Bea Cukai Langsa Bersama Kejari Aceh Timur Musnahkan Satu Juta Batang Rokok Ilegal

- Jurnalis

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa | Atjeh Terkini.id – Bea Cukai Langsa bersama Kejaksaan Negeri Aceh Timur melakukan pemusnahan barang bukti rokok ilegal sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran barang terlarang di wilayah tersebut, Langsa (26/2/25).

Pada hari ini, sebanyak 1.000.000 (satu juta) batang rokok ilegal merk Luffman tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Sesuai Putusan Pengadilan Negeri Idi No 204/Pid.Sus/2024/PN Idi dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Aceh Timur.

Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan rokok ilegal Bea Cukai Langsa pada tanggal 05 September 2024 yang berhasil menindak 1.643.260 (satu juta enam ratus empat puluh tiga ribu dua ratus enam puluh) batang.

Dimana pada tanggal 12 Desember 2024 bertempat di halaman Kantor Bea Cukai Langsa dan Tempat Pembuangan Akhir gampong Pondok Keumuning Langsa sebanyak 643.260 (enam ratus empat puluh tiga ribu dua ratus enam puluh) batang telah dimusnahkan sesuai persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dengan surat persetujuan nomor S-217/MK.6/KN.04/2024 tanggal 13 November 2024 tentang Persetujuan Pemusnahan Pemusnahan BMN pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa.

Baca Juga :  Mesin Mati, Seorang Petani Tenggelam

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur menyatakan bahwa pemusnahan barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas Jaksa dan Pemusnahan Barang Bukti adalah bentuk komitmen dan tanggung jawab kejaksaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum.

Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk dukungan dari Kejaksaan dan APH lain terhadap peran Bea Cukai Langsa dalam melaksanakan fungsinya sebagai industrial assistance dan community protector, yakni melindungi dunia usaha dalam negeri dari maraknya peredaran rokok ilegal yang dapat mempengaruhi harga barang dan memicu persaingan usaha tidak sehat.

Peredaran rokok ilegal harus diberantas untuk melindungi kesehatan masyarakat, sebab rokok ilegal jauh lebih berbahaya dibandingkan rokok legal karena komposisi kandungannya yang tidak terukur dan tidak melalui uji laboratorium.

Baca Juga :  Pj. Bupati Aceh Timur Launching Pelatihan Life Skill Bagi Masyarakat Gampong Se Aceh Timur

Bea Cukai Langsa akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum, Pemerintah Daerah, tenaga kesehatan serta masyarakat dalam menekan peredaran rokok ilegal, salah satu caranya dengan sosialisasi kepada masyarakat dan pelajar tentang bahaya kandungan rokok ilegal serta kegiatan operasi bersama gempur rokok ilegal.

Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan transparansi Bea Cukai Langsa yang telah menyandang predikat ZI-WBBM (Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) dari Kemenpan-RB.

Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal dalam mewujudkan astacita Presiden sebagai salah satu unit taskforce ekonomi dengan harapan masyarakat semakin sadar akan pentingnya membeli produk rokok dengan cukai resmi demi mendukung pembangunan negara.(**)

Berita Terkait

Honor Tahun 2025 Belum Dibayar, Mantan Perangkat Gampong Alu Punti Melapor ke Polsek
Pria Paruh Baya Ditemukan Gantung Diri, Tulis Surat Wasiat ke Anak Istri 
Dua Keuchik di Aceh Timur Diperiksa Satpol PP-WH Imbas Gelar Hiburan Keyboard
Pengobatan Massal, Sembako Gratis dan Pasar Murah Warnai Pembukaan TMMD Ke-128 di Aceh Timur 
Pasutri Asal Riau Meninggal Dunia Akibat Tabrak Lari
Ribuan Warga Terdampak Banjir Aceh Timur Gelar Aksi Unjuk Rasa
Pendemo Ungkap Kekecewaan, Korban Banjir Dekat Pusat Pemerintahan Tak Menjadi Perhatian 
Empat Anak Tenggelam di Kuala Peudawa, Saat Liburan Hari Raya
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 19:11 WIB

Honor Tahun 2025 Belum Dibayar, Mantan Perangkat Gampong Alu Punti Melapor ke Polsek

Senin, 27 April 2026 - 11:30 WIB

Pria Paruh Baya Ditemukan Gantung Diri, Tulis Surat Wasiat ke Anak Istri 

Jumat, 24 April 2026 - 12:11 WIB

Dua Keuchik di Aceh Timur Diperiksa Satpol PP-WH Imbas Gelar Hiburan Keyboard

Rabu, 22 April 2026 - 16:24 WIB

Pengobatan Massal, Sembako Gratis dan Pasar Murah Warnai Pembukaan TMMD Ke-128 di Aceh Timur 

Rabu, 22 April 2026 - 16:11 WIB

Pasutri Asal Riau Meninggal Dunia Akibat Tabrak Lari

Berita Terbaru

Kesehatan

RSUD Kota Langsa Masih Layani Pasien Pengguna JKA

Senin, 4 Mei 2026 - 20:27 WIB