Meulaboh | Atjeh Terkini.id – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat akan segera melimpahkan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa di Gampong Ranto Panyang Barat, Kecamatan Meureubo, kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal ini disampaikan oleh Inspektur Kabupaten Aceh Barat, Zakaria, S.E., CGCAE, didampingi Ketua Tim Audit Investigatif, Santoso, S.E., M.M., pada Rabu (4/6/2025) di Meulaboh.
Zakaria mengungkapkan bahwa audit investigatif terhadap pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022 hingga 2024 telah dilakukan oleh Inspektorat.
Hasil audit menemukan adanya dugaan penyelewengan yang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp568.139.407,00. Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Audit Investigatif Nomor 700.1.2.1/01/LHADTT-INS/2025, tertanggal 12 Maret 2025.
Laporan tersebut telah disampaikan kepada Keuchik selaku auditee. Sesuai aturan, Keuchik diberi waktu 60 hari kalender dari 17 Maret hingga 17 Mei 2025 untuk menindaklanjuti rekomendasi.
Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, pihak desa hanya mampu mengembalikan dana sebesar Rp5.000.000. Bukti penyetoran dan rekening koran dari Bank Dana Gampong telah diterima oleh pihak Inspektorat.
Laporan audit juga telah disampaikan kepada Camat Meureubo dan Bupati Aceh Barat untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan lebih lanjut.
“Langkah pelimpahan kasus ke APH merupakan bentuk ketegasan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam memberantas korupsi,” ujar Zakaria.
Ia menambahkan, tindakan ini juga sejalan dengan komitmen Bupati untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi di semua tingkatan pemerintahan desa, kecamatan, hingga kabupaten.
Zakaria juga mengingatkan para Keuchik dan aparatur gampong agar berhati-hati dan transparan dalam pengelolaan dana desa. “Setiap rupiah yang keluar dari Rekening Kas Desa harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan,” pungkasnya.(TMM)