Peras dan Ruda Paksa Guru, Seorang Pria Ngaku Wartawan Dibekuk Polisi 

- Jurnalis

Jumat, 11 Oktober 2024 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pria mengaku wartawan di bekuk polisi karena lakukan kekesalan dan asusila (dok foto : Larssnews.com)

Seorang pria mengaku wartawan di bekuk polisi karena lakukan kekesalan dan asusila (dok foto : Larssnews.com)

Aceh Selatan | Atjeh Terkini.id – Seorang pria berinisial SF (30) dengan dugaan melakukan tindak pidana pemerasan, pengancaman hingga pemerkosaan terhadap guru di Aceh Selatan, Jumat (11/10/24).

Dilansir dari Larasnews.com, atas perbuatannya, SF diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengungkap dan menangkap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/100/VIII/2024/SPKT/Polres Aceh Selatan/Polda Aceh tanggal 27 Agustus 2024.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H., menyampaikan kasus ini bermula pada 9 Agustus 2024, ketika korban membuat konten joget-joget bersama di sekolahan dengan iringan musik pada aplikasi TikTok yang kemudian menjadi viral dan menimbulkan kontroversi setelah dilaporkan ke Dinas Pendidikan oleh SF yang mengaku sebagai wartawan.

Fajriadi menjelaskan, korban telah menyelesaikan masalah ini secara internal di sekolah yang melibatkan kepala sekolah dan pengawas sekolah, dengan memberikan klarifikasi dan menghapus konten tersebut.

Namun, pada 19 Agustus 2024, masalah kembali mencuat ketika kepala sekolah memberitahu korban bahwa seorang yang mengaku wartawan yaitu SF yang masih mempermasalahkan video dan meminta korban untuk membuat video klarifikasi.

Akan tetapi pada saat pertemuan untuk klarifikasi, tersangka SF mulai mengungkit masalah pribadi korban di masa lalu. Pada saat itu SF mengarahkan korban untuk minta maaf sama kawannya berinisial AN yang mengaku sebagai ahli IT melalui telepon.

“Semenjak itu AN mulai mengancam korban dengan klaim bahwa ia memiliki aib masa lalunya dan mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut ke pihak Dinas Pendidikan hingga ke Bupati Aceh Selatan, berujung mutasi hingga pemecatan jika korban tidak mengikuti keinginannya, ” jelasnya.

Baca Juga :  Cabuli Keponakan, Seorang Pria Ditangkap Polisi 

Kasatreskrim melanjutkan, di bawah tekanan dan ancaman, korban dipaksa oleh AN untuk berpacaran dengan SF dan mengirimkan video tidak senonoh. Pada 20 Agustus, korban bertemu dengan SF disalah satu cafe di Kecamatan Samadua pada pukul 17.00 wib.

Pada saat itu SF tidak mau duduk disitu dengan alasan banyak orang yang SF kenal dan kemudian korban diajak SF dengan dibonceng oleh SF untuk jalan jalan kearah Tapaktuan dan kemudian ketika waktu hendak masuk shalat magrib SF membawa korban pada sebuah cafe dekat tanjakan jalan Gunung Kerambil Kecamatan Tapaktuan.

“Waktu magrib saat sepi, dengan dibawah ancaman dan intimidasi SF, korban dipaksa melakukan hubungan badan, ” jelas Fajriadi.

Fajriadi melanjutkan, pada 23 Agustus 2024, AN kembali menghubungi korban dengan meminta uang sebesar Rp 12.950.000 untuk menghapus rekaman video masa lalunya. Korban, yang panik dan merasa tersudut, berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 2.000.000 dan mengirimkannya kepada AN.

“Namun, AN terus menuntut sisa uang tersebut dan mengancam korban jika tidak menuruti permintaannya, ” terangnya.

Atas bujukan suaminya, korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya. Karena korban tidak tahan lagi memendam permasalahannya.

Baca Juga :  Buronan Polisi, Mantan Geuchik Korupsi Dana Desa Ditangkap 

Pada 27 Agustus 2024, AB memutuskan untuk melaporkan kasus ini kepada pihak sekolah dan juga kepada Kepolisian. Setelah terima laporan dari korban, Tim dari Satreskrim segera bertindak dan berhasil mengungkap kasus ini serta menangkap tersangka SF.

“Pada saat Penyidik Unit PPA Sat Reskrim menginterogasi tersangka SF, SF tidak mampu menjelaskan secara spesifik siapa itu AN, dimana alamatnya serta bagaimana ciri ciri AN,” ucap Kastreskrim.

Fajriadi mengatakan bahwa kasus ini adalah bentuk kejahatan serius yang melibatkan manipulasi, ancaman, pemerasan, dan pemerkosaan yang merupakan pelanggaran terhadap martabat korban yang merupakan seorang guru.

 “Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual dan pemerasan. Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Fajriadi.

Dari pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain dua unit handphone, pakaian yang digunakan oleh korban dan tersangka, serta kendaraan roda dua yang digunakan tersangka. Selain itu, rekaman percakapan dan bukti pemerasan juga telah disita untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 48 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukumannya adalah ‘Uqubat Ta’zir berupa cambuk paling sedikit 125 kali atau penjara paling singkat 125 bulan, paling lama 175 bulan.

“Berkas perkara dari Kasus ini telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejaksaan, Tersangka dan Barangbukti akan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” Pungkas Kasat Reskrim.(**)

Berita Terkait

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu, Amankan 37 Paket Sabu Siap Edar
Polri Tetapkan Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar
Pelaku Penyiraman Air Keras Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polres Lhokseumawe Serahkan Tersangka Kasus Eksploitasi Minyak Ilegal ke Kejari Aceh Utara
Bakar Istri Hingga Merenggang Nyawa, Suami di Vonis 14 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Ungkap Kasus Penculikan di Gampong Blang Kubu, Peudada 
Mayat Dalam Karung di Gunung Salak, Diduga Pelaku Oknum TNI
Pelaku Pembakaran Rumah Safwana di Aceh Utara, Ternyata Suaminya
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 19:24 WIB

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu, Amankan 37 Paket Sabu Siap Edar

Jumat, 21 Maret 2025 - 17:40 WIB

Polri Tetapkan Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar

Kamis, 20 Maret 2025 - 18:09 WIB

Pelaku Penyiraman Air Keras Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:39 WIB

Polres Lhokseumawe Serahkan Tersangka Kasus Eksploitasi Minyak Ilegal ke Kejari Aceh Utara

Rabu, 19 Maret 2025 - 20:19 WIB

Bakar Istri Hingga Merenggang Nyawa, Suami di Vonis 14 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Serahkan LKPD 2024 ke BPK RI Perwakilan Aceh

Jumat, 28 Mar 2025 - 03:39 WIB

Kota Banda Aceh

PW IWO Aceh Gelar Buka Puasa Lintas Organisasi Pers dan Ormas

Jumat, 28 Mar 2025 - 00:25 WIB

Subulussalam

Desa Lae Langge di Subulussalam Salurkan BLT DD Tahun 2025

Kamis, 27 Mar 2025 - 21:19 WIB