Dugaan Korupsi di Gampong Ranto Panyang Barat Dilimpahkan ke APH

- Jurnalis

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh | Atjeh Terkini.id – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat akan segera melimpahkan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa di Gampong Ranto Panyang Barat, Kecamatan Meureubo, kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Hal ini disampaikan oleh Inspektur Kabupaten Aceh Barat, Zakaria, S.E., CGCAE, didampingi Ketua Tim Audit Investigatif, Santoso, S.E., M.M., pada Rabu (4/6/2025) di Meulaboh.

Zakaria mengungkapkan bahwa audit investigatif terhadap pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022 hingga 2024 telah dilakukan oleh Inspektorat.

Hasil audit menemukan adanya dugaan penyelewengan yang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp568.139.407,00. Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Audit Investigatif Nomor 700.1.2.1/01/LHADTT-INS/2025, tertanggal 12 Maret 2025.

Baca Juga :  Ribuan PNS di Aceh Besar Terancam Tak Bergaji di Awal Februari 2025

Laporan tersebut telah disampaikan kepada Keuchik selaku auditee. Sesuai aturan, Keuchik diberi waktu 60 hari kalender dari 17 Maret hingga 17 Mei 2025 untuk menindaklanjuti rekomendasi.

Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, pihak desa hanya mampu mengembalikan dana sebesar Rp5.000.000. Bukti penyetoran dan rekening koran dari Bank Dana Gampong telah diterima oleh pihak Inspektorat.

Laporan audit juga telah disampaikan kepada Camat Meureubo dan Bupati Aceh Barat untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan lebih lanjut.

Baca Juga :  Ayahanda Bupati Aceh Barat Muhammad Jafar Wafat di RSUZA

“Langkah pelimpahan kasus ke APH merupakan bentuk ketegasan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam memberantas korupsi,” ujar Zakaria.

Ia menambahkan, tindakan ini juga sejalan dengan komitmen Bupati untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi di semua tingkatan pemerintahan desa, kecamatan, hingga kabupaten.

Zakaria juga mengingatkan para Keuchik dan aparatur gampong agar berhati-hati dan transparan dalam pengelolaan dana desa. “Setiap rupiah yang keluar dari Rekening Kas Desa harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan,” pungkasnya.(TMM)

Berita Terkait

PWI Aceh Barat Santuni Anak Yatim, Perkuat Sinergi dengan Mitra Kerja
Keluarga Besar Hamidah Bagikan Takjil dan Gelar Doa Bersama
LANA Murka, Dugaan Upaya Pembunuhan Karakter Akan Dilawan Tanpa Kompromi ‎
Bupati Aceh Barat Berkantor Sehari di Drien Sibak, Serap Aspirasi Warga
Jembatan Rusak Dua Tahun, Siswa Cot Manggie Terpaksa Berperahu ke Sekolah
Dosen FTK UIN Ar-Raniry: Al-Quran Ajarkan Tanggung Jawab Ilmiah Menjaga Alam, Banjir Sumatera Jadi Alarm Ekologis
Pemkab Aceh Barat Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Pimpinan Dayah serta Anak Yatim
50 Keuchik di Aceh Barat Diultimatum Kembalikan Dana Desa
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:03 WIB

PWI Aceh Barat Santuni Anak Yatim, Perkuat Sinergi dengan Mitra Kerja

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:45 WIB

Keluarga Besar Hamidah Bagikan Takjil dan Gelar Doa Bersama

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:13 WIB

LANA Murka, Dugaan Upaya Pembunuhan Karakter Akan Dilawan Tanpa Kompromi ‎

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:57 WIB

Bupati Aceh Barat Berkantor Sehari di Drien Sibak, Serap Aspirasi Warga

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:48 WIB

Jembatan Rusak Dua Tahun, Siswa Cot Manggie Terpaksa Berperahu ke Sekolah

Berita Terbaru