Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh, Ketua PWI Aceh : Tak Perlu Hadir

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | Atjeh Terkini.id – Pemanggilan wartawan Bithe.co, Wahyu Andika oleh pihak Polda Aceh untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait berita yang dibuatnya ditanggapi oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin.

“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan polisi namun terkait pemanggilan wartawan untuk dimintai keterangan sebagai saksi harusnya penyidik tidak mengabaikan Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang antara lain mengatur setiap pemberitaan yang bermasalah wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, seperti hak jawab atau hak koreksi, bukan langsung ke ranah pidana/perdata,” kata Nasir Nurdin melalui rilis persnya, Rabu (01/4/2026).

Nasir juga mengingatkan, UU Pers sebagai Lex Specialis, maka berdasarkan prinsip hukum, UU Pers lebih diutamakan dalam menangani delik pers dibandingkan hukum umum seperti KUHP.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga mengatur mekanisme hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers.

Pada Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) mewajibkan pers melayani tanggapan atau sanggahan atas berita yang merugikan nama baik seseorang/kelompok.

“Sanksi terhadap kelalaian malaksanakan pasal ini juga tak main-main, perusahaan pers terancam denda maksimal Rp500 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pers,” tandas Ketua PWI Aceh.

Baca Juga :  Iklim Pers Di Aceh Singkil, Ketua SWI: Masih Terjadi Pengkotak - Kotakan Jurnalis 

Tak perlu hadir

Mempedomani UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 8, wartawan memiliki Hak Tolak untuk melindungi narasumber dan menolak menjadi saksi di pengadilan atau pemeriksaan hukum.

Hal ini, menurut Nasir bertujuan menjamin perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesi, terutama untuk menjaga kerahasiaan identitas narasumber.

Pada Pasal 1 butir 10, hak wartawan untuk menolak mengungkap nama atau identitas narasumber yang dirahasiakan dalam karya jurnalistik.

Mengenai perlindungan hukum diatur pada Pasal 8 di mana wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya.

Mengenai penggunaan hak, wartawan (berhak) tidak perlu hadir atau dapat menolak memberikan keterangan sebagai saksi jika dimintai keterangan terkait karya jurnalistik yang diproduksi, terutama dalam kasus pidana.

Jika ada permasalahan hukum pada karya jurnalistik, pihak yang bertanggung jawab adalah Penanggung Jawab Perusahaan Pers, bukan jurnalisnya.

“Dengan demikian, aparat hukum sedapat mungkin menghindari memanggil wartawan sebagai saksi, terutama jika informasi yang dibutuhkan sudah terpublikasi,” demikian Ketua PWI Aceh.

Tanggapan Pemred Bithe.co

Pemanggilan wartawan Wahyu Andika yang bertugas di Aceh Barat Daya oleh pihak Polda Aceh untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait berita yang dibuatnya dibenarkan oleh Pemred Bithe.co, M. Nazar A. Hadi.

Baca Juga :  Wartawan Diserang di Aceh Besar, SWI Aceh Barat: Ini Teror terhadap Kemerdekaan Pers

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat undangan klarifikasi yang diterbitkan di Banda Aceh pada 31 Maret 2026.

Dalam surat itu disebutkan bahwa penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus tengah melakukan penyelidikan atas laporan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi pada 15 Maret 2026.

Laporan tersebut diajukan oleh seorang pelapor bernama Alkahfi. Dugaan pelanggaran mengacu pada ketentuan undang-undang terkait penyebaran informasi bohong yang berpotensi menimbulkan kerugian di masyarakat.

Wahyu Andika diminta hadir untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 2 April 2026 pukul 14.00 WIB di ruang Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh.

“Kami kaget mendapat informasi ini. Seharusnya surat klarifikasi dikirimkan ke kantor redaksi, bukan langsung ke wartawan di lapangan,” ujar Nazar, Selasa, (31/3/2026).

Nazar yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Organisasi PWI Aceh menilai aparat kepolisian seharusnya tidak gegabah dalam menindaklanjuti laporan terkait produk jurnalistik.

“Harusnya dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan lembaga atau organisasi yang menaungi profesi wartawan sebelum pemanggilan dilakukan,” kata Nazar didampingi Redpel Bithe.co, Fauzul Husni yang juga Ketua Seksi Bidang Pembelaan Wartawan PWI Aceh.(**)

Berita Terkait

Hindari Futur, Umat Islam Harus Rawat Semangat Ibadah 
Polda Aceh Pastikan Tangani Kasus Pemanggilan Wartawan Secara Profesional, Dek Gam Apresiasi Kerja Cepat Penyidik Polri
Tingkatkan Keamanan Action Mobile, Bank Aceh Rilis Versi Baru
Silaturahmi dan Bukber : BNNP Aceh Bersama Jurnalis Sinergi Lawan Narkoba
Menjelang Buka Puasa Bersama PAS Aceh Santuni Anak Yatim
Dilandasi Semangat Kolaborasi, PWI Aceh Santuni 51 Anak Yatim
Silaturahmi Ramadan KONI Aceh, Sekda Ingatkan Pentingnya Pembinaan Atlet
Illiza Buka Puasa Bersama Keluarga Besar KONI Banda Aceh 
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 14:31 WIB

Hindari Futur, Umat Islam Harus Rawat Semangat Ibadah 

Rabu, 1 April 2026 - 21:59 WIB

Polda Aceh Pastikan Tangani Kasus Pemanggilan Wartawan Secara Profesional, Dek Gam Apresiasi Kerja Cepat Penyidik Polri

Rabu, 1 April 2026 - 13:41 WIB

Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh, Ketua PWI Aceh : Tak Perlu Hadir

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:29 WIB

Tingkatkan Keamanan Action Mobile, Bank Aceh Rilis Versi Baru

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:51 WIB

Silaturahmi dan Bukber : BNNP Aceh Bersama Jurnalis Sinergi Lawan Narkoba

Berita Terbaru

Aceh Selatan

H. Mirwan Apresiasi Target DP3AKB Wujudkan Aceh Selatan Layak Anak

Jumat, 10 Apr 2026 - 16:41 WIB

Kota Banda Aceh

Hindari Futur, Umat Islam Harus Rawat Semangat Ibadah 

Jumat, 10 Apr 2026 - 14:31 WIB