Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Polisi Sita BB 12,5 Kg Sabu dan Uang Tunai 744 Juta 

- Jurnalis

Senin, 10 Maret 2025 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa | Atjeh Terkini.id – Polisi berhasil mengungkap jaringan narkotika dengan barang bukti 12,5 kilogram sabu dan menyita uang tunai serta emas senilai Rp 743 juta dalam operasi yang digelar di Kota Langsa dan Aceh Timur.

Tiga orang diamankan dalam kasus ini, termasuk seorang perempuan yang diduga menyembunyikan hasil transaksi narkoba.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar di Kota Langsa.

Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin AKP Mulyadi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua pria yang diduga sebagai kurir di depan pintu masuk PT Gruti Langsa, Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, pada Selasa, 25 Februari 2025.

“Kami mengamankan TZ (36 tahun) dan RP (28 tahun). Dari tangan mereka, ditemukan satu paket besar sabu seberat 564 gram dalam plastik biru serta sebuah tas hitam berisi dua unit ponsel,” ujar Andy Rahmansyah, Senin, (10/3/2025).

Baca Juga :  Pangdam IM Terima Audiensi Ketua Tim Pemantauan Pilkada Provinsi Aceh Kemenko Polkam.

Dari hasil interogasi, TZ mengaku mendapat sabu dari seorang pria berinisial “A”, yang diduga beroperasi di Kabupaten Aceh Timur. Polisi kemudian menelusuri jaringan ini dan menemukan bahwa masih ada sabu lain yang disimpan di lokasi berbeda.

Pada malam harinya, tim bergerak ke hutan Gampong Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Dalam penyisiran, petugas menemukan 12 paket besar sabu seberat 12 kilogram yang dibungkus plastik merah bertuliskan “King 88”.

Barang bukti itu disembunyikan di semak-semak dekat pohon, namun tidak ditemukan seorang pun di lokasi.

Uang Rp 743 Juta Disita dari Istri Tersangka

Setelah mengamankan sabu, polisi menelusuri aliran uang hasil kejahatan ini. Pada 2 Maret 2025, Unit Opsnal mendapat informasi bahwa istri TZ, TH (45 tahun), diduga menyimpan uang dari transaksi narkoba.

Setelah dipanggil untuk klarifikasi, TH mengakui menyimpan uang tunai dan emas senilai Rp 743.382.000. Polisi juga menyita dua buku tabungan dan ATM atas nama TH dan RP, yang diduga digunakan untuk menampung hasil penjualan sabu.

Baca Juga :  Langgar Qanun Jinayat, Pelaku Dicambuk

“Sebagian uang sudah digunakan untuk membeli emas, memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta ada yang ditransfer ke pihak lain yang masih kami selidiki,” kata Andy Rahmansyah.

Jaringan Internasional, Ancaman Hukuman Berat

Polisi menduga narkotika ini diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut di perairan Aceh. Sabu tersebut kemudian diedarkan di beberapa kabupaten, termasuk Aceh Timur dan Kota Langsa.

TZ dan RP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, TH dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Jo. Pasal 131 Jo. Pasal 137 (a) UU Narkotika, yang juga membawa ancaman hukuman serupa.

Jika peredaran sabu ini tidak digagalkan, diperkirakan lebih dari 100 ribu orang dapat terjerat dalam penyalahgunaannya.(**)

Berita Terkait

Kapolres Simeulue Imbau Pemudik Titip Kendaraan di Polres dan Polsek Terdekat
Tumbuhkan Kecintaan Al-Qur’an, Polres Aceh Utara Gelar Khataman
Perkuat Silaturahmi, Kapolri-Panglima TNI Hadiri Safari Ramadan di Polda Lampung
Kapolda Aceh Tinjau Pos Pengamanan Lebaran di Bireuen
Istirahat Sejenak Atasi Kejenuhan Mudik, Ini Imbauan Polres Lhokseumawe
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu, Amankan 37 Paket Sabu Siap Edar
Kunjungi Polda Sumut, Kapolri Tinjau Renovasi Masjid hingga Bakti Sosial
Senyuman Anak Yatim Ketika Ipda Irvan Beli Baju Lebaran
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 19:40 WIB

Kapolres Simeulue Imbau Pemudik Titip Kendaraan di Polres dan Polsek Terdekat

Kamis, 27 Maret 2025 - 13:14 WIB

Tumbuhkan Kecintaan Al-Qur’an, Polres Aceh Utara Gelar Khataman

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:32 WIB

Kapolda Aceh Tinjau Pos Pengamanan Lebaran di Bireuen

Senin, 24 Maret 2025 - 23:23 WIB

Istirahat Sejenak Atasi Kejenuhan Mudik, Ini Imbauan Polres Lhokseumawe

Senin, 24 Maret 2025 - 19:24 WIB

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu, Amankan 37 Paket Sabu Siap Edar

Berita Terbaru

Subulussalam

Desa Lae Langge di Subulussalam Salurkan BLT DD Tahun 2025

Kamis, 27 Mar 2025 - 21:19 WIB