MPU Langsa Tetapkan Zakat Fitrah 2,8 kg Beras Perjiwa

- Jurnalis

Jumat, 21 Maret 2025 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa | Atjeh Terkini.id – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Langsa telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025 sebesar 2,8 kg beras per jiwa, hal tersebut dituangkan dalam Taushiyah MPU No. 1 Tahun 2025 tentang zakat fitrah dan ketentuannya, Kamis, (20/3/2025).

Ketua MPU Kota Langsa, Tgk H Shalahuddin Muhammad, S.Ud, MH, telah menandatangani keputusan MPU dengan pertimbangan fatwa MPU Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang zakat fitrah dan ketentuannya dan hasil rapat serta musyawarah MPU Kota Langsa tentang zakat fitrah pada, Kamis (6/3/25) lalu di Aula MPU Kota Langsa.

Menetapkan pertama zakat fitrah adalah kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada akhir Ramadan. Lalu yang kedua zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok daerah setempat.

Baca Juga :  Monitoring Pasar Murah, Begini Pesan Kabag Ops Polres Lhokseumawe 

Lantas ketiga, kadar zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok (Beras—red) adalah 2,8 Kg. Dan keempat zakat fitrah berdasarkan mazhab Hanafi dapat dikeluarkan dalam bentuk harga dari kurma kering, gandum sya’ir, anggur kering dan gandum bur (bukan harga beras).

Lanjutnya pada poin kelima kadar zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk harga dari kurma kering, gandum sya’ir, anggur kering dan gandum bur adalah seharga 3,8 Kg.

Baca Juga :  Persatuan Da'i Kota Langsa Terima SKT dari Kesbangpol 

Pada poin keenam diharapkan kepada seluruh pemerintah gampong untuk menyeragamkan zakat fitrah dan ketentuan-ketentuannya.

Terakhir pada poin tujuh di imbau kepada amil/panitia penerimaan zakat fitrah untuk menyalurkan zakat fitrah sesuai Syar’i.

Demikian keputusan MPU Kota Langsa yang ditandatangi Ketua Tgk H Shalahuddin Muhammad, S.Ud, MH, Wakil Ketua I, Tgk Ridwan Abdullah serta Wakil Ketua II, Tgk. Dr. Sulaiman Ismail M.Ag.

“Kepada para pihak agar dapat menjalan dengan sebaik-baiknya agar zakat fitrah ini dapat dibagi kepada yang berhak sebelum tibanya hari raya Idul Fitri 1446 H/2025 M,” tukasnya. (**)

Berita Terkait

DPD KNPI Kota Langsa Kembali Distribusi Sembako untuk Warga Terdampak Banjir 
KNPI Kota Langsa Distribusi Air Bersih ke Warga Terdampak Banjir 
Warga Terdampak Banjir Mulai Terima BLT
Secara Bertahap, Pemko Langsa Salurkan Bantuan Korban Banjir 
462 Civitas Akademika IAIN Langsa Terima Bantuan Banjir
Besok, Warga Terdampak Banjir dan Longsor Terima BLT Rp200 Ribu 
Pasca Banjir, Krisis Air Bersih Melanda Warga Langsa
KNPI Langsa Distribusikan Bantuan Korban Banjir
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 17:38 WIB

DPD KNPI Kota Langsa Kembali Distribusi Sembako untuk Warga Terdampak Banjir 

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:04 WIB

KNPI Kota Langsa Distribusi Air Bersih ke Warga Terdampak Banjir 

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:03 WIB

Warga Terdampak Banjir Mulai Terima BLT

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:35 WIB

Secara Bertahap, Pemko Langsa Salurkan Bantuan Korban Banjir 

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:03 WIB

462 Civitas Akademika IAIN Langsa Terima Bantuan Banjir

Berita Terbaru

Uncategorized

Kotak Donasi PWI Aceh Berawal dari Rp10.000 Berkah 

Sabtu, 6 Des 2025 - 23:04 WIB

Kota Banda Aceh

PWI Aceh Terima Beras Bantuan 0.6 Ton dari BPR Bank Hikmah Wakilah

Sabtu, 6 Des 2025 - 14:48 WIB