Bireuen | Atjeh Terkini.id – Panwaslih Kabupaten Bireuen, menyatakan tindakan tegas akan diberlakukan pada pelaku pelanggaran politik uang dalam pilkada Bireuen tahun 2024. Yakni sanksi pidana yang dikenakan bukan hanya pada pemberi, tapi juga penerima.
“Ancaman pidana tidak hanya berlaku bagi pemberi tapi juga penerima,” kata Ketua Panwaslih Bireuen Agusni, SP, M.Si Senin (4/11/ 2024).
Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Pemilihan Pasal 187 (ayat 1) dan Pasal 187 (ayat 2).Dimana dalam pasal tersebut disebutkan.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga menyebabkan suara tidak sah,” ujar Agusni.
Pemilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 (ayat 4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp. 200 juta hingga paling banyak mencapai 1 Milyar.
Untuk itu, pihaknya meminta pasangan calon maupun seluruh pendukungnya melakukan kampanye secara sehat dan mematuhi regulasi. Tak hanya itu ia juga mengimbau, masyarakat tidak terpancing dengan menerima tawaran politik uang dari Paslon ataupun pendukungnya.
Menurut Agusni, seluruh paslon sepatutnya sudah memahami aturan dalam kampanye sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 tentang pelaksanaan kampanye, serta menghindari seluruh larangan dalam kampanye.
Pihaknya selama ini aktif melakukan pengawasan melekat pada setiap tahapan pemilihan, dengan memaksimalkan pengawas ditingkat kecamatan, desa bahkan pengawas TPS yang dilantik dalam dua hari ini.
“Kami tetap mengawasi dan menindaklanjuti setiap informasi awal yang disampaikan masyarakat melalui mekanisme penelusuran. Begitupun ia berharap kerjasama semua pihak sangat dibutuhkan, agar terselenggaranya Pilkada damai dan bermartabat,” pungkasnya.[Umar A Pandrah].