Langsa | Atjeh Terkini.id – Ketua KNPI Langsa Dr. Rizki Maulana S. Sos M.SP menyorot tajam kebijakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh yang tidak memasukkan Kota Langsa sebagai penerima bantuan pendidikan bencana hidrometeorologi senilai Rp10 miliar.
“Kota Langsa adalah bagian sah dari Provinsi Aceh yang secara nyata terdampak parah oleh bencana hidrometeorologi. Menghilangkan Langsa dari peta bantuan pendidikan senilai Rp10 miliar ini adalah bentuk diskriminasi kebijakan yang nyata terhadap para mahasiswa dan pelajar generasi penerus bangsa,” kata Dr Rizki, kamis (7/5/2026).
Pertanyaannya adalah dasar data dan parameter apa yang digunakan BPSDM Aceh, sehingga mengabaikan hak-hak mahasiswa di kota Langsa.
Ada beberapa catatan khusus kami terkait pelanggaran Azaz Umum Pemerintahan Baik (AUPB) terhadap kebijakan tersebut, yaitu:
Pelanggaran Asas Kecermatan: BPSDM Aceh dinilai tidak cermat dan gegabah dalam menghimpun data daerah terdampak. Mengabaikan fakta bencana di Langsa menunjukkan bahwa kebijakan ini diambil tanpa kajian lapangan yang komprehensif.
Pelanggaran Asas Ketidakberpihakan: Mengapa daerah lain mendapatkan bantuan sementara Kota Langsa tidak, padahal tingkat kerusakannya setara atau bahkan lebih parah? Pengecualian ini memunculkan indikasi adanya keberpihakan atau perlakuan istimewa terhadap daerah tertentu dan pengabaian (anak tiri) terhadap Kota Langsa tanpa alasan objektif yang sah.
Pelanggaran Asas Keadian: Secara sosiologis dan yuridis, tidak adil jika warga Langsa yang membayar pajak dan merupakan bagian dari Aceh, tidak mendapatkan hak yang sama dalam skema bantuan bencana. Ada ketimpangan perlakuan yang mencederai rasa keadilan kolektif pemuda dan mahasiswa di Kota Langsa.
Ketidakadilan Subjektif: Alokasi anggaran sebesar Rp10 miliar adalah dana publik (Otsus/APBA) yang harus didistribusikan berdasarkan skala prioritas dampak bencana, bukan berdasarkan subjektivitas atau kepentingan kelompok tertentu di tingkat provinsi.
Dampak Terhadap SDM Muda:
Bantuan ini menyangkut keberlangsungan pendidikan generasi muda penerus bangsa yang terdampak bencana. Dengan mengecualikan Langsa, BPSDM Aceh secara tidak langsung menghambat akses pemulihan pendidikan bagi mahasiswa dan pemuda di wilayah kami.
Kebijakan BPSDM Aceh ini cacat hukum karena melanggar Asas Kecermatan dalam melihat fakta bencana dan melanggar Asas Ketidakberpihakan serta Asas Keadilan karena telah mendiskriminasi hak mahasiswa Kota Langsa tanpa alasan yang logis.
“Kami mendesak Kepala BPSDM Aceh untuk segera meninjau ulang dan merevisi kebijakan alokasi bantuan tersebut dengan memasukkan Kota Langsa sebagai daerah prioritas penerima. Kami juga meminta Gubernur Aceh selaku atasan SKPA untuk mengevaluasi kinerja Kepala BPSDM Aceh yang dianggap tidak akomodatif terhadap kondisi riil daerah,” paparnya.
KNPI Langsa meminta dengan tegas kepada Kepala BPSDM Aceh untuk membuka data dan parameter penentuan daerah penerima kepada publik guna menghindari spekulasi adanya “permainan” dalam penyaluran dana bantuan tersebut.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat keberatan ini tidak direspons secara konkret, DPD KNPI Kota Langsa bersama elemen sipil lainnya akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, baik berupa keberatan administratif resmi maupun menempuh jalur peradilan jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang,” tutup Dr. Riski Maulana, S.Sos., M.SP.(**)

















