PT Mifa Klarifikasi Peryataan Inspektorat Aceh Barat

- Jurnalis

Sabtu, 26 April 2025 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Tim penilai penerapan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dalam rangka kegiatan CSR Award Kabupaten Aceh Barat 2024 yang terdiri dari Bappeda Aceh Barat dan Universitas Teuku Umar (UTU) mengunjungi lokasi peserta magang pengelasan program PT Mifa Bersaudara di Gampong Ujong Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Rabu, 13 Maret 2024 yang lalu.

Keterangan Foto: Tim penilai penerapan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dalam rangka kegiatan CSR Award Kabupaten Aceh Barat 2024 yang terdiri dari Bappeda Aceh Barat dan Universitas Teuku Umar (UTU) mengunjungi lokasi peserta magang pengelasan program PT Mifa Bersaudara di Gampong Ujong Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Rabu, 13 Maret 2024 yang lalu.

Aceh Barat | Atjeh Terkini.id – PT Mifa Bersaudara menyampaikan klarifikasi terkait pernyataan Inspektorat Aceh Barat yang menyebut perusahaan tersebut tidak bersedia diawasi dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara PT Mifa, Azizon Nurza, pada Jumat, (25/4/2025).

Azizon menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, melalui Inspektorat, telah mengeluarkan Surat Tugas Nomor: ST-12/ADT-INS/2025 yang ditujukan kepada PT Mifa untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu terhadap tata kelola CSR.

“Dulu PT Mifa ingin diaudit. Sekarang malah disebut menolak diawasi. Ini tidak sinkron antara surat resmi yang kami terima dengan pernyataan yang beredar di media. Penting untuk dibedakan antara audit dengan pengawasan,” jelas Azizon.

Pelaksanaan CSR PT Mifa Diakui Konsisten dan Transparan

Azizon menambahkan, selama ini PT Mifa telah menjalankan program CSR secara transparan dan terkoordinasi. Pengawasan terhadap program CSR dilakukan oleh Bappeda Aceh Barat melalui mekanisme monitoring dan evaluasi yang sesuai dengan Qanun Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).

Baca Juga :  Tapal Batas Memanas, Aceh Barat dan Nagan Raya Saling Klaim

“Hasil monitoring yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti perguruan tinggi, LSM, dan tokoh masyarakat membuktikan bahwa pelaksanaan CSR PT Mifa mendapat apresiasi tinggi. Kami telah menerima penghargaan sebagai pelaksana CSR terbaik dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sejak 2015 hingga 2024,” tambahnya.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga memberikan penghargaan CSR terbaik kepada PT Mifa pada tahun 2024. Penghargaan serupa juga diterima dari Jurnalis Aceh Barat (JAB) pada tahun 2025.

Azizon menyatakan bahwa PT Mifa sangat terbuka terhadap kritik dan evaluasi yang membangun demi peningkatan kinerja CSR, selama dilakukan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Peran Forum TJSLP dan Kewenangan Pengawasan

Lebih lanjut, Azizon menjelaskan bahwa berdasarkan Qanun Aceh Barat Nomor 10 Tahun 2015, pelaksanaan CSR atau TJSLP diatur melalui Forum TJSLP. Forum ini berfungsi sebagai wadah komunikasi, konsultasi, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan program TJSLP, dengan melibatkan berbagai pihak.

“Forum TJSLP dibentuk melalui Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 605 Tahun 2021, yang merupakan perubahan dari SK sebelumnya tahun 2019,” ujar Azizon.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Aceh Barat Serahkan 5 Tersangka Narkoba ke Kejaksaan

Terkait kewenangan pengawasan, Azizon mengacu pada Pasal 24 dan 25 Qanun TJSLP yang menyebutkan bahwa Bupati memiliki wewenang dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan TJSLP. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan ini dapat didelegasikan kepada SKPK terkait, termasuk Inspektorat, namun bukan dalam bentuk audit keuangan.

“Tidak ada ketentuan dalam qanun yang memberikan wewenang kepada Bupati atau Inspektorat untuk melakukan audit dana CSR. Yang diatur hanyalah pembinaan dan pengawasan. Oleh karena itu, kami menilai wajar jika PT Mifa menolak permintaan audit, karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Azizon juga mengimbau agar semua pihak dapat bersikap arif dan fokus membangun Aceh Barat bersama. Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa PT Mifa tidak pernah menolak proses monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Forum TJSLP.

“Kami tetap berkomitmen untuk menjalankan CSR secara terbuka dan bertanggung jawab, seperti yang telah kami lakukan selama ini,” pungkasnya.(**)

Berita Terkait

Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Gampong Canggai Tarik Kabel Perbaiki  Jembatan Demi Anak-anak Tetap Sekolah
Satgas Pusat Soroti Penanganan DAS dan Huntap Pascabanjir di Aceh Barat
Bupati Aceh Barat Buka PKU ke-XVI MPU Tahun 2026
Siang-Malam Dikebut, TNI Kerja Tanpa Henti Kejar Target KDMP di Aceh Barat
Hari Buruh: Wangsa Sebut Aceh Barat Darurat Perlindungan Pekerja
Diskusi Santai Eksekutif-Legislatif, Bahas Isu Strategis dan Kondisi Fiskal Aceh Barat
Rakornis Perpustakaan dan Kearsipan se-Aceh Digelar di Meulaboh
Ketimpangan TKD di Aceh Barat, WANGSA: Evaluasi Total TAPA atau Pemekaran Wilayah
Berita ini 182 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:17 WIB

Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Gampong Canggai Tarik Kabel Perbaiki  Jembatan Demi Anak-anak Tetap Sekolah

Senin, 11 Mei 2026 - 19:42 WIB

Satgas Pusat Soroti Penanganan DAS dan Huntap Pascabanjir di Aceh Barat

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:00 WIB

Bupati Aceh Barat Buka PKU ke-XVI MPU Tahun 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:46 WIB

Siang-Malam Dikebut, TNI Kerja Tanpa Henti Kejar Target KDMP di Aceh Barat

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:17 WIB

Hari Buruh: Wangsa Sebut Aceh Barat Darurat Perlindungan Pekerja

Berita Terbaru

Lhokseumawe

Kecelakaan di Keude Cunda, Truk Colt Diesel vs Honda CBR

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:15 WIB

Langsa

Banjir Rob Genangi Pemukiman Warga, Petani Tambak Merugi

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:55 WIB