Polisi Tracking HP, Bongkar Jaringan Pencurian di Aceh Timur

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2025 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencurian bobol rumah warga diringkus polisi

Pelaku pencurian bobol rumah warga diringkus polisi

Aceh Timur | Atjeh Terkini.id – Polsek Rantau Selamat, Polres Langsa, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Aceh Timur.

Tiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda setelah polisi melacak keberadaan ponsel curian. Ketiga pelaku berinisial SB (30), MZ (36), dan RMS (27).

Mereka diringkus setelah polisi menggunakan metode ‘tracking’ untuk menemukan posisi handphone milik korban.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga di Desa Bayeun yang mengaku rumahnya dibobol maling pada 27 Januari 2025.

Korban kehilangan handphone, laptop, serta sepeda motor Honda Beat yang terparkir di dalam rumah.

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan pelacakan terhadap handphone korban,” kata Kapolsek Rantau Selamat, Iptu Dede Moerdhany kepada wartawan, Kamis (30/1/25).

Baca Juga :  Hendak Selundupkan Rohingya, Dua Pelaku Diamankan Polisi 

Pada 28 Januari 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, polisi mendeteksi ponsel korban berada di Desa Alue Beurawe, Langsa Kota.

Tim kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan SB tengah nongkrong di warung kopi.

Saat digeledah, petugas menemukan handphone Vivo Y03T warna biru langit di tangannya. Polisi langsung mengamankannya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pengembangan kasus berlanjut. Pada 29 Januari 2025 pukul 01.00 WIB, polisi menangkap MZ di Desa Bayeun, beserta sepeda motor Honda Beat hasil curian.

Baca Juga :  Tiga Ruko di Sungai Raya Terbakar, Kerugian Materil Ratusan Juta

Tak lama berselang, sekitar pukul 02.00 WIB, polisi meringkus RMS di Desa Paya Pelawi, Kecamatan Birem Bayeun. Dari tangannya, ditemukan laptop Acer Aspire ES-471G milik korban.

“Ketiganya kini sudah diamankan di Polsek Rantau Selamat. Kami masih mendalami apakah ada jaringan pencurian yang lebih luas,” ujar Iptu Dede.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Iptu Dede Moerdhany mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu mengamankan barang berharga guna mencegah aksi kriminal serupa.[Ilham]

Berita Terkait

Cari Kerang, Seorang Pemuda di Mangsa Buaya
Tersambar Petir, Ibu dan Anak Meninggal Dunia 
Wagub Fadhlullah Resmikan Pusat Pelatihan Budidaya Bibit Kakao Unggul di Aceh Timur
Tiga Ruko di Sungai Raya Terbakar, Kerugian Materil Ratusan Juta
Santri Pesantren Nurul Ulum dan Masyarakat Gelar Do’a Untuk Kesehatan Mualem 
DPO Dua Tahun, Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap Polisi
Edar Ganja, Pria Paruh Baya di Bekuk Polisi
Kebakaran Kios, Kapolsek Idi Rayeuk Bantu Padamkan Api
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 20:54 WIB

Cari Kerang, Seorang Pemuda di Mangsa Buaya

Senin, 2 Juni 2025 - 10:44 WIB

Tersambar Petir, Ibu dan Anak Meninggal Dunia 

Sabtu, 17 Mei 2025 - 11:43 WIB

Wagub Fadhlullah Resmikan Pusat Pelatihan Budidaya Bibit Kakao Unggul di Aceh Timur

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:21 WIB

Tiga Ruko di Sungai Raya Terbakar, Kerugian Materil Ratusan Juta

Kamis, 8 Mei 2025 - 21:49 WIB

Santri Pesantren Nurul Ulum dan Masyarakat Gelar Do’a Untuk Kesehatan Mualem 

Berita Terbaru

Aceh Utara

FKUB Gelar Workshop, Bahas Esensi dan Nilai-nilai Moderasi Islam

Jumat, 11 Jul 2025 - 21:27 WIB

Aceh Barat

Kala Hitam Vs Macan Putih, Dua Raja Siap Bertarung 

Jumat, 11 Jul 2025 - 20:11 WIB

lokasi pantai Ie Meulee, Kecamatan Sukajaya, Sabang Pulo Sabang, Provisi Aceh. Jumat 11/07/2025.

Kota Sabang

Butuh Dukungan Sabang Siap Jadi Kawasan Konservasi Penyu

Jumat, 11 Jul 2025 - 18:52 WIB