Kejari Langsa Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Kawasan Wisata Hutan Manggrove

- Jurnalis

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa | Atjeh Terkini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan jembatan di kawasan wisata hutan mangrove pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Langsa.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Efrianto, SH, MH, didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Hendra Salfina PA, SH, MH, beserta Kepala Seksi Intelijen Fadli Setiawan, SH, MKn, dalam press release di ruang kerja Kasi Intelijen, Kamis (19/06/2025).

Anggaran pengerjaan bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (Doka) Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-771/L.1.13/Fd.1/09/2023 tanggal 05 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.a/ L.1.13/ Fd.1/09/2023 tanggal 18 September 2024.

Efrianto menjelaskan, kasus perkara, bahwa Pemerintah Kota Langsa pada Tahun 2019 telah menganggarkan Dana sebesar Rp.4.066.505.741, untuk Pembangunan Jembatan Kawasan Wisata Hutan Mangrove pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Langsa yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (Doka) Tahun Anggaran 2019.

Bahwa yang menjadi Penyedia Jasa pada pekerjaan tersebut adalah CV. NANGGROE  DIMIYUEB ANGEN, Konsultan Perencana CV. LAJUNA CONSULTANT dan yang menjadi Konsultan Pengawas adalah CV. GANESHA KONSULTAN GROUP.

Baca Juga :  Ratusan Juta Raib di Rekening BSI, Korban Minta Polda Aceh Ungkap Kasus Penipu Online 

Bahwa masa pelaksanaan pekerjaan berdasarkan kontrak adalah selama 180 hari kalender terhitung tanggal 21 Juni 2019 s/d 17 Desember 2019.

Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut terdapat Addendum Pekerjaan sebanyak 1 kali.

Bahwa CV. NANGGROE DIMIYUEB ANGEN selaku Penyedia Jasa memulai Pekerjaan pada tanggal 21 Juni 2019.

Bahwa pada tanggal 19 Desember 2019, CV. NANGGROE DIMIYUEB ANGEN selaku penyedia jasa telah selesai melaksanakan pekerjaan dan dilakukan Serah Terima Pekerjaan antara CV. NANGGROE DIMIYUEB ANGEN selaku Penyedia Jasa dengan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pemuda Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Langsa.

Bahwa terhadap Pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran 100% kepada CV. NANGGROE DIMIYUEB ANGEN.

Kajari Langsa menambahkan, dari hasil Pemeriksaan Fisik (Volume dan Mutu) di lapangan dan pengujian di laboratorium terdapat sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi Teknis/Kontrak.

Selanjutnya masa kata Efrianto, dari laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Aceh atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pekerjaan pembangunan jembatan kawasan wisata hutan mangrove pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Langsa tahun anggaran 2019, kerugian keuangan Negara atas item pekerjaan yang tidak dilaksanakan (Fiktif), Kurang mutu, dan Kurang Volume dari Nilai Kontrak senilai Rp.561.849.421,60.

Baca Juga :  dr Arjuna Marza Raih Anugerah Pemuda Award 

“Berdasarkan 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya Tindak Pidana Korupsi yang terjadi serta menemukan tersangkanya,” ucapnya.

Maka berdasarkan hal tersebut tim Penyidik telah menetapkan 4 orang Tersangka sebagai berikut; BP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), TNF selaku (Penyedia Jasa), RC selaku (Konsultan Perencana), dan S selaku (Konsultan Pengawas).

“Selanjutnya Penyidik akan melakukan Pemberkasan sehingga proses Penangan Perkara ini akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya,” papar Efrianto.

Penetapan ini bukan semata bentuk tindakan hukum, namun merupakan langkah nyata Kejaksaan dalam mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Kejaksaan berkomitmen menangani setiap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, namun tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Kejaksaan Negeri Langsa juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya di wilayah Kota Langsa untuk terus mengawal dan mendukung upaya pemberantasan Korupsi secara bijak dan Objektif.

“Berkaitan dengan hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Langsa mohon untuk selalu diberikan dukungan kepada tim penyidik dalam hal percepatan penangan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Langsa,” tutup Efrianto pada keterangan press release.(**)

Berita Terkait

Pelantikan FK.P70 Periode 2025-2030, Ketum : Miliki Surat Izin dari Mendagri 
Pemko Langsa Lepas Keberangkatan CJH Embarkasi Aceh
198 Jemaah Calon Haji Kota Langsa Dilepas Walikota 
Lapangan Merdeka Langsa
P2G Ujung Tombak Penyelenggaraan Pilchiksung Serentak di Kota Langsa
Bea Cukai, Satpol-PP dan TNI/Polri Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal
Satpol-PP Pastikan Bangunan Pos Satpam di Jln. TM Bahrum Tak Melanggar Aturan
Dihari Car Free Day, Pemko Langsa Peringati May Day 2026
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:04 WIB

Pelantikan FK.P70 Periode 2025-2030, Ketum : Miliki Surat Izin dari Mendagri 

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:27 WIB

Pemko Langsa Lepas Keberangkatan CJH Embarkasi Aceh

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:36 WIB

198 Jemaah Calon Haji Kota Langsa Dilepas Walikota 

Rabu, 6 Mei 2026 - 23:29 WIB

Lapangan Merdeka Langsa

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:42 WIB

P2G Ujung Tombak Penyelenggaraan Pilchiksung Serentak di Kota Langsa

Berita Terbaru

Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M. M, menghadiri kegiatan Pengukuhan Pengurus Majelis Adat Aceh Masa Bhakti 2026–2031

Pemerintahan

Kapolda Aceh Hadiri Pengukuhan Pengurus MAA Masa Bhakti 2026–2031

Minggu, 10 Mei 2026 - 01:32 WIB