Langsa | Atjeh Terkini.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Langsa robohkan bangunan tugu dan pagar pembatas yang dinilai liar milik salah satu warung kopi yang berada di Jalan Jend. A Yani di samping Taman Bambu Runcing Langsa, Senin, (17/11/2025).
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Langsa, Zaidi Sofyan SSTP, melalui Kabid Tibum dan Trammas pada Satpol PP Kota Langsa, Koko Hendrawansyah SSTP, MSP, mengatakan, eksekusi penertiban bangunan tambahan (ilegal – red), bangunan ini melanggar peraturan Kota Langsa tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yaitu Nomor 2 tahun 2014.

Urai Koko, pelanggarannya yaitu ini bangunan yang mana seharusnya tempat fasilitas umum tepat parkir dan di atas saluran air ini di salahgunakan dibangun bangunan tambahan berupa bangunan tugu dan pagar pembatas.
“Bangunan ini sangat melanggar Perda, ini fungsinya tepat parkir untuk berkendara apalagi kita ketahui warung kopi itu jika banyak konsumennya bisa dijadikan lahan parkir,” jelas Koko.
Masih katanya, lahan ini dulunya tempat parkir yang luas dan akibatnya apa kalau ini kita biarkan, nanti parkir kendaraan terutama pada malam-malam yang ramai seperti malam minggu dan hari libur ini bisa sampai ke badan jalan apalagi ini berada di perempatan dan di atas saluran air.
“Jadi kami tindak lanjutinnya sesuai qanun yang berlaku kami dan kembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya, dan sejauh ini kami akan pantau mana saja bangunan liar tambahan akan kami hancurkan bila melanggar qanun dimaksud,” demikian Koko.(**)














