Panwaslih Bireuen Akan Tindak Tegas Pelaku Pelanggaran Money Politic 

- Jurnalis

Senin, 4 November 2024 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Panwaslih Bireuen  Agusni, SP, M.Si

Ketua Panwaslih Bireuen Agusni, SP, M.Si

Bireuen | Atjeh Terkini.id – Panwaslih Kabupaten Bireuen, menyatakan tindakan tegas akan diberlakukan pada pelaku pelanggaran politik uang dalam pilkada Bireuen tahun 2024. Yakni sanksi pidana yang dikenakan bukan hanya pada pemberi, tapi juga penerima.

“Ancaman pidana tidak hanya berlaku bagi pemberi tapi juga penerima,” kata Ketua Panwaslih Bireuen Agusni, SP, M.Si Senin (4/11/ 2024).

Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Pemilihan Pasal 187 (ayat 1) dan Pasal 187 (ayat 2).Dimana dalam pasal tersebut disebutkan.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga menyebabkan suara tidak sah,” ujar Agusni.

Baca Juga :  Sekwan Bireuen : Ketua DPRK Ambil Uang Transport, Wakil Ketua Memilih Beli Mobil Baru

Pemilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 (ayat 4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp. 200 juta hingga paling banyak mencapai 1 Milyar.

Untuk itu, pihaknya meminta pasangan calon maupun seluruh pendukungnya melakukan kampanye secara sehat dan mematuhi regulasi. Tak hanya itu ia juga mengimbau, masyarakat tidak terpancing dengan menerima tawaran politik uang dari Paslon ataupun pendukungnya.

Baca Juga :  Mukhlis Takabeya Turunkan Alat Berat Perbaiki Jalan Desa

Menurut Agusni, seluruh paslon sepatutnya sudah memahami aturan dalam kampanye sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 tentang pelaksanaan kampanye, serta menghindari seluruh larangan dalam kampanye.

Pihaknya selama ini aktif melakukan pengawasan melekat pada setiap tahapan pemilihan, dengan memaksimalkan pengawas ditingkat kecamatan, desa bahkan pengawas TPS yang dilantik dalam dua hari ini.

“Kami tetap mengawasi dan menindaklanjuti setiap informasi awal yang disampaikan masyarakat melalui mekanisme penelusuran. Begitupun ia berharap kerjasama semua pihak sangat dibutuhkan, agar terselenggaranya Pilkada damai dan bermartabat,” pungkasnya.[Umar A Pandrah].

Berita Terkait

Catin Gagal Nikah Gugat Pemkab Bireuen 1 M Lebih, Begini Kata Kajari
JPU Kejaksaan Negeri Bireuen Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Kasus Sabu
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Bireuen Silaturahmi Dengan Insan Pers 
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Bireuen Silaturahmi Bersama Wartawan
4 Perangkat Gampong Dayah Baro, Jeunieb di Dakwa Korupsi DD Rp 620 Juta Lebih
Danrem Lilawangsa Ali Imran Kunjungi Kodim Bireuen
756 PPPK Kemenag Bireuen Dilantik Melalui Zoom, Serentak Seluruh Indonesia
Direktur RSUD dr.Fauziah Bantah Pembagian Jasa Pelayanan Rumah Sakit Tak Sesuai Aturan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 21:46 WIB

Catin Gagal Nikah Gugat Pemkab Bireuen 1 M Lebih, Begini Kata Kajari

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:27 WIB

JPU Kejaksaan Negeri Bireuen Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Kasus Sabu

Jumat, 6 Juni 2025 - 00:37 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Bireuen Silaturahmi Dengan Insan Pers 

Kamis, 5 Juni 2025 - 09:02 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Bireuen Silaturahmi Bersama Wartawan

Rabu, 4 Juni 2025 - 03:14 WIB

4 Perangkat Gampong Dayah Baro, Jeunieb di Dakwa Korupsi DD Rp 620 Juta Lebih

Berita Terbaru

Aceh Utara

FKUB Gelar Workshop, Bahas Esensi dan Nilai-nilai Moderasi Islam

Jumat, 11 Jul 2025 - 21:27 WIB

Aceh Barat

Kala Hitam Vs Macan Putih, Dua Raja Siap Bertarung 

Jumat, 11 Jul 2025 - 20:11 WIB

lokasi pantai Ie Meulee, Kecamatan Sukajaya, Sabang Pulo Sabang, Provisi Aceh. Jumat 11/07/2025.

Kota Sabang

Butuh Dukungan Sabang Siap Jadi Kawasan Konservasi Penyu

Jumat, 11 Jul 2025 - 18:52 WIB