Singkil | Atjeh Terkini.id – DPRK Aceh Singkil mengelar rapat paripurna penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025 – 2030, Senin (13/1/2025).
Rapat Paripurna tersebut di pimpin oleh Ketua DPRK H.Amaliun yang dihadiri seluruh anggota dan instansi terkait serta tamu undangan.
Ketua DPRK Aceh Singkil membacakan resmi hasil pemilihan kepala daerah berdasarkan keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil hasil pilkada lalu.
Rapat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Keputusan KPU/KIP sebagai landasan hukum hasil pemilihan.
Setelah penetapan, DPRK menyampaikan hasil rapat paripurna landasan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Pelantikan Bupati dan Wakil bupati terpilih sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kemendagri.(Aiyub Bcn)