Langgar Syariat Islam, 5 Pria 2 Wanita Dicambuk

- Jurnalis

Jumat, 6 Desember 2024 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah seorang pelanggar Syariat Islam mendapatkan ganjaran eksekusi cambuk

Salah seorang pelanggar Syariat Islam mendapatkan ganjaran eksekusi cambuk

Langsa | Aceh Terkini.id – Melanggar Syariat Islam, 7 orang warga mendapatkan ganjaran dengan dieksekusi cambuk oleh Satpol PP – WH. Pelaksanaannya di tribun lapangan merdeka Langsa, Jumat (6/12/24).

Mereka terdiri dari 5 laki – laki dan 2 perempuan yang sebelumnya telah mendapatkan putusan hukuman dari Mahkamah Syari’ah Langsa karena terbukti melanggar Qanun Aceh, seperti pasal 25 ayat 1, Qanun Jinayat tanggal 7 November 2024, serta pasal 18, pasal 20 dan pasal 33 ayat 3 Qanun Jinayat tanggal 5 Desember 2024.

Putusan cambuk ini beragam, ada yang di cambuk 10 kali dan ada yang mendapat cambukan 70 kali oleh algojo. Adapun para pelanggar tersebut;

Baca Juga :  Enam Penganut Ajaran Sesat Millah Abraham Diserahkan Polisi ke Kejari Aceh Utara

1. TS BIN T. (Putusan Nomor : 21/JN/2024/MS.Lgs tanggal 5 Desember 2024,melanggar Pasal 18 Qanun Jinayat, putusan 10x cambuk, pothan 2x,jalani 8x cambuk).

2. FS Bin Z (melanggar Pasal 20 Qanun Jinayat, Putusan Nomor : 22/JN/2024/MS.Lgs tanggal 5 Desember 2024, putusan 20x cambuk, Pothan 2x cambuk, jalani 18x cambuk).

3. NA BIN BI(melanggar Pasal 18 Qanun Jinayat, Putusan Nomor : 20/JN/2024/MS.Lgs tanggal 5 Desember 2024,putusan 10x cambuk, Pothan 2x, jalani 8x cambuk).

4. AR BINTI Z (melanggar Pasal 33 ayat 3 Qanun Jinayat, Putusan Nomor : 18/JN/2024/MS.Lgs tanggal 5 Desember 2024,putusan 70x cambuk, Pothan 3x,jalani 67x cambuk).

Baca Juga :  Walikota Langsa Buka Event Lomba Mewarnai TK, RA, SD dan MI

5. MU BIN IL(melanggar Pasal 33 ayat 3 Qanun Jinayat, Putusan Nomor : 18/JN/2024/MS.Lgs tanggal 5 Desember 2024,putusan 70x cambuk, Pothan 3x, jalani 67x cambuk).

6. ID Bin AD (melanggar Pasal 25 ayat 1 Qanun Jinayat, Putusan Nomor : 16/JN/2024/MS.Lgs tanggal 7 November 2024, putusan 28x cambuk, Pothan 4x, jalani 24x cambuk).

7. DL Binti R (melanggar Pasal 25 ayat 1 Qanun Jinayat, Putusan Nomor : 16/JN/2024/MS.Lgs tanggal 7 November 2024, putusan 28x cambuk, Pothan 4x, jalani 24x cambuk).

Dikarenakan pelaksanaannya di tempat terbuka, eksekusi cambuk tersebut disaksikan puluhan masyarakat kota Langsa dan sejumlah petugas dari instansi terkait.(**)

Berita Terkait

Rekonstruksi Pembunuhan di Alue Bata, Polisi Cocokkan Keterangan Pelaku dengan Fakta TKP
Viral di Medsos, DPD KNPI Kota Langsa Kecam Penganiayaan Balita
Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Ringkus Maling Tas Jama’ah
Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Seorang Pelaku Diamankan
Polres Aceh Barat Amankan Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kurang dari 12 Jam, Sat Reskrim Polres Aceh Utara Ungkap Kasus Curanmor di Nibong
Polres Langsa Ungkap Kasus Rudapaksa Anak oleh Ayah Kandung
11 Hari Buron, Pelaku Pembunuhan di Kebun Sawit Nagan Raya Ditangkap di Deli Serdang
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 18:30 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan di Alue Bata, Polisi Cocokkan Keterangan Pelaku dengan Fakta TKP

Rabu, 29 April 2026 - 14:42 WIB

Viral di Medsos, DPD KNPI Kota Langsa Kecam Penganiayaan Balita

Minggu, 26 April 2026 - 10:40 WIB

Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Ringkus Maling Tas Jama’ah

Kamis, 23 April 2026 - 18:14 WIB

Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Seorang Pelaku Diamankan

Jumat, 17 April 2026 - 15:16 WIB

Polres Aceh Barat Amankan Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Berita Terbaru