Tolak 01, MK Ditetapkan 03 Jadi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur 

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2025 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur | Atjeh Terkini.id –Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Nomor Urut 1 Sulaiman-Abdul Hamid, dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Tahun 2024.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dugaan pelanggaran tersebut mencakup keterlibatan kepala desa yang mempengaruhi perolehan suara Paslon nomor urut 3 di 27 TPS pada 15 desa di Kecamatan Madat serta di 17 TPS pada 10 desa di Kecamatan Birem Bayeun.

Baca Juga :  Diduga Korban Penganiayaan, Warga Temukan Mayat Bersimbah Darah di Semak-Semak

Pemohon menuding 15 kepala desa di kecamatan Madat secara terbuka menyatakan dukungan kepada Paslon 03, sehingga berdampak pada perolehan suara yang signifikan di daerah tersebut.

Namun, berdasarkan fakta persidangan, Mahkamah menyatakan bahwa dugaan ketidaknetralan kepala desa dan aparatur desa yang diklaim oleh Pemohon tidak memiliki cukup bukti hukum yang kuat.

Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al Farlaky (kanan) bersama tokoh masyarakat Aceh Timur Mahlil

Selain itu, laporan dugaan pelanggaran telah diteruskan ke Panwaslih Aceh Timur dan instansi berwenang untuk ditindaklanjuti.

Pemohon juga mendalilkan bahwa perolehan suara Paslon 03 sebanyak 4.210 suara di Kecamatan Madat dan 2.605 suara di Kecamatan Birem Bayeun seharusnya dibatalkan.

Namun, berdasarkan alat bukti yang diajukan, Mahkamah berpendapat bahwa dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.

“Akibat ketidaknetralan kepala desa, aparatur desa dan pejabat lain di kecamatan Madat, perolehan suara Paslon 03 sebanyak 4.210 suara menurut Pemohon harus dibatalkan untuk seluruhnya.”

Baca Juga :  Danramil Peunaron Pimpin Koordinasi Penanganan Longsor di Kecamatan Serbajadi Aceh Timur 

Sementara di Kecamatan Birem Bayeun, kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Paslon 03 secara nyata telah melibatkan Kepala Desa, Ketua Pemuda, Tuha Peut (Badan Permusyawaratan Desa) dan Ibu-lbu PKK.

Oleh karena itu, perolehan suara Paslon 03 yang sangat masif di 10 desa di Kecamatan Birem Bayeun sebanyak 2.605 suara menurut Pemohon juga harus dibatalkan, karena telah menciderai asas langsung, umum, bebas, jujur, dan adil sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-5 sampai dengan Bukti P-56, serta saksi Agus Dian Purnama dan Saksi Masri (keterangan saksi selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).

Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” terang Arief.(**)

Berita Terkait

Paket Bantun REI Pusat dan REI Aceh jangkau daerah terisolasi Aceh Timur
Kepsek SD Negeri Pante Kera Kembali Salurkan Bantuan ke Kecamatan Simpang Jernih Aceh Timur 
Gigihnya Kepsek SD Pante Kera Terobos Belantara Bawa Logistik Korban Banjir 
Bersinar, Drumband SDN 1 Blang Nisam dan MTsN 8 Aceh Timur Raih Prestasi
Nelayan Hilang di Perairan Selat Malaka, Hari Ketiga Pencarian Belum Ditemukan
Bupati Aceh Timur Janjikan Rumah Layak Untuk Muhammad
Jembatan Penghubung Direhab, Masyarakat Ucapkan Terimakasih Kepada Bupati Aceh Timur 
Polisi Ringkus Pelaku Terduga Pembunuh Kurir Paket 
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:53 WIB

Paket Bantun REI Pusat dan REI Aceh jangkau daerah terisolasi Aceh Timur

Senin, 22 Desember 2025 - 18:22 WIB

Kepsek SD Negeri Pante Kera Kembali Salurkan Bantuan ke Kecamatan Simpang Jernih Aceh Timur 

Minggu, 14 Desember 2025 - 18:36 WIB

Gigihnya Kepsek SD Pante Kera Terobos Belantara Bawa Logistik Korban Banjir 

Selasa, 18 November 2025 - 20:07 WIB

Bersinar, Drumband SDN 1 Blang Nisam dan MTsN 8 Aceh Timur Raih Prestasi

Minggu, 16 November 2025 - 22:58 WIB

Nelayan Hilang di Perairan Selat Malaka, Hari Ketiga Pencarian Belum Ditemukan

Berita Terbaru

Plt Sekda Aceh Selatan memastikan seluruh layanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Selatan. Senin (05/01/2026)

Aceh Selatan

Plt Sekda Sidak Pelayanan Publik ke Disdukcapil Aceh Selatan

Senin, 5 Jan 2026 - 10:17 WIB