Seludupkan Manusia, 4 WNA Jadi Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur| Aceh Terkini.id – Penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh menetapkan 4 Warga Negara Asing (WNA) sebagai tersangka baru pada Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Tersangka itu karena menyeludupkan 264 imigran illegal etnis Rohingya yang diangkut dengan menggunakan dua kapal dan mendarat di Kuala Sembilang, Desa Alue Bu Jalan Baroh, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur pada, Minggu (05/01/2025).

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. mengatakan, penetapan terhadap keempat WNA pada tindak pidana penyelundupan manusia (People Smuggling) sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian setelah pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan.

Baca Juga :  Sat Binmas Polres Lhokseumawe Bagikan Takjil Gratis 

“Dari hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan dari sejumlah saksi, tim berhasil mengantongi beberapa nama dari pelaku tindak pidana tersebut, diantaranya; NO (33), MU (32), SO (30) dan AB (35) yang mana keempat tersangka ini merupakan warga negara Myanmar,” ungkap Adi, Senin (17/02/2025).

Dijelaskan, keempat tersangka tersebut berperan sebagai nahkoda dari dua kapal yang mengangkut 264 imigran illegal secara bergantian dan keempat WNA yang menjadi tersangka tersebut memastikan bahwa kapal mereka berangkat dari Myanmar menuju Indonesia dengan alat bantu kompas.

“Dari beberapa saksi yang dimintai keterangan membenarkan tugas dan tanggung jawab keempat tersangka ini untuk mengangkut etnis imigran illegal etnis Rohingya agar sampai ke Aceh dengan alat bantu kompas yang turut kami amankan. Selain itu kami juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi ahli, diantaranya: ahli Imgrasi, ahli Hukum Pidana Internasional dan hukum pidana untuk menguatkan alat bukti serta memastikan bahwa terhadap perbuatan para pelaku dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur.

Baca Juga :  Miliki Dua Senpi, Pemuda Aceh Utara Ditangkap

Pihaknya menduga keempat WNA yang menjadi tersangka ini memiliki “jam terbang tinggi” terkait penyelundupan manusia.

“Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. Dan atas tindakannya, NO, MU, SO dan AB disangkakan pasal 120 ayat (1) jo ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP. dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.(**)

Berita Terkait

Honor Tahun 2025 Belum Dibayar, Mantan Perangkat Gampong Alu Punti Melapor ke Polsek
Pria Paruh Baya Ditemukan Gantung Diri, Tulis Surat Wasiat ke Anak Istri 
Dua Keuchik di Aceh Timur Diperiksa Satpol PP-WH Imbas Gelar Hiburan Keyboard
Pengobatan Massal, Sembako Gratis dan Pasar Murah Warnai Pembukaan TMMD Ke-128 di Aceh Timur 
Pasutri Asal Riau Meninggal Dunia Akibat Tabrak Lari
Ribuan Warga Terdampak Banjir Aceh Timur Gelar Aksi Unjuk Rasa
Pendemo Ungkap Kekecewaan, Korban Banjir Dekat Pusat Pemerintahan Tak Menjadi Perhatian 
Empat Anak Tenggelam di Kuala Peudawa, Saat Liburan Hari Raya
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 19:11 WIB

Honor Tahun 2025 Belum Dibayar, Mantan Perangkat Gampong Alu Punti Melapor ke Polsek

Senin, 27 April 2026 - 11:30 WIB

Pria Paruh Baya Ditemukan Gantung Diri, Tulis Surat Wasiat ke Anak Istri 

Jumat, 24 April 2026 - 12:11 WIB

Dua Keuchik di Aceh Timur Diperiksa Satpol PP-WH Imbas Gelar Hiburan Keyboard

Rabu, 22 April 2026 - 16:24 WIB

Pengobatan Massal, Sembako Gratis dan Pasar Murah Warnai Pembukaan TMMD Ke-128 di Aceh Timur 

Rabu, 22 April 2026 - 16:11 WIB

Pasutri Asal Riau Meninggal Dunia Akibat Tabrak Lari

Berita Terbaru

Kesehatan

RSUD Kota Langsa Masih Layani Pasien Pengguna JKA

Senin, 4 Mei 2026 - 20:27 WIB