JPU Kejaksaan Negeri Bireuen Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Kasus Sabu

- Jurnalis

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen | Atjeh Terkini.id- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan Tuntutan Pidana hukuman Mati terhadap terdakwa M kasus tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-sabu. Selasa 17 Juni 2025,

Dalam Tuntutannya JPU Kejari Bireuen menuntut terdakwa M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika karena telah mengedarkan Narkotika Jenis Sabu-sabu dan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat(1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, oleh karena itu JPU pada Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut terdakwa dengan pidana Mati.

Bahwa atas Tuntutan JPU tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan akan melakukan Pledoi/Pembelaan.

Sebelumnya pada hari Sabtu Tanggal 21 September 2024 sekira pukul 12.00 Wib petugas Dit Res Narkoba Polda Aceh beserta Rekan Lainnya mendapatkan Informasi dari Informan yang mengatakan bahwa terdakwa telah berada di Dusun Blang Lhok Desa Keude Tambue Kecamatan Simpang Mamplang Kabupaten Bireuen dan akan berangkat menuju Banda Aceh dengan menggunakan mobil Mazda Biante dengan Nopol 1806 VMO, lalu petugas Dit Res Narkoba penangkap beserta rekan lainnya langsung melakukan pengejaran dan sekira pukul 14.00 Wib melihat 1 unit mobil Mazda Biante dengan Nopol 1806 VMO melintas di Daerah Jalan Medan Banda Aceh Desa Jurong Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie Provinsi Aceh,

Baca Juga :  TNI Rampungkan Jembatan Aramco di Gampong Juli Tambo Bireuen

Dit Res Narkoba melakukan pengejaran dan menghentikan laju kendaraan yang di bawa oleh terdakwa .Kemudian melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap diri terdakwa, dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa yang memerintahkan saksi TS (penuntutan terpisah) dan sdr A (DPS) untuk mengambil sabu- sabu di Aceh Tamiang sebanyak 10 (sepuluh) kg yang akan di antar ke Lampung, dan petugas juga melakukan penggeledahan di rumah terdakwa selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa oleh Dit Res Narkoba Polda Aceh untuk Proses Hukum lebih Lanjut.

Baca Juga :  Bupati Mukhlis  :  Selamat Datang Habib Rizieq di Kota Juang Bireuen

Sidang lanjutan Perkara ini akan digelar pada tanggal 24 Juni 2025 dengan agenda pembacaan Pledoi dari Terdakwa.(**)

Berita Terkait

Masyarakat Korban Banjir Desak KPK Turun ke Bireuen
Dana Jadup Tahap I Korban Banjir Bireuen di Salurkan  
Bireuen Terima 2,25 M dari Prabowo untuk Pembelian Sapi Meugang 
Ribuan Warga Hadiri Halal Bihalal di Rumah H Ruslan Daud
Pernyataan Safrizal ZA Dikecam Pengungsi : Turun, Lihat Kami Masih Tinggal di Tenda
Ratusan warga korban pascabanjir, unjuk rasa diKantor Bupati Bireuen
Hj Faridah Adam Beli Baju Lebaran untuk Pengungsi Korban Banjir di Bireuen
Bupati Bireuen Tegur Pj Sekda Usai Pernyataan Dinilai Tak Pantas Soal Penyintas Bencana
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 03:23 WIB

Masyarakat Korban Banjir Desak KPK Turun ke Bireuen

Minggu, 5 April 2026 - 06:37 WIB

Dana Jadup Tahap I Korban Banjir Bireuen di Salurkan  

Senin, 23 Maret 2026 - 02:51 WIB

Bireuen Terima 2,25 M dari Prabowo untuk Pembelian Sapi Meugang 

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:21 WIB

Ribuan Warga Hadiri Halal Bihalal di Rumah H Ruslan Daud

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:17 WIB

Pernyataan Safrizal ZA Dikecam Pengungsi : Turun, Lihat Kami Masih Tinggal di Tenda

Berita Terbaru