Bea Cukai Langsa Tangkap 1 Juta Batang Rokok Ilegal

- Jurnalis

Rabu, 2 Oktober 2024 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil box ditinggal di lokasi, Sopir melarikan diri

Mobil box ditinggal di lokasi, Sopir melarikan diri

Langsa | Atjeh Terkini id – Bea Cukai Langsa kembali menangkap dan menggagalkan pengiriman rokok ilegal sekitar 1 juta batang rokok tanpa dilengkapi pita cukai dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah dalam wilayah Aceh beberapa hari lalu, dimana si pelaku melarikan diri dan meninggalkan mobil box serta rokok ilegal di lokasi penangkapan.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Sulaiman, Rabu (2/10/24) menjelaskan bahwa Bea Cukai Langsa kembali melakukan aksi nyata dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh.

Penangkapan ini sebagai bagian dari komitmen untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan melindungi masyarakat, pada hari Senin, 23 September 2024 lalu, dimana Bea Cukai Langsa berhasil mengamankan lebih dari 1 juta batang rokok ilegal atau setara dengan 119 karton rokok ilegal tanpa pita cukai dalam operasi yang dilakukan di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Gampong Aramiyah, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.

Kata Sulaiman, penindakan ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai Langsa dalam memerangi rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Operasi ini berawal dari informasi adanya pengiriman rokok ilegal yang menggunakan kendaraan mobil box. Setelah mendapat informasi, tim Bea Cukai segera bergerak melakukan patroli di jalur yang diduga menjadi rute pengiriman.

Lantas sekitar pukul 18.00 wib, Bea Cukai Langsa menemukan kendaraan yang dicurigai mengangkut rokok ilegal tersebut, Tim Bea Cukai Langsa kemudian melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang dimaksud. Kendaraan yang dicurigai terus melaju di tengah-tengah kepadatan lalu lintas mengakibatkan Tim sempat tertinggal dan kehilangan jejak.

Baca Juga :  Jeffry-Haikal Ditetapkan Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Langsa

Namun Tim Bea Cukai Langsa berhasil menemukan kendaraan yang dicurigai tersebut terparkir di pinggir Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Gampong Aramiyah, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur dan telah ditinggalkan oleh pengemudinya.

Akhirnya, Tim Bea Cukai Langsa segera mengamankan kendaraan beserta muatannya dan membawa barang tersebut ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa kendaraan tersebut membawa tiga merek rokok illegal yaitu Manchester Royal Red, H&D Classic dan Luffman dengan total sebanyak 1.190.000 batang.

Nilai barang yang disita diperkirakan mencapai Rp2,83 Miliar, dengan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai sebesar Rp 2,02 Miliar.

“Bea Cukai Langsa terus berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dan tidak akan berhenti. Ini sudah kesekian kalinya kami melakukan penindakan, dan kami tidak akan bosan-bosan untuk terus menggempur rokok ilegal di wilayah kerja kami. Kami akan terus hadir dan melakukan pengawasan ketat demi mengoptimalkan penerimaan negara dan memastikan masyarakat terhindar dari barang-barang ilegal yang merugikan,” ujarnya.

Baca Juga :  PMB 2025, IAIN Tawarkan 22 Prodi Lewat Jalur Prestasi Akademik
Rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Langsa

Lebih lanjut, Sulaiman juga menyampaikan bahwa keberhasilan operasi ini tidak lepas dari kerjasama dan dukungan masyarakat. “Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan informasi terkait. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kami

menindak pelanggaran hukum di bidang cukai. Kami berharap sinergi ini bisa terus terjalin untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan teratur,” paparnya.

Saat ini, seluruh barang hasil penindakan, termasuk kendaraan yang digunakan, telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk diproses lebih lanjut. Meskipun pelaku tidak ditemukan di lokasi penindakan, Bea Cukai Langsa tetap melakukan penelitian atas kasus ini hingga tuntas.

Langkah ini diambil guna memberikan efek jera dan mencegah upaya peredaran rokok ilegal di masa mendatang. Bea Cukai Langsa terus berkomitmen untuk menjaga integritas dan mendorong kepatuhan terhadap aturan cukai. Langkah-langkah penindakan seperti ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari peredaran produk-produk yang tidak memenuhi standar hukum dan kualitas.

“Untuk memberantas peredaran rokok Ilegal di wilayah kerja pengawasan, Bea Cukai Langsa berharap dukungan dan peran aktif seluruh lapisan masyarakat, meningkatkan kewaspadaan, memberikan informasi dan bersama sama melawan peredaran rokok ilegal. Ini adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan menjaga kestabilan ekonomi negara,” tukas Sulaiman. (***)

Berita Terkait

Ketua KNPI Langsa : Safari Ramadhan Sukses, Terimakasih Kepada Semua Pihak 
IMI Kota Langsa Gelar Aksi Solidaritas Sosial, Bukber dan Santuni Anak Yatim
Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Hadiri Bukber MUQ Langsa
Tgk. Auliarrahman Jadi Da’i Nusantara PBNU di NTT
Jelang Akhir Ramadhan 1446 H, DPD KNPI Langsa Eksis Safari Ramadan
Relawan PMI Kota Langsa Bagi 100 Paket Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama
Buka Puasa Bersama Warnai HUT BNN RI Ke 23, Nasir Djamil Beri Motivasi
Festival Ramadhan, Kankemenag Langsa Salurkan 250 Paket 
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 00:20 WIB

Ketua KNPI Langsa : Safari Ramadhan Sukses, Terimakasih Kepada Semua Pihak 

Selasa, 25 Maret 2025 - 21:38 WIB

IMI Kota Langsa Gelar Aksi Solidaritas Sosial, Bukber dan Santuni Anak Yatim

Minggu, 23 Maret 2025 - 22:34 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Hadiri Bukber MUQ Langsa

Minggu, 23 Maret 2025 - 03:09 WIB

Tgk. Auliarrahman Jadi Da’i Nusantara PBNU di NTT

Minggu, 23 Maret 2025 - 00:43 WIB

Jelang Akhir Ramadhan 1446 H, DPD KNPI Langsa Eksis Safari Ramadan

Berita Terbaru

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Serahkan LKPD 2024 ke BPK RI Perwakilan Aceh

Jumat, 28 Mar 2025 - 03:39 WIB

Kota Banda Aceh

PW IWO Aceh Gelar Buka Puasa Lintas Organisasi Pers dan Ormas

Jumat, 28 Mar 2025 - 00:25 WIB

Subulussalam

Desa Lae Langge di Subulussalam Salurkan BLT DD Tahun 2025

Kamis, 27 Mar 2025 - 21:19 WIB