Permainan Tembak Ikan, Kasatpol-PP Langsa : tidak Ditemukan Unsur Perjudian

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Satpol-PP dan Kasie Advokasi Bidang P2UD, Iwan Apriadi turun untuk melakukan penyelidikan secara mendalam permainan ikan tembak di Gampong Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota

Tim Satpol-PP dan Kasie Advokasi Bidang P2UD, Iwan Apriadi turun untuk melakukan penyelidikan secara mendalam permainan ikan tembak di Gampong Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota

Langsa | Atjeh Terkini.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa dalami kasus permainan tembak ikan yang diduga ada unsur perjudiannya, di Gampong Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota dan tidak diketemukan unsur perjudian tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kasatpol-PP dan WH Kota Langsa, Ali Musafah SE, melalui Kasie Advokasi Advokasi Bidang Penegak Peraturan Undang Undang (P2UD) Satpol-PP Iwan Apriadi kepada Atjeh Terkini.id, Kamis, (5/3/2026) pihaknya melalui tim Satpol-PP sudah menyambangi lokasi guna melihat secara langsung permainan tembak ikan seraya memeriksa pemiliknya.

Baca Juga :  Bawa Surat Dayah, 4 Pria Diamankan Satpol PP Aceh Barat

Menurutnya, tim turun untuk melakukan penyelidikan secara mendalam dan hasilnya tidak ditemukan adanya dugaan permainan judi tembak ikan.

“Kita ingin meluruskan informasi yang selama ini menjadi keresahan warga apalagi di bulan suci Ramadhan 1447 H ini jangan ada kegiatan yang bersifat membuat gaduh,” ungkap Iwan Apriadi.

Setelah melakukan penyelidikan dapat dilaporkan tentang dugaan judi tembak ikan di Gampong Paya Blang Pase, sudah kami turun ke lokasi tidak terdapat unsur perjudian hanya permainan biasa saja dengan beli voucher berupa kartu apabila menang poin ditukar hadiah.

Baca Juga :  Bangun Kemitraan, KNPI Langsa Kolaborasi dengan PTPN IV Regional VI dan PT CMN Khitan 50 Anak 

Labih lanjut, di tempat tersebut ada tempelan pengumuman di larang main judi, dilarang membawa senjata tajam, dilarang bermain mengenakan seragam sekolah, dilarang memakai narkoba.

“Sejauh ini kita terus memantau permainan tembak ikan tersebut dan bila melanggar Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah & Syi’ar Islam akan diambil tindakan tegas dan diberikan sanksi,” tegasya.(**)

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Pangan, Walikota Langsa Serahkan Benih Padi ke Para Petani
Pemko Langsa Terbitkan Link Penerima Jadup Tahap II
Bantuan Banjir Kehadiran Nyata Pemerintah yang Dirasakan Langsung oleh Masyarakat
Peran Ulama di Pemerintahan Diharapkan Cairkan Keadaan 
Mengaku tak Mampu Kembalikan Uang Bantuan Banjir, Warga : Terpakai Perbaiki Rumah Rusak
17 Warga Tinggal di Lahan PT. KAI Diminta Kembalikan Dana Bantuan Rumah Rusak
BPS Kota Langsa Sosialisasikan EPSS 2026 dan Sensus Ekonomi 
Korban Kebakaran dapat Bantuan Masa Panik dari Pemko Langsa 
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 20:37 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Walikota Langsa Serahkan Benih Padi ke Para Petani

Selasa, 28 April 2026 - 14:02 WIB

Pemko Langsa Terbitkan Link Penerima Jadup Tahap II

Minggu, 26 April 2026 - 15:39 WIB

Bantuan Banjir Kehadiran Nyata Pemerintah yang Dirasakan Langsung oleh Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 - 10:31 WIB

Peran Ulama di Pemerintahan Diharapkan Cairkan Keadaan 

Sabtu, 25 April 2026 - 00:18 WIB

Mengaku tak Mampu Kembalikan Uang Bantuan Banjir, Warga : Terpakai Perbaiki Rumah Rusak

Berita Terbaru