Meulaboh | AtjehTerkini.id – Polres Aceh Barat mengajak masyarakat mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan tidak membuka lahan menggunakan cara bakar. Kapolres AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga melanggar hukum.senin 2 jun 2025
“Pembakaran hutan dan lahan adalah tindak pidana serius. Pelakunya bisa dihukum hingga 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” ujarnya, merujuk pada Pasal 78 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Untuk kasus kelalaian, pelaku dapat dijerat Pasal 78 ayat (4) dengan pidana maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Melalui kampanye dan sosialisasi, Polres mengedukasi warga agar menghindari metode pembukaan lahan dengan api. AKBP Yhogi juga mengimbau masyarakat aktif melapor jika melihat praktik pembakaran ilegal ke layanan 110 atau kantor polisi terdekat.
“Lebih baik mencegah daripada menyesal. Mari jaga hutan dan lindungi masa depan,” pungkasnya.