Hendak Selundupkan Rohingya, Dua Pelaku Diamankan Polisi 

- Jurnalis

Kamis, 23 Januari 2025 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur | Aceh Terkini.id – Dua orang diduga pelaku penyeludupan etnis Rohingya berhasil diamankan oleh pihak keamanan. Kedua tersangka ZA (44) dan AR (18) adalah warga Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur dan telah diamankan serta diproses di Satuan Reskrim Polres Aceh Timur.

“Kedua tersangka diduga hendak membawa tiga imigran illegal etnis Rohingya ke Sumatera Utara,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, SIK, kepada wartawan, Kamis (23/1).

Menurutnya, saat diamankan kedua tersangka hendak mengeluarkan tiga etnis Rohingya dari lokasi penampungan sementara di Seuneubok Rawang, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten. Aceh Timur.

“Ada keterlibatan warga lokal dalam peristiwa ini,” ungkap kasat.

Baca Juga :  Jelang Idul Adha 1446 H, Polres - Pemkab Aceh Utara Gotong Royong dan Tinjau Pasar

Dijelaskan, pengungkapan itu dari laporan warga ke Polsek Peureluak Timur yang menyebutkan tiga imigran illegal etnis Rohingya yang masuk ke dalam satu unit mobil penumpang Mitsubishi jenis L300 ke arah timur (Medan).

“Dari informasi tersebut, Kapolsek Peureulak Timur berkordinasi dengan kami dan dilakukan pengejaran terhadap mobil penumpang dengan BL 1464 AN dan berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Langsa,” papar Adi.

Selanjutnya, supir mobil L-300 dan ketiga imigran illegal tersebut dibawa ke Polres Aceh Timur untuk diambil keterangannya.

“Supir L-300 menyebutkan dia mendapatkan penumpang ketiga imigran illegal etnis Rohingya dari ZA di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Seuneubok Punti, Kecamatan Peureulak Timur,” sebut Adi.

Baca Juga :  Puluhan Hektar Kebun Sawit Rusak di Amuk Gajah, Warga Cemas

Dikatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap beberapa pelaku yang menggerakkan ZA dan AR untuk membawa keluar imigran illegal dari camp pengungsian.

“Dari pengakuan ZA, dia mendapatkan upah Rp150 juta dari orang yang memerintahkannya. Sedangkan AR yang membawa imigran illegal etnis Rohingya ke rumah ZA meminta upah Rp3 juta, namun upah tersebut belum diterima,” urai kasat.

Dari perbuatannya, ZA dan AR pihaknya dipersangkakan Pasal 328 KUHPidana dan atau Pasal 10 Jo Pasal 2 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman minimal tiga tahun.(**)

Berita Terkait

Lima Pelanggar Syariat Islam di Aceh Tamiang Eksekusi Cambuk 
Simpan Sabu, Dua Pria Aceh Utara Dibekuk Polisi
Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Ringkus Dua Pelaku Pencurian HP di Trumon Timur
Cari Kerang, Seorang Pemuda di Mangsa Buaya
Polri Gerebek Tempat Oplosan Gas LPG 3 Kg 8 Orang Jadi Tersangka
Polres Aceh Barat Ringkus Bandar Judi Online
4 Perangkat Gampong Dayah Baro, Jeunieb di Dakwa Korupsi DD Rp 620 Juta Lebih
Rudakpaksa Anak Kandung, Pria Paruh Baya Diringkus Polisi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 13:55 WIB

Lima Pelanggar Syariat Islam di Aceh Tamiang Eksekusi Cambuk 

Senin, 30 Juni 2025 - 11:16 WIB

Simpan Sabu, Dua Pria Aceh Utara Dibekuk Polisi

Senin, 23 Juni 2025 - 16:20 WIB

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Ringkus Dua Pelaku Pencurian HP di Trumon Timur

Sabtu, 21 Juni 2025 - 20:54 WIB

Cari Kerang, Seorang Pemuda di Mangsa Buaya

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:56 WIB

Polri Gerebek Tempat Oplosan Gas LPG 3 Kg 8 Orang Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Aceh Barat

Habibi Cetak Brace! Laskar Gunoeng Ijoe Libas Persiba LG 2-0

Rabu, 2 Jul 2025 - 20:27 WIB