3 Tersangka Dilimpah ke Kejaksaan, Kasus Penjualan Kulit Harimau dan Beruang Madu

- Jurnalis

Kamis, 23 Januari 2025 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus kulit Harimau dan beruang madu, tiga tersangka di limpahkan ke Kejaksaan Aceh Utara

Kasus kulit Harimau dan beruang madu, tiga tersangka di limpahkan ke Kejaksaan Aceh Utara

Aceh Utara | Atjeh Terkini.id – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Aceh Utara menyerahkan tiga pria pelaku terduga perburuan dan penjualan kulit harimau dan beruang madu beserta barang bukti terkait ke pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara, pada Kamis (23/01/2025).

Hal itu dilakukan penyidik setelah berkas perkara yang sebelumnya diserahkan ke kejaksaan dinyatakan lengkap atau p21 dan selanjutnya pihak kejaksaan akan menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Tiga tersangka yang diserahkan yakni R (26 tahun), Z (35 tahun) dan I (36 tahun), diketahui ketiganya merupakan perangkat desa yakni Bendahara Desa, Sekdes dan Kadus di Gampong Sah Raja Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.

Baca Juga :  Polri Humanis dan Peduli, Giat Program "Jum’at Bersih" di Masjid Attaqwa Pirak Timu

Selain itu, barang bukti yang ikut diserahkan oleh penyidik berupa 1 lembar kulit dan tulang belulang Harimau Sumatera serta 1 lembar kulit Beruang Madu dan juga sepeda motor yang digunakan oleh para tersangka saat ditangkap pada November 2024 lalu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Oktriadi Kurniawan, SH.,M.H menyampaikan, pihaknya akan melakukan penahanan kepada para pelaku di Lapas Lhoksukon untuk 20 hari kedepan.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, kami menghimbau kepada masyarakat agar sama-sama dapat menjaga kelestarian sumber daya alam, baik berupa satwa maupun tumbuh-tumbuhan yang dilindungi, karena semua sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku” ujar Oktariadi.

Baca Juga :  Tanggap Ancaman Narkoba, BNN Kota Langsa Gelar Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan

Diberitakan sebelumnya, Tim dari Satreskrim Polres Aceh Utara, menangkap tiga pria warga Sah Raja Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur terduga penjual kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris) dan Beruang Madu (Helarctos Malayanus) di area parkiran Masjid Raya Pase Kota Pantonlabu, Tanah Jambo Aye pada Senin malam (26/11/2024).

Kulit hewan dilindungi itu merupakan milik tersangka R yang diakuinya didapat dari hasil jerat di hutan Langkahan, Aceh Utara.

Pada saat penangkapan R dan Z mengangkut kulit hewan itu menggunakan sepeda motor, sementara tersangka I ikut diamankan atas perannya sebagai orang yang mencari pembeli. (H.Yos)

Berita Terkait

Pisah Sambut Kapolres Aceh Utara: Selamat Jalan AKBP Nanang IB, Selamat Datang AKBP Trie Aprianto
Diterpa Angin Kencang, 166 Rumah Rusak Berat di Aceh Utara
FKUB Gelar Workshop, Bahas Esensi dan Nilai-nilai Moderasi Islam
Pamit Keluar Rumah, M. Jafar Ditemukan Tak Bernyawa di Kebun Kelapa
SMAN 1 Lhoksukon dan SMAN 1 Syamtalira Bayu Dominasi Perolehan Juara FLS3N
Patroli Malam Star Reborn Polres Lhokseumawe Amankan Terduga Pemilik Sabu
Pisah Sambut Dandim 0103/Aut, Kapolres Lhokseumawe Ucapkan Terimakasih dan Harapan Sinergitas
Polres Aceh Selatan Ringkus Pelaku Kejahatan Pedofil Terhadap Anak
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 21:00 WIB

Pisah Sambut Kapolres Aceh Utara: Selamat Jalan AKBP Nanang IB, Selamat Datang AKBP Trie Aprianto

Sabtu, 12 Juli 2025 - 12:26 WIB

Diterpa Angin Kencang, 166 Rumah Rusak Berat di Aceh Utara

Jumat, 11 Juli 2025 - 21:27 WIB

FKUB Gelar Workshop, Bahas Esensi dan Nilai-nilai Moderasi Islam

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:30 WIB

Pamit Keluar Rumah, M. Jafar Ditemukan Tak Bernyawa di Kebun Kelapa

Kamis, 10 Juli 2025 - 09:19 WIB

SMAN 1 Lhoksukon dan SMAN 1 Syamtalira Bayu Dominasi Perolehan Juara FLS3N

Berita Terbaru

Langsa

Anak Yatim dan Anak Fakir Miskin Dapat Seragam Gratis 

Sabtu, 12 Jul 2025 - 20:43 WIB