Dana Desa Tahun 2025 Provinsi Aceh di 23 Kab/Kota, ini Alokasinya

- Jurnalis

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | Atjeh Terkini.id – Pemerintah telah menetapkan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp71 triliun, dialokasikan kepada 75.259 desa di 434 kab/kota di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, Provinsi Aceh mendapatkan pagu Rp4.738.165.099.000 (Rp4,7 triliun lebih) untuk 6.497 gampong (desa) di 23 kabupaten/kota.

Selain mendapatkan Alokasi Dasar dan Alokasi Formula, sebagian desa juga memperoleh Alokasi Afirmasi, dan sebagian desa lainnya menerima Alokasi Kinerja.

Data itu dilihat portalsatu.com, Rabu, 8 Januari 2025, dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Dalam PMK 108/2024 yang diundangkan pada 31 Desember 2024 itu dijelaskan Alokasi Dasar adalah alokasi yang dibagi secara proporsional kepada setiap desa. Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.

Alokasi Afirmasi adalah adalah alokasi yang dibagi secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal dan dapat mempertimbangkan jumlah penduduk miskin tinggi di desa tertinggal dan desa sangat tertinggal. Sedangkan Alokasi Kinerja adalah alokasi yang dibagi kepada desa dengan kinerja terbaik.

Penggunaan

Menurut Pasal 17 Ayat (1) PMK itu, Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung: a. penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15 persen dari anggaran Dana Desa untuk BLT Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan; b. penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim; c. peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting; d. dukungan program ketahanan pangan; e. pengembangan potensi dan keunggulan desa; f. pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital; g. pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal; dan/atau h. program sektor prioritas lainnya di desa.

Baca Juga :  Diduga Beri Obat kadaluwarsa, YARA Laporkan Manajemen RSUD ke Polda Aceh

Ayat (2) Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g merupakan fokus penggunaan Dana Desa sesuai dengan prioritas nasional dan bersifat ditentukan penggunaannya.

Ayat (3) Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h bersifat tidak ditentukan penggunaannya.

Ayat (4) Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) digunakan untuk mendanai program sektor prioritas lainnya di desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa.

Ayat (5) Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3 persen dari pagu Dana Desa setiap desa.

Ayat (6) Dalam hal Pemerintah Desa menerima Insentif Desa yang dihitung pada tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1) huruf b, Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan program sebagaimana dimaksud pada Ayat (1). Selengkapnya baca PMK 108/2024.

Baca Juga :  Ketum PSBL: Sebaiknya Liga 4 Digelar Pada Januari 2025

Berikut rincian pagu Dana Desa tahun anggaran 2025 untuk 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh, dikutip portalsatu.com dari Lampiran PMK 108/2024:

1. Aceh Utara Rp614.130.396.000 (852 desa);

2. Pidie Rp502.708.798.000 (730 desa);

3. Bireuen Rp434.655.377.000 (609 desa);

4. Aceh Besar Rp422.529.527.000 (603 desa);

5. Aceh Timur Rp378.883.238.000 (513 desa)

6. Aceh Tenggara Rp268.998.135.000 (385 desa)

7. Aceh Barat Rp 226.338.041.000 (321 desa)

8. Aceh Tengah Rp215.434.104.000 (295 desa)

9. Aceh Selatan Rp198.440.845.000 (260 desa)

10. Aceh Tamiang Rp170.802.898.000 (215 desa)

11. Bener Meriah Rp166.731.553.000 (232 desa)

12. Nagan Raya Rp163.530.670.000 (222 desa)

13. Pidie Jaya Rp159.206.462.000 (222 desa)

14. Aceh Jaya Rp121.697.824.000 (172 desa)

15. Aceh Barat Daya Rp113.551.230.000 (152 desa)

16. Gayo Lues Rp105.476.181.000 (136 desa)

17. Simeulue Rp102.841.865.000 (138 desa)

18. Aceh Singkil Rp 93.077.401.000 (116 desa)

19. Banda Aceh Rp78.956.127.000 (90 desa)

20. Subulussalam Rp65.858.945.000 (82 desa)

21. Lhokseumawe Rp60.814.139.000 (68 desa)

22. Langsa Rp58.243.045.000 (66 desa)

23. Sabang Rp15.258.298.000 (18 desa.)

Note: Berita ini telah tayang di Portalsatu.

Berita Terkait

Peduli Korban Bencana Alam Warga Kota Banda Aceh Tidak Rayakan Tahun Pesta Pora Petasan
Bank Aceh Syariah Siapkan Relaksasi Nasabah Pembiayaan KUR/UMKM Terdampak Bencana
Gubernur Aceh Muzakir Manaf Terima Bantuan Kemanusiaan Secara Simbolis dari Warga Malaysia
IWAPI Aceh Peduli Salurkan Bantuan Logistik ke Tiga Kabupaten Daerah/Kota
Kisah Ainsyah Lansia Tempati Gubuk Reot di Ambang Roboh Terabaikan oleh Pemko Banda Aceh
M. Nur : Kehadiran Negara dalam Bencana Sumatera Diuji
DT Peduli Aceh Bersama Srikandi Bulog Nasional Salurkan 130 Paket Logistik ke Pidie Jaya dan Bireuen
BEM STIES Mendesak Presiden RI Tetapkan Aceh dan Sumatera Zona Bencana Nasional
Berita ini 149 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 18:27 WIB

Peduli Korban Bencana Alam Warga Kota Banda Aceh Tidak Rayakan Tahun Pesta Pora Petasan

Selasa, 30 Desember 2025 - 21:23 WIB

Bank Aceh Syariah Siapkan Relaksasi Nasabah Pembiayaan KUR/UMKM Terdampak Bencana

Senin, 29 Desember 2025 - 08:52 WIB

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Terima Bantuan Kemanusiaan Secara Simbolis dari Warga Malaysia

Senin, 29 Desember 2025 - 07:59 WIB

IWAPI Aceh Peduli Salurkan Bantuan Logistik ke Tiga Kabupaten Daerah/Kota

Jumat, 26 Desember 2025 - 14:48 WIB

Kisah Ainsyah Lansia Tempati Gubuk Reot di Ambang Roboh Terabaikan oleh Pemko Banda Aceh

Berita Terbaru

Plt Sekda Aceh Selatan memastikan seluruh layanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Selatan. Senin (05/01/2026)

Aceh Selatan

Plt Sekda Sidak Pelayanan Publik ke Disdukcapil Aceh Selatan

Senin, 5 Jan 2026 - 10:17 WIB