Ketua KAKI, Penunjukan Plt Sekda Aceh Drs. ALHudri,M.M Sesuai Dengan Perda Aceh

- Jurnalis

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KAKI Muamar Saputra menilai penunjukan Drs..Alhudri,MM sebagai Plt Setda Aceh Sesuai dengan Perda UUD Nomor 23 Thun 2024. Poto IST Atjeh Terkini.id. Kamis. 20/02/2025

Ketua KAKI Muamar Saputra menilai penunjukan Drs..Alhudri,MM sebagai Plt Setda Aceh Sesuai dengan Perda UUD Nomor 23 Thun 2024. Poto IST Atjeh Terkini.id. Kamis. 20/02/2025

Banda Aceh | Atjeh Terkini.id- Muamar Saputra Ketua  Komite Anti  Korupsi Indonesia (KAKI) menilai penunjukan Drs. Alhudri,.MM Sebagai Pelaksana tugas (PLt) Sektaris Daerah oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf sesuai dengan peraturan daerah  (Perda), turunan Undang-Undang (UUD) Nomor 23 Tahun 2014. Sebut kepada Atjeh Terkini.id. Kamis. 20/02/2025.

Dalam hal ini Gubenur Aceh Muzakir Manaf selaku kepala Daerah, memiliki  kewenagan penuh, menunjuk Plt Sekda Provingsi Aceh.

Adapun yang ditunjukan mantan Plt Bupati Gayo Lues sebagai Plt Sekda sekarang ini Al-hudri dipercayai dapat menjalani dan mengisi Jatan yang ditinggalkan oleh saudara Drs, Muhamad Dirwansyah, M.SI kini beliua focus dibajatan baru yang baru saja dilantik sebagai Asisten Admitrasi umum  Sekda  Aceh,

Baca Juga :  Soal Dukungan Bawa Nama PAS, Wasekjend PAS Aceh Angkat Bicara

Kursi kekosongan itu sekarang ini di isi oleh Al-hudri yang di tunjukan langsung oleh Gubenur  Aceh Muzakir Manaf,  Muamar Jabatan Plt di tunjukan sekarang ini merupakan pilihan yang tepat dtunjukan oleh Gubernur Aceh mengingat biro krasi pemerintahan Aceh kedepan tidak tersendat,

Terlebih Plt sekarang ini dari Eselon II di Lingkungan Pemerintah dan memiliki segudang pengalaman birokrasi Pemerintahan. kata Ketua KAKI, Muamar Saputra.

Lebih lanjut Muamar Saputra menjelaskan. Pengangkatan Al-hudri sebagai Plt Setda Aceh merupakan bagian persetujuan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian,

Bicara masa Jabatan berapa lama bisa lebih dari Enam bulan kedepan, bahkan bisa lebih sejauh Setda baru belum dilantik atau Defenitif. pungkas Muamar.

Baca Juga :  Penembakan Brutal Warga Aceh di Tangerang, SAPA Minta Pelaku Dihukum Mati

“Masa Jabatan Plt Sekda sesuai dengan peraturan bisa cepat bahkan bisa beberapa bulan dan itu tergantung kebijakan Pemerintah Pusat.” Ujar Ketua KAKI Muamar Saputra.

Terkait hal itu Muamar Saputra mengaku sudah menghubungi Bapak Gubernur aceh Muzakir Manaf untuk meminta keterangan tentang pengangtan dan berapa lama AL-Qudri menjabat melalui pesan tertulis namun belum ada jawaban mengingat beliau dalam kesibukan, mungkin nanti  Pak Gub mungkin akan memberi penjelasan disaat ketemu nanti secara langsung. Demikian pungkas Muamar (DK).

Berita Terkait

BKKBN Aceh Tegaskan Komitmen Percepatan Penurunan Stunting
H. Mirwan Hadiri Undangan Gubernur dalam RUPS Bank Aceh Syariah
Hindari Futur, Umat Islam Harus Rawat Semangat Ibadah 
Polda Aceh Pastikan Tangani Kasus Pemanggilan Wartawan Secara Profesional, Dek Gam Apresiasi Kerja Cepat Penyidik Polri
Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh, Ketua PWI Aceh : Tak Perlu Hadir
Tingkatkan Keamanan Action Mobile, Bank Aceh Rilis Versi Baru
Silaturahmi dan Bukber : BNNP Aceh Bersama Jurnalis Sinergi Lawan Narkoba
Menjelang Buka Puasa Bersama PAS Aceh Santuni Anak Yatim
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:16 WIB

BKKBN Aceh Tegaskan Komitmen Percepatan Penurunan Stunting

Senin, 13 April 2026 - 23:20 WIB

H. Mirwan Hadiri Undangan Gubernur dalam RUPS Bank Aceh Syariah

Jumat, 10 April 2026 - 14:31 WIB

Hindari Futur, Umat Islam Harus Rawat Semangat Ibadah 

Rabu, 1 April 2026 - 21:59 WIB

Polda Aceh Pastikan Tangani Kasus Pemanggilan Wartawan Secara Profesional, Dek Gam Apresiasi Kerja Cepat Penyidik Polri

Rabu, 1 April 2026 - 13:41 WIB

Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh, Ketua PWI Aceh : Tak Perlu Hadir

Berita Terbaru

Aceh Singkil

Budi Harjo Desak Penegak Hukum Usut Tuntas PT Ensem Lestari

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:52 WIB