Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Polisi Sita BB 12,5 Kg Sabu dan Uang Tunai 744 Juta 

- Jurnalis

Senin, 10 Maret 2025 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa | Atjeh Terkini.id – Polisi berhasil mengungkap jaringan narkotika dengan barang bukti 12,5 kilogram sabu dan menyita uang tunai serta emas senilai Rp 743 juta dalam operasi yang digelar di Kota Langsa dan Aceh Timur.

Tiga orang diamankan dalam kasus ini, termasuk seorang perempuan yang diduga menyembunyikan hasil transaksi narkoba.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar di Kota Langsa.

Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin AKP Mulyadi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua pria yang diduga sebagai kurir di depan pintu masuk PT Gruti Langsa, Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, pada Selasa, 25 Februari 2025.

“Kami mengamankan TZ (36 tahun) dan RP (28 tahun). Dari tangan mereka, ditemukan satu paket besar sabu seberat 564 gram dalam plastik biru serta sebuah tas hitam berisi dua unit ponsel,” ujar Andy Rahmansyah, Senin, (10/3/2025).

Baca Juga :  Polres Aceh Barat Imbau Masyarakat Bahaya Karhutla

Dari hasil interogasi, TZ mengaku mendapat sabu dari seorang pria berinisial “A”, yang diduga beroperasi di Kabupaten Aceh Timur. Polisi kemudian menelusuri jaringan ini dan menemukan bahwa masih ada sabu lain yang disimpan di lokasi berbeda.

Pada malam harinya, tim bergerak ke hutan Gampong Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Dalam penyisiran, petugas menemukan 12 paket besar sabu seberat 12 kilogram yang dibungkus plastik merah bertuliskan “King 88”.

Barang bukti itu disembunyikan di semak-semak dekat pohon, namun tidak ditemukan seorang pun di lokasi.

Uang Rp 743 Juta Disita dari Istri Tersangka

Setelah mengamankan sabu, polisi menelusuri aliran uang hasil kejahatan ini. Pada 2 Maret 2025, Unit Opsnal mendapat informasi bahwa istri TZ, TH (45 tahun), diduga menyimpan uang dari transaksi narkoba.

Setelah dipanggil untuk klarifikasi, TH mengakui menyimpan uang tunai dan emas senilai Rp 743.382.000. Polisi juga menyita dua buku tabungan dan ATM atas nama TH dan RP, yang diduga digunakan untuk menampung hasil penjualan sabu.

Baca Juga :  Menikmati Malam Pergantian Tahun, Kota Langsa Diserbu Pengunjung 

“Sebagian uang sudah digunakan untuk membeli emas, memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta ada yang ditransfer ke pihak lain yang masih kami selidiki,” kata Andy Rahmansyah.

Jaringan Internasional, Ancaman Hukuman Berat

Polisi menduga narkotika ini diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut di perairan Aceh. Sabu tersebut kemudian diedarkan di beberapa kabupaten, termasuk Aceh Timur dan Kota Langsa.

TZ dan RP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, TH dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Jo. Pasal 131 Jo. Pasal 137 (a) UU Narkotika, yang juga membawa ancaman hukuman serupa.

Jika peredaran sabu ini tidak digagalkan, diperkirakan lebih dari 100 ribu orang dapat terjerat dalam penyalahgunaannya.(**)

Berita Terkait

Kapolsek Baktiya Barat Salurkan Bansos untuk Korban Kebakaran di Cot Laba
Rekonstruksi Pembunuhan di Alue Bata, Polisi Cocokkan Keterangan Pelaku dengan Fakta TKP
Padusi Tapa: Ketangguhan Seorang Istri Prajurit Mengolah Tradisi Menjadi Kekuatan Ekonomi
Viral di Medsos, DPD KNPI Kota Langsa Kecam Penganiayaan Balita
Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Ringkus Maling Tas Jama’ah
Ditreskrimum Polda Aceh Asistensi Penerapan KUHP dan KUHAP Terbaru di Polres Nagan Raya
Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Seorang Pelaku Diamankan
Propam Polda Aceh Lakukan Mitigasi Penyalahgunaan dan Penertiban Senpi Organik di Polres Aceh Utara
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:39 WIB

Kapolsek Baktiya Barat Salurkan Bansos untuk Korban Kebakaran di Cot Laba

Rabu, 29 April 2026 - 18:30 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan di Alue Bata, Polisi Cocokkan Keterangan Pelaku dengan Fakta TKP

Rabu, 29 April 2026 - 15:31 WIB

Padusi Tapa: Ketangguhan Seorang Istri Prajurit Mengolah Tradisi Menjadi Kekuatan Ekonomi

Rabu, 29 April 2026 - 14:42 WIB

Viral di Medsos, DPD KNPI Kota Langsa Kecam Penganiayaan Balita

Minggu, 26 April 2026 - 10:40 WIB

Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Ringkus Maling Tas Jama’ah

Berita Terbaru

Kesehatan

RSUD Kota Langsa Masih Layani Pasien Pengguna JKA

Senin, 4 Mei 2026 - 20:27 WIB