LSM-GAKORPAN Aceh Surati Dinas Perkebunan Terkait Penggunaan Anggaran (DPA) 

- Jurnalis

Selasa, 5 November 2024 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkil | Atjeh Terkini.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (LSM – GAKORPAN) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Aceh Kabupaten Aceh Singkil mengajukan permintaan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Dinas Perkebunan Aceh Singkil, Selasa (5/11/24).

Permintaan tersebut melalui surat dengan nomor : 77/PI/PPID/GRPN//XI/2024, perihal Permintaan Informasi Publik, tertanggal 04 November 2024.

Sekretaris DPD GAKORPAN Provinsi Aceh Kabupaten Aceh Singkil Buyung Sanang mengatakan, sebagai sosial control kami dari LSM GAKORPAN sebagai pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi publik kepada PPID Dinas Perkebunan.

“Permohonan informasi publik kepada Dinas ini juga tembusannya kami sampaikan kepada Bupati C/q inspektorat Aceh Singkil dan Kejari Aceh Singkil nantinya, setelah semua melalui proses surat – menyurat dalam hal administrasi, dan tembusan ini tujuan kami tentunya agar pihak dinas menelaah ke pihak kabupaten,” ujar Buyung.

Baca Juga :  SMP Negeri 2 Kecamatan Simpang Kanan Butuhkan Sarana dan Parasara

Buyung menambahkan, adapun kami dari LSM GAKORPAN Aceh ini masukkan surat permintaan informasi tersebut, sebagai bahan informasi awal dalam melaksanakan pengawasan masyarakat atau kontrol sosial terhadap anggaran keuangan negara sesuai dengan yang di maksud pada PP 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

“Bila nantinya surat permintaan informasi publik kami ini tidak di respon selama 14 (Empat Belas) hari kerja belum juga ada jawaban, kami akan menyurati kembali kepihak instansi terkait yakni kami tujukan kepada Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan,” ucapnya seraya mengatakan, kita semua mempunyai hak untuk bermohon informasi itu.

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil Terpilih Resmi Dilantik Gubernur Aceh

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ayat (1) ayat (2) hurup a, b, c dan d, ayat (3) dan ayat (4), dan Kewajiban Pengguna Informasi Publik Berdasarkan Pasal 5 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tertuang juga pada ayat (1) dan ayat (2), DPD GAKORPAN Provinsi Aceh Kabupaten Aceh Singkil sebagai pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi publik kepada PPID Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Singkil kata Buyung.

Kepala Bidang (Kabid) Program Dinas Perkebunan, Nirwana yang dikonfirmasi mengatakan tak memiliki kapasitas untuk menanggapi masalah ini.

“Tentunya kami masih ada pimpinan tertinggi yang akan menjawab permintaan informasi publik tersebut,” tutupnya Nirwana Angkat.( Aiyub Bancin )

Berita Terkait

Kuasa Hukum Yakarim Munir Kecewa Penolakan Penangguhan Penahanan 
Forkopimda Aceh Singkil  Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 
Perangkat Desa Se-Kabupaten Aceh Singkil Kembali Bimtek Keluar Daerah 
Pencemaran Limbah PT Nafasindo, Begini Hasil Uji Laboratorium 
Dianggap Pahlawan Rakyat, Warga Serbu PN Singkil Saat Sidang Yakarim Munir 
Jalan Menuju Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Muhabbah di Desa Takal Pasir Diperbaiki 
Mahasiswa dan Masyarakat Gelar Demo PT Socfindo Aceh Singkil 
PT. Delima Makmur Bantu Perbaikan Jalan dan Lapangan Bola Kaki
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Kuasa Hukum Yakarim Munir Kecewa Penolakan Penangguhan Penahanan 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:12 WIB

Forkopimda Aceh Singkil  Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 

Jumat, 26 September 2025 - 15:07 WIB

Perangkat Desa Se-Kabupaten Aceh Singkil Kembali Bimtek Keluar Daerah 

Kamis, 25 September 2025 - 21:10 WIB

Pencemaran Limbah PT Nafasindo, Begini Hasil Uji Laboratorium 

Kamis, 25 September 2025 - 11:12 WIB

Dianggap Pahlawan Rakyat, Warga Serbu PN Singkil Saat Sidang Yakarim Munir 

Berita Terbaru

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mencanangkan Gerakan Menanam Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) digelar di halaman kantor Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan (DP2KP) Banda Aceh, Rabu, 15 Oktober 2025.

Kota Banda Aceh

Illiza Canangkan Gerakan Menanam TPID Banda Aceh

Rabu, 15 Okt 2025 - 21:48 WIB