Polres Aceh Barat Imbau Warga Tak Bakar Lahan, Tegaskan Sanksi Berat

- Jurnalis

Selasa, 3 Juni 2025 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh | AtjehTerkini.id – Polres Aceh Barat mengajak masyarakat mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan tidak membuka lahan menggunakan cara bakar. Kapolres AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga melanggar hukum.senin 2 jun 2025

“Pembakaran hutan dan lahan adalah tindak pidana serius. Pelakunya bisa dihukum hingga 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” ujarnya, merujuk pada Pasal 78 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Baca Juga :  Tundukkan Bale United Lewat Adu Penalti, Kala Hitam Lolos Dramatis ke Final 

Untuk kasus kelalaian, pelaku dapat dijerat Pasal 78 ayat (4) dengan pidana maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Baca Juga :  Dandim 0105/Abar Dampingi Aster Kasdam IM Tinjau Serapan Gabah di Aceh Barat

Melalui kampanye dan sosialisasi, Polres mengedukasi warga agar menghindari metode pembukaan lahan dengan api. AKBP Yhogi juga mengimbau masyarakat aktif melapor jika melihat praktik pembakaran ilegal ke layanan 110 atau kantor polisi terdekat.

“Lebih baik mencegah daripada menyesal. Mari jaga hutan dan lindungi masa depan,” pungkasnya.

Berita Terkait

PWI Aceh Barat Santuni Anak Yatim, Perkuat Sinergi dengan Mitra Kerja
Keluarga Besar Hamidah Bagikan Takjil dan Gelar Doa Bersama
LANA Murka, Dugaan Upaya Pembunuhan Karakter Akan Dilawan Tanpa Kompromi ‎
Bupati Aceh Barat Berkantor Sehari di Drien Sibak, Serap Aspirasi Warga
Jembatan Rusak Dua Tahun, Siswa Cot Manggie Terpaksa Berperahu ke Sekolah
Dosen FTK UIN Ar-Raniry: Al-Quran Ajarkan Tanggung Jawab Ilmiah Menjaga Alam, Banjir Sumatera Jadi Alarm Ekologis
Pemkab Aceh Barat Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Pimpinan Dayah serta Anak Yatim
50 Keuchik di Aceh Barat Diultimatum Kembalikan Dana Desa
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:03 WIB

PWI Aceh Barat Santuni Anak Yatim, Perkuat Sinergi dengan Mitra Kerja

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:45 WIB

Keluarga Besar Hamidah Bagikan Takjil dan Gelar Doa Bersama

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:13 WIB

LANA Murka, Dugaan Upaya Pembunuhan Karakter Akan Dilawan Tanpa Kompromi ‎

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:57 WIB

Bupati Aceh Barat Berkantor Sehari di Drien Sibak, Serap Aspirasi Warga

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:48 WIB

Jembatan Rusak Dua Tahun, Siswa Cot Manggie Terpaksa Berperahu ke Sekolah

Berita Terbaru