Curi Baseband BTS Telkomsel, Tiga Warga Bireuen Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Minggu, 29 Desember 2024 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen | Atjeh Terkini.id – Polres Bireuen melalui Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil membekuk tiga pencuri modul baseband BTS Tower Telkomsel. Mereka ditangkap di Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, Sabtu (28/12/2024).

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, S.H., M.H, melalui Kasat Reskrim, AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, kepada wartawan, Minggu (29/12/2024), membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Disebutkannya, ketiga pelaku yang ditangkap yaitu CA (36), warga Langsa, MR (34), warga Langsa, dan FA (30), warga Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara.

Baca Juga :  Jaksa Beri Pemahaman Anti Korupsi di Gampong Meunasah Asan

“Penangkapan ini dilakukan setelah kami menerima informasi dan melakukan pengembangan terkait kasus pencurian modul baseband BTS Tower Telkomsel yang terletak di Jalan Medan – Banda Aceh, Desa Paya Meuneng, Kecamatan Peusangan,” ungkap AKP Adimas.

Menurut Adimas, para pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian di beberapa kabupaten, termasuk Langsa, Aceh Utara, dan Aceh Timur. Modul baseband hasil curian itu dijual dengan harga Rp3 juta per unit.

Barang Bukti yang Diamankan, empat unit modul baseband BTS Tower Telkomsel. Satu unit modul baseband BTS Tower Indosat. Satu lembar STNK sepeda motor Yamaha Aerox. Tiga unit ponsel (Oppo putih mutiara, Redmi biru dongker, Vivo hitam).

Baca Juga :  Selundupkan 3 Kg Sabu, Dua Pelajar Asal Aceh Ditangkap di Bandara Hang Nadim

Alat-alat kejahatan seperti tiga obeng, dua tang, dan satu gunting pemotong kawat. Kini, ketiga pelaku diamankan di sel tahanan Mapolres Bireuen, untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 hingga 9 tahun penjara. (Dok : KabarBireun)

Berita Terkait

Polres Aceh Barat Amankan Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kurang dari 12 Jam, Sat Reskrim Polres Aceh Utara Ungkap Kasus Curanmor di Nibong
Polres Langsa Ungkap Kasus Rudapaksa Anak oleh Ayah Kandung
11 Hari Buron, Pelaku Pembunuhan di Kebun Sawit Nagan Raya Ditangkap di Deli Serdang
Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku Pencurian Minyak Nilam di Kluet Utara
Modus Penawaran Proyek Fiktif Terungkap, Oknum PNS Berhasil Diamankan
Satresnarkoba Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 1 kg Sabu
Polisi Gagalkan Transaksi Sabu 1,5 Kg, Satu Pelaku Ditangkap Tiga DPO
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:16 WIB

Polres Aceh Barat Amankan Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Rabu, 15 April 2026 - 21:28 WIB

Kurang dari 12 Jam, Sat Reskrim Polres Aceh Utara Ungkap Kasus Curanmor di Nibong

Selasa, 14 April 2026 - 12:08 WIB

Polres Langsa Ungkap Kasus Rudapaksa Anak oleh Ayah Kandung

Sabtu, 11 April 2026 - 17:17 WIB

11 Hari Buron, Pelaku Pembunuhan di Kebun Sawit Nagan Raya Ditangkap di Deli Serdang

Jumat, 10 April 2026 - 16:45 WIB

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku Pencurian Minyak Nilam di Kluet Utara

Berita Terbaru

TNI-POLRI

POMDAM Iskandar Muda Gelar Jumat Berkah

Jumat, 17 Apr 2026 - 17:45 WIB