Satresnarkoba Polres Aceh Barat Serahkan 5 Tersangka Narkoba ke Kejaksaan

- Jurnalis

Jumat, 12 September 2025 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh | Atjeh Terkini.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat menuntaskan penyidikan lima tersangka kasus narkotika jenis sabu. Para tersangka bersama barang bukti resmi dilimpahkan (tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kelima tersangka merupakan hasil pengungkapan sejumlah laporan polisi sepanjang Mei hingga Juni 2025. Mereka berinisial R.S. (40), nelayan asal Gampong Paya Peunaga, Meureubo; S. (31), ibu rumah tangga asal Nagan Raya/Aceh Barat; M. alias A.T. (35), narapidana di Lapas Kelas II B Meulaboh; M.A.K. (36), ibu rumah tangga asal Dewantara; serta Z.R. (25), mahasiswa asal Gampong Rundeng, Johan Pahlawan.

Baca Juga :  Jelang Idul Fitri 1446 H, Pemdes Drien Mangko Gelar Bhakti Sosial, Santuni Anak Yatim dan Fakir Miskin 

Sebelum diserahkan ke Kejaksaan, para tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik Polres Aceh Barat. Administrasi pelimpahan dilakukan penyidik Satresnarkoba yang dikawal personel kepolisian, yakni Aiptu Joni Malikul, S.H., Bripka Mashendra Defi, Bripka Tetra Notrianda, S.H., dan Briptu Valerian Nugraha, S.H.

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., menegaskan, pelimpahan tahap II ini merupakan wujud komitmen polisi dalam menindak tegas pelaku narkoba.

“Setiap perkara yang berkasnya lengkap langsung kami serahkan ke Kejaksaan. Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkotika di Aceh Barat,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat Panen Raya Padi Serentak Bersama Presiden RI

AKP Shandy menambahkan, keberhasilan ini juga berkat dukungan masyarakat yang memberikan informasi. “Pemberantasan narkotika tidak akan efektif tanpa partisipasi aktif masyarakat,” katanya.

Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat secara resmi menerima kelima tersangka beserta barang bukti, ditandai dengan penandatanganan buku register B.12 dan berita acara serah terima. Dengan rampungnya tahap II, para tersangka segera menjalani persidangan sesuai hukum yang berlaku.

Polres Aceh Barat berharap langkah ini menjadi peringatan keras agar masyarakat menjauhi narkotika. Aparat kepolisian berkomitmen terus meningkatkan penindakan sekaligus mengimbau warga melaporkan setiap penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.(**)

Berita Terkait

Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Gampong Canggai Tarik Kabel Perbaiki  Jembatan Demi Anak-anak Tetap Sekolah
Satgas Pusat Soroti Penanganan DAS dan Huntap Pascabanjir di Aceh Barat
Bupati Aceh Barat Buka PKU ke-XVI MPU Tahun 2026
Siang-Malam Dikebut, TNI Kerja Tanpa Henti Kejar Target KDMP di Aceh Barat
Hari Buruh: Wangsa Sebut Aceh Barat Darurat Perlindungan Pekerja
Diskusi Santai Eksekutif-Legislatif, Bahas Isu Strategis dan Kondisi Fiskal Aceh Barat
Rakornis Perpustakaan dan Kearsipan se-Aceh Digelar di Meulaboh
Ketimpangan TKD di Aceh Barat, WANGSA: Evaluasi Total TAPA atau Pemekaran Wilayah
Berita ini 226 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:17 WIB

Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Gampong Canggai Tarik Kabel Perbaiki  Jembatan Demi Anak-anak Tetap Sekolah

Senin, 11 Mei 2026 - 19:42 WIB

Satgas Pusat Soroti Penanganan DAS dan Huntap Pascabanjir di Aceh Barat

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:00 WIB

Bupati Aceh Barat Buka PKU ke-XVI MPU Tahun 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:46 WIB

Siang-Malam Dikebut, TNI Kerja Tanpa Henti Kejar Target KDMP di Aceh Barat

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:17 WIB

Hari Buruh: Wangsa Sebut Aceh Barat Darurat Perlindungan Pekerja

Berita Terbaru

Lhokseumawe

Kecelakaan di Keude Cunda, Truk Colt Diesel vs Honda CBR

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:15 WIB

Langsa

Banjir Rob Genangi Pemukiman Warga, Petani Tambak Merugi

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:55 WIB