Aceh Selatan I Atjeh Terkini- Kuasa Hukum Tersangka F mengatakan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan Penyalahgunaan Dana Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2022 Nomor : TAP-01/L.1.19/F.d.2/12/2024 sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, mengenai perkara yang dipersangkakan kepadanyan saya meminta kepada Lembaga Pemerintah yaitu BPK RI Perwakilan Aceh untuk menghitung kembali temuan ( kerugian negara) pada pada 3 ( tiga ) Program Kegiatan yaitu Rehab Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH ) untuk Keluarga Miskin, Bantuan Sanitasi Keluarga Miskin ( MCK ) dan Renovasi Ringan Rumah Fakir Miskin pada Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2022.
Pada saat team BPK turun ke Aceh Selatan untuk mengaudit Keuangan Negara berdasarkan LHP-BPK RI Perwakilan Aceh Nomor 3.B/LHP/XVIH.BAC/04/2023 Tanggal 12 April 2023 terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2022 atas Sistem Pengendalian Intern dengan tanpa didasari dan memiliki dokumen yang lengkap sehingga angka temuan sejumlah Rp 70.019.222 ( tujuh puluh juta sembilan belas ribu dua ratus dua puluh dua rupiah ) dapat membingungkan publik,
Pasalnya setelah kami pelajari dokumen dengan teliti, menghitung ulang dan melakukan kunjungan langsung ke Penerima bantuan ( Mustahik ), menjumpai Pendamping Profesional, Pendamping Kecamatan dan Penyedia Material antara lain Toko Bangunan dan melalukan konsultasi dengan Keuchik Gampong yang notabenya sebagai pengawas mereka mengatakan kegaiatan tersebut sudah sesuai prosedur berdasarkan ketentuan aturan yang berlaku dan semua kegiatan tersebut dinyatakan siap dengan sempurna, tidak ada kegiatan yang tidak siap. Tapak Tuan, 28 Maret 2025
Sebagai Organ Inti Lembaga Pemerintah Aceh yang memiliki tugas sebagai Amil Zakat, Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan perlu kita selamatkan dari pengaruh politik. Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan DPRK Aceh Selatan jangan tutup mata dengan permasalahan ini, mereka musti mencari jalan keluarnya, dan kami dari kuasa hukum tersangka telah mengirimkan surat permohonan audiensi Nomor: 25 / RAS-L /P/III/2025 Tanggal 03 Maret 2025 kepada Bupati Aceh Selatan Bapak H. MIRWAN, MS, S.E, M.Sos. akan tetapi sampai saat ini tidak direspon.
Sebagai kuasa hukum tentunya kami meminta kepada Kepala Badan Pelaksana dan jajaran pada Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan yang telah diberikan Amanah oleh Undang-undang No.11 tahun 2006 Tenang Pemerintah Aceh, Undang-undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, Qanun Aceh No. 3 tahun 2021 atas perubahan Qanun Aceh No. 10 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Aceh Selatan No. 35 tahun 2017 tentang uraian tugas bagi Pejabat pada Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan supaya tidak mengorbankan bawahan ( Anak Honorer) dalam berkara ini sehingga prestasi yang selama ini dicapai dalam pengeloaan zakat terbaik pada Baitul Mal Kabupaten Selatan dilupakan begitu saja.
Sebagai Advokat yang telah diberikan amanah oleh Negara berdasarkan Undang- undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat kembali saya sampaikan kepada Kepala Kejakasaan Negeri Aceh Selatan supaya lebih selektif, bijak, dan Profesional dalam menetapkan Tersangka pada Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan tidak dipengaruhi oleh apapun, bebas dari intervensi sehingga kebenaran dan keadilan benar- benar dirasakan oleh masyarakat kabupaten Aceh Selatan. Tutup Usman S.H. (**).