Seludupkan Manusia, 4 WNA Jadi Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur| Aceh Terkini.id – Penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh menetapkan 4 Warga Negara Asing (WNA) sebagai tersangka baru pada Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Tersangka itu karena menyeludupkan 264 imigran illegal etnis Rohingya yang diangkut dengan menggunakan dua kapal dan mendarat di Kuala Sembilang, Desa Alue Bu Jalan Baroh, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur pada, Minggu (05/01/2025).

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. mengatakan, penetapan terhadap keempat WNA pada tindak pidana penyelundupan manusia (People Smuggling) sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian setelah pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan.

Baca Juga :  Bupati Al-Farlaky Terima Serambi Ekraf Award 2025

“Dari hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan dari sejumlah saksi, tim berhasil mengantongi beberapa nama dari pelaku tindak pidana tersebut, diantaranya; NO (33), MU (32), SO (30) dan AB (35) yang mana keempat tersangka ini merupakan warga negara Myanmar,” ungkap Adi, Senin (17/02/2025).

Dijelaskan, keempat tersangka tersebut berperan sebagai nahkoda dari dua kapal yang mengangkut 264 imigran illegal secara bergantian dan keempat WNA yang menjadi tersangka tersebut memastikan bahwa kapal mereka berangkat dari Myanmar menuju Indonesia dengan alat bantu kompas.

“Dari beberapa saksi yang dimintai keterangan membenarkan tugas dan tanggung jawab keempat tersangka ini untuk mengangkut etnis imigran illegal etnis Rohingya agar sampai ke Aceh dengan alat bantu kompas yang turut kami amankan. Selain itu kami juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi ahli, diantaranya: ahli Imgrasi, ahli Hukum Pidana Internasional dan hukum pidana untuk menguatkan alat bukti serta memastikan bahwa terhadap perbuatan para pelaku dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur.

Baca Juga :  Antisipasi Balap Liar, Satlantas Gelar Blue Light Patrol Menjelang Sahur

Pihaknya menduga keempat WNA yang menjadi tersangka ini memiliki “jam terbang tinggi” terkait penyelundupan manusia.

“Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. Dan atas tindakannya, NO, MU, SO dan AB disangkakan pasal 120 ayat (1) jo ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP. dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.(**)

Berita Terkait

Bersinar, Drumband SDN 1 Blang Nisam dan MTsN 8 Aceh Timur Raih Prestasi
Nelayan Hilang di Perairan Selat Malaka, Hari Ketiga Pencarian Belum Ditemukan
Bupati Aceh Timur Janjikan Rumah Layak Untuk Muhammad
Jembatan Penghubung Direhab, Masyarakat Ucapkan Terimakasih Kepada Bupati Aceh Timur 
Polisi Ringkus Pelaku Terduga Pembunuh Kurir Paket 
Diduga Korban Penganiayaan, Warga Temukan Mayat Bersimbah Darah di Semak-Semak
Bupati Al-Farlaky Terima Serambi Ekraf Award 2025
Bupati Pimpin Rakor Sengketa Lahan Masyarakat dengan PT Enamenam
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 20:07 WIB

Bersinar, Drumband SDN 1 Blang Nisam dan MTsN 8 Aceh Timur Raih Prestasi

Minggu, 16 November 2025 - 22:58 WIB

Nelayan Hilang di Perairan Selat Malaka, Hari Ketiga Pencarian Belum Ditemukan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 10:01 WIB

Bupati Aceh Timur Janjikan Rumah Layak Untuk Muhammad

Selasa, 16 September 2025 - 12:34 WIB

Jembatan Penghubung Direhab, Masyarakat Ucapkan Terimakasih Kepada Bupati Aceh Timur 

Kamis, 4 September 2025 - 15:49 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Terduga Pembunuh Kurir Paket 

Berita Terbaru

Uncategorized

Kotak Donasi PWI Aceh Berawal dari Rp10.000 Berkah 

Sabtu, 6 Des 2025 - 23:04 WIB

Kota Banda Aceh

PWI Aceh Terima Beras Bantuan 0.6 Ton dari BPR Bank Hikmah Wakilah

Sabtu, 6 Des 2025 - 14:48 WIB