3 Tersangka dan 10 Kg Ganja Diamankan Polisi 

- Jurnalis

Jumat, 24 Januari 2025 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa | Atjeh Terkini.id – Operasi Antik Seulawah I 2025, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa berhasil menggagalkan peredaran 10 kilogram ganja, di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Sabtu 21 Januari 2025.

Petugas juga mengamankan tiga tersangka yakni MR (20), MZ (32) dan SB (37), ketiganya warga Gampong Mane Kareung, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Res Narkoba AKP Mulyadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan mendalam setelah pihaknya menerima informasi masyarakat terkait transaksi ganja dalam jumlah besar di Kota Langsa.

Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba langsung bergerak ke lokasi.

Baca Juga :  Pencapaian PSBL, Ketum : Terima Kasih Semua Pihak, Pemain Dapat Bonus 

“Kami mendapati para tersangka sedang berada Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro. Saat digeledah, ditemukan satu karung goni berisi ganja seberat 10 kilogram di dalam mobil yang mereka gunakan,” kata AKP Mulyadi, Jumat (24/1/2025).

Lanjut Mulyadi, ketiga tersangka mengaku membawa ganja tersebut dari Kabupaten Nagan Raya. Barang haram itu rencananya akan dijual di Kota Langsa dengan nilai transaksi sebesar Rp7 juta.

Ganja tersebut akan diedarkan antar kabupaten/kota. Selain barang bukti polisi juga menyita dua unit ponsel milik tersangka dan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi BL 1476 ZG.

Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Panwaslih Ingatkan Paslon Cabut APK Dipasang di Pohon.

“Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun,” terang Kasat.

AKP Mulyadi mengungkapkan bahwa dengan pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Setiap gram ganja dapat memengaruhi satu pengguna. Dengan demikian, keberhasilan ini menjadi langkah besar dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

“Pengungkapan ini mendapat apresiasi dari Kapolres khususnya kepada masyarakat yang turut memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah kita,” pungkasnya.(**)

Berita Terkait

70 Perempuan Ikut Sosialisasi Pemahaman Etika dan Budaya Berpolitik
FK.P70 Gelar Pengajian Sambut Tahun Baru Islam, Saatnya Menjadi Insan Lebih Baik
Sambangi BPJS Ketenagakerjaan, Siap Berkolaborasi dengan DPD KNPI Langsa
“Polri untuk Masyarakat”, Tema Hari Bhayangkara Ke -79 di Kota Langsa
Kesbangpol Aceh Gelar Sosialisasi, 66 Sekdes Diberikan Pemahaman Politik
Empat Pelajar Asal Kota Langsa Berhasil Lolos ke SMA Taruna Nusantara
Solusi Cegah Stunting dan Dorong Ekonomi, Dosen UNSAM Hadirkan Inovasi Es Krim Kelor
Lima Pelanggar Syariat Islam di Aceh Tamiang Eksekusi Cambuk 
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 15:38 WIB

70 Perempuan Ikut Sosialisasi Pemahaman Etika dan Budaya Berpolitik

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:01 WIB

FK.P70 Gelar Pengajian Sambut Tahun Baru Islam, Saatnya Menjadi Insan Lebih Baik

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:16 WIB

Sambangi BPJS Ketenagakerjaan, Siap Berkolaborasi dengan DPD KNPI Langsa

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:54 WIB

“Polri untuk Masyarakat”, Tema Hari Bhayangkara Ke -79 di Kota Langsa

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:16 WIB

Kesbangpol Aceh Gelar Sosialisasi, 66 Sekdes Diberikan Pemahaman Politik

Berita Terbaru

Aceh Barat

Habibi Cetak Brace! Laskar Gunoeng Ijoe Libas Persiba LG 2-0

Rabu, 2 Jul 2025 - 20:27 WIB