Polisi Tangkap Pelaku Penculikan DPO di Langsa

- Jurnalis

Sabtu, 10 Mei 2025 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa | Atjeh Terkini.id – Satreskrim Polres Langsa bersama tim Ditreskrimum Polda Sumatera Utara berhasil menangkap seorang pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait tindak pidana penculikan. Penangkapan dilakukan di Desa Baroh, Kecamatan Langsa Lama, sekira pukul 03.30 wib, Jumat (9/5/2025).

Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Langsa AKP Muhammad Hasbi, SIK, MH, kepada wartawan, Sabtu, (10/5/2025), menjelaskan pelaku yang berinisial Mus (36), seorang wiraswasta asal Desa Baroh, diduga terlibat dalam penculikan terhadap Irw (32), seorang wiraswasta asal Seunedon, Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga :  Warga Perum GreenVille Terganggu !! Adanya Bialryd Dan Cafe Remang - Remang New Garden Corner Dan Polaris Merasa Kebal Hukum Diduga Punya Backup APH 

Dimana penangkapan ini berawal dari laporan Polisi Nomor: LP/611/IV/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara yang diterima pada 25 April 2025, yang dilaporkan oleh korban, Pipit Widari.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang telah diterima. Kami bertugas mendukung tim Ditreskrimum Polda Sumut dalam melakukan pengamanan terhadap pelaku,” kata AKP Hasbi.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BK 1955 LI yang diduga digunakan dalam proses penculikan tersebut.

Baca Juga :  Rayab Besi Gasak Pagar Jembatan Krueng Cut, Walikota Semua Pihak Tingkatkan Pengawasan

Usai diamankan, pelaku dibawa oleh personel Ditreskrimum Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa terkait.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lanjutan, dan pihak kepolisian akan terus memberikan update seiring dengan perkembangan penyidikan.[ian]

Tim Satreskrim Polres Langsa bersama tim Ditreskrimum Polda Sumatera Utara berhasil menangkap seorang pelaku yang masuk DPO, sekira pukul 03.30 wib, Jumat, 9 Mei 2025. Foto/Ist.

Berita Terkait

Polres Aceh Barat Amankan Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kurang dari 12 Jam, Sat Reskrim Polres Aceh Utara Ungkap Kasus Curanmor di Nibong
Polres Langsa Ungkap Kasus Rudapaksa Anak oleh Ayah Kandung
11 Hari Buron, Pelaku Pembunuhan di Kebun Sawit Nagan Raya Ditangkap di Deli Serdang
Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku Pencurian Minyak Nilam di Kluet Utara
Modus Penawaran Proyek Fiktif Terungkap, Oknum PNS Berhasil Diamankan
Satresnarkoba Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 1 kg Sabu
Polisi Gagalkan Transaksi Sabu 1,5 Kg, Satu Pelaku Ditangkap Tiga DPO
Berita ini 16 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:16 WIB

Polres Aceh Barat Amankan Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Rabu, 15 April 2026 - 21:28 WIB

Kurang dari 12 Jam, Sat Reskrim Polres Aceh Utara Ungkap Kasus Curanmor di Nibong

Selasa, 14 April 2026 - 12:08 WIB

Polres Langsa Ungkap Kasus Rudapaksa Anak oleh Ayah Kandung

Sabtu, 11 April 2026 - 17:17 WIB

11 Hari Buron, Pelaku Pembunuhan di Kebun Sawit Nagan Raya Ditangkap di Deli Serdang

Jumat, 10 April 2026 - 16:45 WIB

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku Pencurian Minyak Nilam di Kluet Utara

Berita Terbaru

Aceh Selatan

Kolaborasi Disdukcapil dengan Baitul Mal Hadirkan SIM-MAS TERPADU

Senin, 20 Apr 2026 - 20:20 WIB

Langsa

Bapanas Bagi Sembako Gratis, Begini Kata Kabulog Langsa

Senin, 20 Apr 2026 - 11:37 WIB