Paruh Baya Ditemukan Gantung Diri, Tulis Surat Wasiat ke Anak Istri 

Jumat, 24 April 2026 - 12:11 WIB

Dua Keuchik di Aceh Timur Diperiksa Satpol PP-WH Imbas Gelar Hiburan Keyboard

Rabu, 22 April 2026 - 16:24 WIB

Pengobatan Massal, Sembako Gratis dan Pasar Murah Warnai Pembukaan TMMD Ke-128 di Aceh Timur 

Rabu, 22 April 2026 - 16:11 WIB

Pasutri Asal Riau Meninggal Dunia Akibat Tabrak Lari

Berita Terbaru

Camat Langsa Timur, Andre Isvani, saat membuka pelatihan dan sosialisasi P2G jelang Pilchiksung, di Aula kantor camat setempat

Pemerintahan

108 Anggota P2G Dilatih, Camat Langsa Timur : Jaga Netralitas

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:01 WIB

Pendidikan

Pascasarjana IAIN Langsa Sosialisasi PMB di Kabupaten Langkat

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:24 WIB

Foto : ilustrasi/ist

Pemerintahan

Lagi, Sejumlah Pejabat Pemko Langsa Dirotasi

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:29 WIB