Dugaan Korupsi di Gampong Ranto Panyang Barat Dilimpahkan ke APH

- Jurnalis

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh | Atjeh Terkini.id – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat akan segera melimpahkan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa di Gampong Ranto Panyang Barat, Kecamatan Meureubo, kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Hal ini disampaikan oleh Inspektur Kabupaten Aceh Barat, Zakaria, S.E., CGCAE, didampingi Ketua Tim Audit Investigatif, Santoso, S.E., M.M., pada Rabu (4/6/2025) di Meulaboh.

Zakaria mengungkapkan bahwa audit investigatif terhadap pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022 hingga 2024 telah dilakukan oleh Inspektorat.

Hasil audit menemukan adanya dugaan penyelewengan yang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp568.139.407,00. Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Audit Investigatif Nomor 700.1.2.1/01/LHADTT-INS/2025, tertanggal 12 Maret 2025.

Baca Juga :  Bupati dan Wabup Aceh Barat Hadiri MUDAB ke 3

Laporan tersebut telah disampaikan kepada Keuchik selaku auditee. Sesuai aturan, Keuchik diberi waktu 60 hari kalender dari 17 Maret hingga 17 Mei 2025 untuk menindaklanjuti rekomendasi.

Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, pihak desa hanya mampu mengembalikan dana sebesar Rp5.000.000. Bukti penyetoran dan rekening koran dari Bank Dana Gampong telah diterima oleh pihak Inspektorat.

Laporan audit juga telah disampaikan kepada Camat Meureubo dan Bupati Aceh Barat untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan lebih lanjut.

Baca Juga :  Sebelum Dilantik, Bupati Aceh Barat Instruksikan Tujuh Calon Pejabat Tes Urine 

“Langkah pelimpahan kasus ke APH merupakan bentuk ketegasan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam memberantas korupsi,” ujar Zakaria.

Ia menambahkan, tindakan ini juga sejalan dengan komitmen Bupati untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi di semua tingkatan pemerintahan desa, kecamatan, hingga kabupaten.

Zakaria juga mengingatkan para Keuchik dan aparatur gampong agar berhati-hati dan transparan dalam pengelolaan dana desa. “Setiap rupiah yang keluar dari Rekening Kas Desa harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan,” pungkasnya.(TMM)

Berita Terkait

Operasi Patuh Seulawah 2025 Digelar, Ini Prioritas Utama Polres Aceh Barat
Panggung Utama MTQ Ke-37 Aceh Barat Rampung, Siap Sambut Kafilah 12 Kecamatan
Kala Hitam FC Juara Idola Putra Cup IX 2025, Asisten I: Terima Kasih Telah Menghibur
Ayahanda Bupati Aceh Barat Muhammad Jafar Wafat di RSUZA
Kala Hitam Vs Macan Putih, Dua Raja Siap Bertarung 
Wangsa Desak Polda Aceh Transparan soal Kunjungan ke Lokasi PT MGK
Laskar Gunong Hijo vs Macan Putih FC, Perebutan Tiket Terakhir  Menuju Final Idola Putra Cup 2025
Tundukkan Bale United Lewat Adu Penalti, Kala Hitam Lolos Dramatis ke Final 
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:29 WIB

Operasi Patuh Seulawah 2025 Digelar, Ini Prioritas Utama Polres Aceh Barat

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:21 WIB

Panggung Utama MTQ Ke-37 Aceh Barat Rampung, Siap Sambut Kafilah 12 Kecamatan

Sabtu, 12 Juli 2025 - 15:42 WIB

Ayahanda Bupati Aceh Barat Muhammad Jafar Wafat di RSUZA

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:11 WIB

Kala Hitam Vs Macan Putih, Dua Raja Siap Bertarung 

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:20 WIB

Wangsa Desak Polda Aceh Transparan soal Kunjungan ke Lokasi PT MGK

Berita Terbaru

Langsa

Anak Yatim dan Anak Fakir Miskin Dapat Seragam Gratis 

Sabtu, 12 Jul 2025 - 20:43 WIB