Imigrasi Langsa Tangkap Pekerja Asal Malaysia

- Jurnalis

Selasa, 11 November 2025 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa | Atjeh Terkini.id – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia inisial ZA ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal.

Demikian dikatakan Kepala Imigrasi Kelas II B TPI Langsa, Indra Sakti Suhermansyah, dalam temu pers di aula kantor Imigrasi setempat, Selasa, (11/11/2025).

Dijelaskan, tersangka memanfaatkan peluang berada di Langsa untuk bekerja sebagai Lighting Show di Taman Hutan Kota Langsa milik PT. Pekola. Sedangkan tersangka cuma memiliki jenis visa kunjungan (BVK),

Selanjutnya, Indra jelaskan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 122 huruf (A) Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Sedangkan kronologis perkara pada Rabu, 30 September 2025 lalu. Tim seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi

Kelas II TPI Langsa memperoleh informasi dari anggota Tim PORA Kota Langsa perihal keberadaan dan kegiatan warga negara Malaysia di Taman Hutan Kota Langsa.

Lantas, menindaklanjuti informasi  tersebut, Tim seksi Inteldakim melaksanakan kegiatan pengamatan dilokasi tersebut dan menduga telah terjadi Tindak Pidana Keimigrasian yang dilakukan oleh WN Malaysia inisial ZA.

Selanjutnya, pada Jum’at, tanggal 3 Oktober 2025 Tim seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa melaksanakan kegiatan Prapenyidikan saat berlangsungnya Festival Lighting Show di Taman Hutan Kota Langsa dan mendapati WN Malaysia inisial ZA melakukan pekerjaan ditempat tersebut.

Baca Juga :  Gelar Mubes ke-I, Siapakah Tokoh Peureulak Pegang Estafet Kepengurusan FK.P70 Selanjutnya?

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan dan Izin tinggal yang bersangkutan menggunakan Bebas Visa Kunjungan untuk masuk dan tinggal di wilayah Indonesia.

Kemudian masih kata Indra, pihaknya melakukan tindakan awal, melaksanakan pemeriksaan terhadap dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal.

Melaksanakan Surat Tanda Penerimaan (STP) paspor sebagai sesuai kewenangan Penjabat imigrasi sebagaimana diatur dalam Permen Imipas Nomor 2 tahun 2025 tentang pengawasan keimigrasian dan tindakan administratif keimigrasian.

Hal lain juga, melaksanakan prapenyidikan terhadap yang bersangkutan dan beberapa saksi. Melaksanakan gelar perkara dengan instansi terkait. Menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Melaksanakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan beberapa saksi.

Selanjutnya, Ditetapkan sebagai Tersangka dan yang bersangkutan saat ini ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Langsa.

Sedangkan pasal yang disangkakan yang bersangkutan diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.500 juta.

Baca Juga :  Hadiri Wisuda, Ketua IKA Unsam : Tahun 2022 hingga 2025, Sebanyak 3541 Alumni.

Adapun barang bukti yang disita oleh pihak Imigrasi meliputi 1 Paspor kebangsaan Malaysia an. ZA, 1 kertas izin tinggal, hardcopy Data Perlintasan Keimigrasian di TPI Bandara Internasional Kualanamu tanggal 22 September 2025, 1 Handphone Merk Iphone 17 Pro Max warna oranye dan dokumentasi proses pengerjaan perbaikan mesin Controller “teriak air” yang dilakukan oleh WN Malaysia ZA serta unggahan dari media sosial promosi event lighting show di Batam, Kota Medan dan Kota Langsa.

“Kini tersangka kita titipkan di Lapas Kelas II B Langsa untuk lebih aman dan ada seorang wanita pendamping ZA, yang kini juga dalam proses penyelidikan dan yang bersangkutan sedikit alami gangguan kejiwaan,” tandas Indra.

Hadir dalam temu pers tersebut selain tersangka dengan posisi tangan diborgol juga didampingi Kasi Inteldakim, Feny J Luis, Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Anton Prasetyo dan beberapa staf Imigrasi Langsa lainnya.(**)

Berita Terkait

Respons Aduan Masyarakat, Pemko Langsa Tinjau Data Penerima Bantuan Tahap I
Walikota Langsa Secara Simbolis Serahkan Bantuan Korban Banjir Tahap I, Penerima Sebanyak 1.326 
Penerima Bantuan Korban Banjir Tahap II akan di Verifikasi dan di Validasi
Rajut Ukhuwah, PWI dan IKWI Kota Langsa Buka Puasa Bersama
Arif Firmansyah Jabat Plt Direktur dan Dewas Perumda AM Tirta Keumuneng
KNPI Langsa Perdana Lakukan Safari Ramadhan
Pendataan Tahap II, Pemko Langsa akan Verifikasi 39.550 KK Terdampak Banjir
Sambut Ramadhan 1447 H, UDD PMI Langsa Gelar Donor Darah 
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 01:55 WIB

Respons Aduan Masyarakat, Pemko Langsa Tinjau Data Penerima Bantuan Tahap I

Rabu, 4 Maret 2026 - 01:13 WIB

Walikota Langsa Secara Simbolis Serahkan Bantuan Korban Banjir Tahap I, Penerima Sebanyak 1.326 

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:48 WIB

Penerima Bantuan Korban Banjir Tahap II akan di Verifikasi dan di Validasi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:05 WIB

Rajut Ukhuwah, PWI dan IKWI Kota Langsa Buka Puasa Bersama

Sabtu, 28 Februari 2026 - 00:25 WIB

Arif Firmansyah Jabat Plt Direktur dan Dewas Perumda AM Tirta Keumuneng

Berita Terbaru