Kisruh Masjid Abu Indrapuri : Ketika Syariat Terbentur Syahwat Birokrasi

- Jurnalis

Minggu, 15 Maret 2026 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mesjid Indrapuri Aceh besar. poto ist net. 2026.

Mesjid Indrapuri Aceh besar. poto ist net. 2026.

ACEH BESAR I Atjeh Terkini.id- Polemik penerbitan SK Imuem syiek masjid besar Abu Indrapuri oleh Bupati Aceh Besar Buharram Idris bukan sekadar urusan administrasi internal daerah, melainkan sebuah lonceng kematian bagi kearifan lokal yang selama ini dijunjung tinggi.

Intervensi eksekutif dalam ranah penetapan Imam Masjid yang secara historis dan sosiologis merupakan wilayah otonom masyarakat adat dan Ulama, menunjukkan adanya gejala hiper-regulasi yang kebablasan.

proses penunjukan Imum Chiek sebelumnya telah melalui dua kali musyawarah yang melibatkan unsur Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Abu Indrapuri, remaja masjid, forum keuchik, para Imeum Mukim, Imam masjid, serta tokoh masyarakat.

Kedua musyawarah tersebut secara mufakat menetapkan kembali Tgk. Anisullah Arsyad sebagai Imum Chiek masjid Abu Indrapuri.

hasil musyawarah ini kemudian disampaikan secara resmi kepada Camat Indrapuri untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun demikian, Bupati Aceh Besar Syech Muharram malah mengambil keputusan berbeda dengan menunjuk Zulfa Saputra sebagai Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri.

Masjid abu indrapuri bukan sekadar bangunan fisik; ia adalah simbol peradaban Aceh yang memadukan tradisi kesultanan dengan hukum syara’.

memaksakan kehendak birokrasi di atas konsensus (IJMA’) Jamaah dan tokoh masyarakat setempat adalah langkah pragmatis yang buta sejarah. ketika Bupati menarik kewenangan penetapan imam ke meja kekuasaan, ia sebenarnya sedang meruntuhkan sendi-sendi demokrasi religius di tingkat akar rumput.

Baca Juga :  Pemerintah Ajukan Rancangan Qanun RPJMD Kepada DPRK Aceh Besar

langkah ini dinilai melampaui batas wewenang karena mengabaikan mekanisme musyawarah yang telah menjadi hukum tidak tertulis selama berabad-abad. birokrasi seharusnya hadir sebagai fasilitator, bukan regulator yang mendikte “siapa yang boleh memimpin.”

Jika setiap jengkal ruang sakral harus disandera oleh sk pejabat, maka otonomi khusus aceh sedang mengalami penyempitan makna yang mengkhawatirkan. ini bukan lagi soal tertib administrasi, melainkan soal arogansi kekuasaan yang gagal memahami psikologi massa dan marwah institusi keagamaan.

Keputusan yang memicu kegaduhan ini harus segera dievaluasi sebelum menciptakan preseden buruk bagi masjid-masjid bersejarah lainnya di Aceh.

bayangkan jika setiap imam di seluruh gampong, Mukim dan kecamatan harus menunggu Cap birokrat untuk mengimami shalat Jumat—tradisi syariat yang lahir dari ijma’ Ulama pasti akan tenggelam dalam lautan kertas.

otonomi Aceh, yang dijamin UUPA N0. 11 tahun 2006, justru tergerus oleh Syahwat regulasi yang tak terkendali.kelihatannya, pengambil kebijakan di pusat kekuasaan aceh besar sedang membuka kotak pandora, sebuah metafora filosofis dari mitologi yunani kuno yang melambangkan pelepasan malapetaka tak terkendali akibat rasa ingin tahu atau arogansi kekuasaan.

Seperti pandora yang membuka wadah terlarang dan melepaskan segala kejahatan ke dunia—hanya menyisakan harapan di dasar—intervensi bupati ini membebaskan roh-roh hiper-regulasi, konflik sosial, dan erosi adat yang selama ini terkurung oleh musyawarah jamaah.

Baca Juga :  Simposium Ekonomi Aceh: Wartawan Jadi Garda Terdepan Pantau UMKM

dengan tangan birokrat yang gemetar memegang sk, kotak itu kini terbuka lebar, mengancam menelan kearifan lokal aceh dalam pusaran kegelapan administratif. apa yang tersisa hanyalah “harapan” revisi regulasi, tapi jika dibiarkan, malapetaka ini akan menyebar ke setiap mimbar masjid di tanah teulebeh ini.

Pemimpin daerah harus sadar bahwa legitimasi seorang imam datang dari ketaatan jamaah dan kedalaman ilmu, bukan dari tinta tanda tangan seorang birokrat. bupati aceh besar dihimbau mencabut sk kontroversial tersebut dan mengembalikan proses ke musyawarah bkm, remaja masjid, keuchik dan imuem mukim serta tokoh masyarakat lainnya untuk memilih imam mereka.

untuk menengahi polemik tak bertepi ini, Gubernur aceh dan DPRA dihimbau perlu segera turun tangan, merevisi regulasi yang membingkai intervensi eksekutif agar tetap selaras dengan qanun jinayat dan adat basandi syara’. hanya dengan demikian, Aceh bisa menjaga keseimbangan antara modernitas birokrasi dan keabadian syariat.

kisruh masjid Abu indrapuri ini adalah titik nadir otonomi kita. jangan biarkan syahwat kekuasaan merampas suara rakyat di ambang mimbar, kembalikan masjid kepada Jamaahnya! (**)

    KLIK SUMBER

Berita Terkait

Ketua Tuha Peut Gampong Meunasah Krueng Kala Kecewa Terhadap Penegakkan Hukum di Aceh Besar
Syech Muharram Usul Pelebaran Jalan Kajhu Hingga Pintu Tol Baitussalam
Bupati Aceh Besar Saweu Sikula SDN Limpok Ajak Murid Gunakan Bahasa Aceh Sehari-hari
Bupati Aceh Besar Tinjau SD Negeri Lamlhom, Pastikan Fasilitas Belajar Semakin Layak
Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan Ladang Ganja 20 Hektare di Aceh Besar
Kurban Kendaraan Akhirat, Hindari Ancaman Mendekati Tempat Shalat
Umat Islam Harus Senantiasa Berbakti kepada Orang Tua dan Taat kepada Allah
BKKBN Aceh dan IBI Aceh Besar Gelar Pelayanan KB On The Road di Posko Mudik Lhoknga
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 16:33 WIB

Ketua Tuha Peut Gampong Meunasah Krueng Kala Kecewa Terhadap Penegakkan Hukum di Aceh Besar

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:05 WIB

Syech Muharram Usul Pelebaran Jalan Kajhu Hingga Pintu Tol Baitussalam

Minggu, 10 Mei 2026 - 00:56 WIB

Bupati Aceh Besar Saweu Sikula SDN Limpok Ajak Murid Gunakan Bahasa Aceh Sehari-hari

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:47 WIB

Bupati Aceh Besar Tinjau SD Negeri Lamlhom, Pastikan Fasilitas Belajar Semakin Layak

Rabu, 29 April 2026 - 22:21 WIB

Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan Ladang Ganja 20 Hektare di Aceh Besar

Berita Terbaru