Aceh Selatan | Atjeh Terkini.id – Seorang pria berinisial SF (30) dengan dugaan melakukan tindak pidana pemerasan, pengancaman hingga pemerkosaan terhadap guru di Aceh Selatan, Jumat (11/10/24).
Dilansir dari Larasnews.com, atas perbuatannya, SF diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengungkap dan menangkap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/100/VIII/2024/SPKT/Polres Aceh Selatan/Polda Aceh tanggal 27 Agustus 2024.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H., menyampaikan kasus ini bermula pada 9 Agustus 2024, ketika korban membuat konten joget-joget bersama di sekolahan dengan iringan musik pada aplikasi TikTok yang kemudian menjadi viral dan menimbulkan kontroversi setelah dilaporkan ke Dinas Pendidikan oleh SF yang mengaku sebagai wartawan.
Fajriadi menjelaskan, korban telah menyelesaikan masalah ini secara internal di sekolah yang melibatkan kepala sekolah dan pengawas sekolah, dengan memberikan klarifikasi dan menghapus konten tersebut.
Namun, pada 19 Agustus 2024, masalah kembali mencuat ketika kepala sekolah memberitahu korban bahwa seorang yang mengaku wartawan yaitu SF yang masih mempermasalahkan video dan meminta korban untuk membuat video klarifikasi.
Akan tetapi pada saat pertemuan untuk klarifikasi, tersangka SF mulai mengungkit masalah pribadi korban di masa lalu. Pada saat itu SF mengarahkan korban untuk minta maaf sama kawannya berinisial AN yang mengaku sebagai ahli IT melalui telepon.
“Semenjak itu AN mulai mengancam korban dengan klaim bahwa ia memiliki aib masa lalunya dan mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut ke pihak Dinas Pendidikan hingga ke Bupati Aceh Selatan, berujung mutasi hingga pemecatan jika korban tidak mengikuti keinginannya, ” jelasnya.
Kasatreskrim melanjutkan, di bawah tekanan dan ancaman, korban dipaksa oleh AN untuk berpacaran dengan SF dan mengirimkan video tidak senonoh. Pada 20 Agustus, korban bertemu dengan SF disalah satu cafe di Kecamatan Samadua pada pukul 17.00 wib.
Pada saat itu SF tidak mau duduk disitu dengan alasan banyak orang yang SF kenal dan kemudian korban diajak SF dengan dibonceng oleh SF untuk jalan jalan kearah Tapaktuan dan kemudian ketika waktu hendak masuk shalat magrib SF membawa korban pada sebuah cafe dekat tanjakan jalan Gunung Kerambil Kecamatan Tapaktuan.
“Waktu magrib saat sepi, dengan dibawah ancaman dan intimidasi SF, korban dipaksa melakukan hubungan badan, ” jelas Fajriadi.
Fajriadi melanjutkan, pada 23 Agustus 2024, AN kembali menghubungi korban dengan meminta uang sebesar Rp 12.950.000 untuk menghapus rekaman video masa lalunya. Korban, yang panik dan merasa tersudut, berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 2.000.000 dan mengirimkannya kepada AN.
“Namun, AN terus menuntut sisa uang tersebut dan mengancam korban jika tidak menuruti permintaannya, ” terangnya.
Atas bujukan suaminya, korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya. Karena korban tidak tahan lagi memendam permasalahannya.
Pada 27 Agustus 2024, AB memutuskan untuk melaporkan kasus ini kepada pihak sekolah dan juga kepada Kepolisian. Setelah terima laporan dari korban, Tim dari Satreskrim segera bertindak dan berhasil mengungkap kasus ini serta menangkap tersangka SF.
“Pada saat Penyidik Unit PPA Sat Reskrim menginterogasi tersangka SF, SF tidak mampu menjelaskan secara spesifik siapa itu AN, dimana alamatnya serta bagaimana ciri ciri AN,” ucap Kastreskrim.
Fajriadi mengatakan bahwa kasus ini adalah bentuk kejahatan serius yang melibatkan manipulasi, ancaman, pemerasan, dan pemerkosaan yang merupakan pelanggaran terhadap martabat korban yang merupakan seorang guru.
“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual dan pemerasan. Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Fajriadi.
Dari pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain dua unit handphone, pakaian yang digunakan oleh korban dan tersangka, serta kendaraan roda dua yang digunakan tersangka. Selain itu, rekaman percakapan dan bukti pemerasan juga telah disita untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 48 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukumannya adalah ‘Uqubat Ta’zir berupa cambuk paling sedikit 125 kali atau penjara paling singkat 125 bulan, paling lama 175 bulan.
“Berkas perkara dari Kasus ini telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejaksaan, Tersangka dan Barangbukti akan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” Pungkas Kasat Reskrim.(**)