Seludupkan Manusia, 4 WNA Jadi Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur| Aceh Terkini.id – Penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh menetapkan 4 Warga Negara Asing (WNA) sebagai tersangka baru pada Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Tersangka itu karena menyeludupkan 264 imigran illegal etnis Rohingya yang diangkut dengan menggunakan dua kapal dan mendarat di Kuala Sembilang, Desa Alue Bu Jalan Baroh, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur pada, Minggu (05/01/2025).

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. mengatakan, penetapan terhadap keempat WNA pada tindak pidana penyelundupan manusia (People Smuggling) sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian setelah pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan.

Baca Juga :  Warga Gampong Bale Tolak Imigran Rohingya Dipindahkan ke Lokasi Magnet School 

“Dari hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan dari sejumlah saksi, tim berhasil mengantongi beberapa nama dari pelaku tindak pidana tersebut, diantaranya; NO (33), MU (32), SO (30) dan AB (35) yang mana keempat tersangka ini merupakan warga negara Myanmar,” ungkap Adi, Senin (17/02/2025).

Dijelaskan, keempat tersangka tersebut berperan sebagai nahkoda dari dua kapal yang mengangkut 264 imigran illegal secara bergantian dan keempat WNA yang menjadi tersangka tersebut memastikan bahwa kapal mereka berangkat dari Myanmar menuju Indonesia dengan alat bantu kompas.

“Dari beberapa saksi yang dimintai keterangan membenarkan tugas dan tanggung jawab keempat tersangka ini untuk mengangkut etnis imigran illegal etnis Rohingya agar sampai ke Aceh dengan alat bantu kompas yang turut kami amankan. Selain itu kami juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi ahli, diantaranya: ahli Imgrasi, ahli Hukum Pidana Internasional dan hukum pidana untuk menguatkan alat bukti serta memastikan bahwa terhadap perbuatan para pelaku dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur.

Baca Juga :  Jual Motor Tetangga, Seorang Pemuda Dicokok Polisi 

Pihaknya menduga keempat WNA yang menjadi tersangka ini memiliki “jam terbang tinggi” terkait penyelundupan manusia.

“Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. Dan atas tindakannya, NO, MU, SO dan AB disangkakan pasal 120 ayat (1) jo ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP. dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.(**)

Berita Terkait

Edar Ganja, Pria Paruh Baya di Bekuk Polisi
Kebakaran Kios, Kapolsek Idi Rayeuk Bantu Padamkan Api
Diduga Oknum Bidan Lakukan Praktek Ilegal Suntikan Pemutih
Mayat di Sungai Peureulak Terungkap, Ternyata Warga Kota Langsa
Warga Temukan Mayat Tanpa Identitas di Sungai Peureulak 
Kuala Parek, Destinasi Wisata Tersembunyi di Aceh Timur.
Remaja Tenggelam di Sungai Kede Dua Aceh Timur Ditemukan 
IKASMADI  Gelar Reuni Akbar 2025
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 18:23 WIB

Edar Ganja, Pria Paruh Baya di Bekuk Polisi

Minggu, 20 April 2025 - 11:59 WIB

Kebakaran Kios, Kapolsek Idi Rayeuk Bantu Padamkan Api

Jumat, 18 April 2025 - 20:06 WIB

Diduga Oknum Bidan Lakukan Praktek Ilegal Suntikan Pemutih

Selasa, 15 April 2025 - 20:15 WIB

Mayat di Sungai Peureulak Terungkap, Ternyata Warga Kota Langsa

Selasa, 15 April 2025 - 13:40 WIB

Warga Temukan Mayat Tanpa Identitas di Sungai Peureulak 

Berita Terbaru

Langsa

Ular Piton Mangsa Ayam Berhasil Diamankan 

Selasa, 29 Apr 2025 - 21:04 WIB

Aceh Timur

Edar Ganja, Pria Paruh Baya di Bekuk Polisi

Selasa, 29 Apr 2025 - 18:23 WIB