Kurang dari 12 Jam, Sat Reskrim Polres Aceh Utara Ungkap Kasus Curanmor di Nibong

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara | Atjeh Terkini.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dalam waktu singkat, yakni 1×12 jam setelah laporan diterima.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (14/04/2026), petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial H (36), warga Desa Meunye Lhe, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara.

Selain pelaku utama, petugas juga turut mengamankan seorang pria lainnya berinisial AI (22), warga Sumatera Utara, saat proses penangkapan berlangsung.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reskrim AKP Ibrahim menjelaskan bahwa kedua pria tersebut diamankan di kawasan Jalan Line, tepatnya di bangunan kosong bekas Pos Pengamanan PGE Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

“Pelaku H bersama rekannya AI diamankan oleh tim opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Utara di kawasan Jalan Line, bangunan kosong bekas Pos Pengamanan PGE Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Saat diamankan, petugas juga menemukan barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian,” ujar AKP Ibrahim.

Baca Juga :  Penembakan di Jembatan Cot Kumbang Terungkap, Polisi Bekuk Pelaku

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas juga menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaan keduanya. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan awal, AI tidak terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor tersebut.

“Untuk pelaku AI, dari hasil penyelidikan tidak terlibat dalam tindak pidana curanmor. Namun demikian, terkait temuan dua paket narkotika jenis sabu, Sat Reskrim Polres Aceh Utara akan berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe untuk penanganan lebih lanjut,” jelasnya.

Adapun sepeda motor yang diamankan merupakan milik korban bernama Amirrudin (55), warga Desa Mamplam, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa pencurian terjadi pada Senin pagi (13/04/2026). Saat itu, korban bersama istrinya masih berada di dalam kamar. Anak korban sebelumnya telah berangkat ke sekolah dan diduga tidak mengunci kembali pintu rumah, bahkan membiarkannya sedikit terbuka.

Tidak lama kemudian, korban sempat mendengar seseorang mengucapkan salam dari luar rumah, namun tidak dihiraukan. Setelah beberapa saat, korban keluar dari kamar dan mendapati sepeda motor miliknya yang sebelumnya berada di dalam rumah sudah tidak ada, serta pintu rumah dalam keadaan terbuka lebar. Korban juga menyadari bahwa kunci sepeda motor sebelumnya berada di kendaraan tersebut.

Baca Juga :  Guru SMA/SMK di Aceh Utara Ikuti Kombel, Muhammad Johan Paparkan Tujuan dan Harapan

Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Aceh Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 12 jam.

Dalam kasus ini, pelaku H dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Ibrahim juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat beristirahat maupun meninggalkan rumah. Selain itu, jangan meninggalkan kunci pada sepeda motor, serta parkirkan kendaraan di tempat yang aman dan mudah diawasi. Langkah sederhana tersebut sangat membantu dalam mencegah terjadinya tindak pidana curanmor,” pungkasnya. (H.Yos)

Berita Terkait

Polres Aceh Barat Amankan Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak
Polres Langsa Ungkap Kasus Rudapaksa Anak oleh Ayah Kandung
11 Hari Buron, Pelaku Pembunuhan di Kebun Sawit Nagan Raya Ditangkap di Deli Serdang
Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku Pencurian Minyak Nilam di Kluet Utara
Modus Penawaran Proyek Fiktif Terungkap, Oknum PNS Berhasil Diamankan
Satresnarkoba Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 1 kg Sabu
Polisi Gagalkan Transaksi Sabu 1,5 Kg, Satu Pelaku Ditangkap Tiga DPO
Kuras Harta Lansia, Seorang Remaja Diamankan Satreskrim
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:16 WIB

Polres Aceh Barat Amankan Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Rabu, 15 April 2026 - 21:28 WIB

Kurang dari 12 Jam, Sat Reskrim Polres Aceh Utara Ungkap Kasus Curanmor di Nibong

Selasa, 14 April 2026 - 12:08 WIB

Polres Langsa Ungkap Kasus Rudapaksa Anak oleh Ayah Kandung

Sabtu, 11 April 2026 - 17:17 WIB

11 Hari Buron, Pelaku Pembunuhan di Kebun Sawit Nagan Raya Ditangkap di Deli Serdang

Jumat, 10 April 2026 - 16:45 WIB

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku Pencurian Minyak Nilam di Kluet Utara

Berita Terbaru

Pemerintahan

Program Desa Cantik BPS, Dorong Pembangunan Desa Berbasis Data

Selasa, 21 Apr 2026 - 16:55 WIB

Aceh Selatan

Kolaborasi Disdukcapil dengan Baitul Mal Hadirkan SIM-MAS TERPADU

Senin, 20 Apr 2026 - 20:20 WIB

Langsa

Bapanas Bagi Sembako Gratis, Begini Kata Kabulog Langsa

Senin, 20 Apr 2026 - 11:37 WIB