Hendak Selundupkan Rohingya, Dua Pelaku Diamankan Polisi 

- Jurnalis

Kamis, 23 Januari 2025 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur | Aceh Terkini.id – Dua orang diduga pelaku penyeludupan etnis Rohingya berhasil diamankan oleh pihak keamanan. Kedua tersangka ZA (44) dan AR (18) adalah warga Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur dan telah diamankan serta diproses di Satuan Reskrim Polres Aceh Timur.

“Kedua tersangka diduga hendak membawa tiga imigran illegal etnis Rohingya ke Sumatera Utara,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, SIK, kepada wartawan, Kamis (23/1).

Menurutnya, saat diamankan kedua tersangka hendak mengeluarkan tiga etnis Rohingya dari lokasi penampungan sementara di Seuneubok Rawang, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten. Aceh Timur.

“Ada keterlibatan warga lokal dalam peristiwa ini,” ungkap kasat.

Baca Juga :  Polres Aceh Timur Sebutkan Gangguan Kamtibmas Kasus Narkoba dan Laka Lantas 2024 Menurun

Dijelaskan, pengungkapan itu dari laporan warga ke Polsek Peureluak Timur yang menyebutkan tiga imigran illegal etnis Rohingya yang masuk ke dalam satu unit mobil penumpang Mitsubishi jenis L300 ke arah timur (Medan).

“Dari informasi tersebut, Kapolsek Peureulak Timur berkordinasi dengan kami dan dilakukan pengejaran terhadap mobil penumpang dengan BL 1464 AN dan berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Langsa,” papar Adi.

Selanjutnya, supir mobil L-300 dan ketiga imigran illegal tersebut dibawa ke Polres Aceh Timur untuk diambil keterangannya.

“Supir L-300 menyebutkan dia mendapatkan penumpang ketiga imigran illegal etnis Rohingya dari ZA di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Seuneubok Punti, Kecamatan Peureulak Timur,” sebut Adi.

Baca Juga :  Curi Sepeda Motor, Pria Paruh Baya Diringkus

Dikatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap beberapa pelaku yang menggerakkan ZA dan AR untuk membawa keluar imigran illegal dari camp pengungsian.

“Dari pengakuan ZA, dia mendapatkan upah Rp150 juta dari orang yang memerintahkannya. Sedangkan AR yang membawa imigran illegal etnis Rohingya ke rumah ZA meminta upah Rp3 juta, namun upah tersebut belum diterima,” urai kasat.

Dari perbuatannya, ZA dan AR pihaknya dipersangkakan Pasal 328 KUHPidana dan atau Pasal 10 Jo Pasal 2 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman minimal tiga tahun.(**)

Berita Terkait

Patroli Malam Star Reborn Polres Lhokseumawe Amankan Terduga Pemilik Sabu
Polres Aceh Selatan Ringkus Pelaku Kejahatan Pedofil Terhadap Anak
Aksi Pencurian Ternak Gunakan Xenia Berhasil Digagalkan
Lima Pelanggar Syariat Islam di Aceh Tamiang Eksekusi Cambuk 
Simpan Sabu, Dua Pria Aceh Utara Dibekuk Polisi
Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Ringkus Dua Pelaku Pencurian HP di Trumon Timur
Cari Kerang, Seorang Pemuda di Mangsa Buaya
Polri Gerebek Tempat Oplosan Gas LPG 3 Kg 8 Orang Jadi Tersangka
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 21:38 WIB

Patroli Malam Star Reborn Polres Lhokseumawe Amankan Terduga Pemilik Sabu

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:45 WIB

Polres Aceh Selatan Ringkus Pelaku Kejahatan Pedofil Terhadap Anak

Jumat, 4 Juli 2025 - 16:24 WIB

Aksi Pencurian Ternak Gunakan Xenia Berhasil Digagalkan

Senin, 30 Juni 2025 - 13:55 WIB

Lima Pelanggar Syariat Islam di Aceh Tamiang Eksekusi Cambuk 

Senin, 30 Juni 2025 - 11:16 WIB

Simpan Sabu, Dua Pria Aceh Utara Dibekuk Polisi

Berita Terbaru

Aceh Utara

FKUB Gelar Workshop, Bahas Esensi dan Nilai-nilai Moderasi Islam

Jumat, 11 Jul 2025 - 21:27 WIB

Aceh Barat

Kala Hitam Vs Macan Putih, Dua Raja Siap Bertarung 

Jumat, 11 Jul 2025 - 20:11 WIB

lokasi pantai Ie Meulee, Kecamatan Sukajaya, Sabang Pulo Sabang, Provisi Aceh. Jumat 11/07/2025.

Kota Sabang

Butuh Dukungan Sabang Siap Jadi Kawasan Konservasi Penyu

Jumat, 11 Jul 2025 - 18:52 WIB