3 Tersangka Dilimpah ke Kejaksaan, Kasus Penjualan Kulit Harimau dan Beruang Madu

- Jurnalis

Kamis, 23 Januari 2025 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus kulit Harimau dan beruang madu, tiga tersangka di limpahkan ke Kejaksaan Aceh Utara

Kasus kulit Harimau dan beruang madu, tiga tersangka di limpahkan ke Kejaksaan Aceh Utara

Aceh Utara | Atjeh Terkini.id – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Aceh Utara menyerahkan tiga pria pelaku terduga perburuan dan penjualan kulit harimau dan beruang madu beserta barang bukti terkait ke pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara, pada Kamis (23/01/2025).

Hal itu dilakukan penyidik setelah berkas perkara yang sebelumnya diserahkan ke kejaksaan dinyatakan lengkap atau p21 dan selanjutnya pihak kejaksaan akan menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Tiga tersangka yang diserahkan yakni R (26 tahun), Z (35 tahun) dan I (36 tahun), diketahui ketiganya merupakan perangkat desa yakni Bendahara Desa, Sekdes dan Kadus di Gampong Sah Raja Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.

Baca Juga :  Raih Keberkahan Ramadhan, MIN 11 Aceh Utara Santuni Anak Yatim

Selain itu, barang bukti yang ikut diserahkan oleh penyidik berupa 1 lembar kulit dan tulang belulang Harimau Sumatera serta 1 lembar kulit Beruang Madu dan juga sepeda motor yang digunakan oleh para tersangka saat ditangkap pada November 2024 lalu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Oktriadi Kurniawan, SH.,M.H menyampaikan, pihaknya akan melakukan penahanan kepada para pelaku di Lapas Lhoksukon untuk 20 hari kedepan.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, kami menghimbau kepada masyarakat agar sama-sama dapat menjaga kelestarian sumber daya alam, baik berupa satwa maupun tumbuh-tumbuhan yang dilindungi, karena semua sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku” ujar Oktariadi.

Baca Juga :  Tanggap Ancaman Narkoba, BNN Kota Langsa Gelar Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan

Diberitakan sebelumnya, Tim dari Satreskrim Polres Aceh Utara, menangkap tiga pria warga Sah Raja Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur terduga penjual kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris) dan Beruang Madu (Helarctos Malayanus) di area parkiran Masjid Raya Pase Kota Pantonlabu, Tanah Jambo Aye pada Senin malam (26/11/2024).

Kulit hewan dilindungi itu merupakan milik tersangka R yang diakuinya didapat dari hasil jerat di hutan Langkahan, Aceh Utara.

Pada saat penangkapan R dan Z mengangkut kulit hewan itu menggunakan sepeda motor, sementara tersangka I ikut diamankan atas perannya sebagai orang yang mencari pembeli. (H.Yos)

Berita Terkait

Direktur Manajemen Risiko PT PLN Salurkan 500 Paket Sembako untuk Korban Banjir Aceh
Ayah Wa Instruksikan Geuchik dan Camat Percepat Pendataan Ulang Warga Terdampak Banjir
Polisi Ringkus Dua Pelaku Peredaran Sabu
Asisten I Setdakab Aceh Utara Hadiri Kegiatan Tanam Jagung Serentak Kuartal I
Pesantren Terapi Rohani Ramadhan Resmi Ditutup, Kakanwil Kemenag Aceh Motivasi Santri Tingkatkan Keimanan
Kasus Sabu Terungkap, Polisi Amankan Dua Pria dan Seorang Wanita
Aliansi Pers Rehab Rekon Aceh Audiensi dan Buka Puasa Bersama Bupati Aceh Utara
PWO Aceh Utara Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:16 WIB

Direktur Manajemen Risiko PT PLN Salurkan 500 Paket Sembako untuk Korban Banjir Aceh

Senin, 9 Maret 2026 - 23:30 WIB

Ayah Wa Instruksikan Geuchik dan Camat Percepat Pendataan Ulang Warga Terdampak Banjir

Senin, 9 Maret 2026 - 23:19 WIB

Polisi Ringkus Dua Pelaku Peredaran Sabu

Senin, 9 Maret 2026 - 22:14 WIB

Asisten I Setdakab Aceh Utara Hadiri Kegiatan Tanam Jagung Serentak Kuartal I

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:31 WIB

Pesantren Terapi Rohani Ramadhan Resmi Ditutup, Kakanwil Kemenag Aceh Motivasi Santri Tingkatkan Keimanan

Berita Terbaru