Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Curanmor, Pencurian Ternak, dan KDRT

- Jurnalis

Rabu, 17 September 2025 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan | Atjeh Terkini.id – Polres Aceh Selatan Polda Aceh menggelar kegiatan press release terkait pengungkapan tiga kasus tindak pidana menonjol di wilayah hukumnya.

Adapun kasus yang berhasil diungkap yakni pencurian hewan ternak kambing di Kecamatan Trumon Timur, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Kluet Selatan, serta kasus kekerasan terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan meninggal dunia di Kecamatan Trumon Timur, Selasa, (16/9/2025).

Kegiatan ini didipimpin oleh Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., didampingi oleh Wakapolres Kompol Edwin Aldro, S.H.,M.H., Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., Kasi Propam Iptu Mujubur Rahman, S.H., dan dihadiri sejumlah awak media.

Kasus pencurian ternak melibatkan lima orang pelaku berinisial HM, SB, HB, SP, dan MA. Para pelaku melakukan aksi pencurian 9 ekor kambing milik tiga warga. Salah satu korban bahkan mengalami luka sayatan di bagian kening.

Baca Juga :  Baleg Aceh Selatan Gelar Dengar Pendapat Umum Pembahasan Rancangan Qanun

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 ekor kambing, 1 unit mobil Toyota Innova, handphone, sebilah parang, serta perlengkapan lainnya.

Sementara itu, pada kasus curanmor, pelaku berinisial DI (34), warga Aceh Tenggara, berhasil ditangkap usai mencuri sepeda motor Yamaha N-Max milik Safruddin (49) yang diparkir di SPBU Geulumbuk, Kluet Selatan. Dengan bantuan rekaman CCTV, tim opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di Kabupaten Pidie Jaya bersama barang bukti sepeda motor dan dokumen kendaraan.

Selain dua kasus tersebut, Polres Aceh Selatan juga mengungkap tindak pidana kekerasan terhadap anak dan KDRT yang dilakukan oleh tersangka M (30) terhadap anak kandungnya yang masih berusia 8 bulan hingga meninggal dunia.

Peristiwa tragis ini terjadi pada 16 Agustus 2025 di Dusun Blok B, Gampong Sineubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur. Polisi segera melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta menangkap tersangka di wilayah Sawang, Aceh Selatan, hanya beberapa jam setelah kejadian.

Baca Juga :  Polda Aceh dan Polres Jajaran Salurkan 65,5 Ton Beras Murah Lewat GPM

Kapolres Aceh Selatan menyampaikan bahwa para pelaku pencurian ternak dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, pelaku curanmor dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara, sementara tersangka kasus KDRT dijerat Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat (3) UU Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres juga menghimbau masyarakat agar selalu waspada, menjaga harta benda serta melaporkan setiap tindak kejahatan ke call center Polri 110.

“Polres Aceh Selatan berkomitmen menindak tegas segala bentuk kriminalitas demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif,” tegasnya.(Khairul Miza)

Berita Terkait

Polda Aceh Imbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem
Kapolres Aceh Utara Ajak Semua Pihak Sinergi Hadapi Potensi Bencana
Pemkab Aceh Selatan Sambut Kunjungan Kerja Danlanal Simeulue ‎
Kapolres Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi
PWI Aceh Dukung Penuh Langkah Hukum PWI Lhokseumawe Terkait Ancaman Keuchik
Polsek Banda Sakti Sosialisasi SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara
Sambangi Balai Rehabilitasi Moral dan Akhlak, Kapolres Serahkan Bantuan
Polres Aceh Selatan Berhasil Amankan Pelaku Pembacokan di Kluet Utara
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 14:49 WIB

Polda Aceh Imbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem

Rabu, 5 November 2025 - 19:20 WIB

Kapolres Aceh Utara Ajak Semua Pihak Sinergi Hadapi Potensi Bencana

Selasa, 4 November 2025 - 13:54 WIB

Pemkab Aceh Selatan Sambut Kunjungan Kerja Danlanal Simeulue ‎

Selasa, 4 November 2025 - 09:39 WIB

Kapolres Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi

Senin, 3 November 2025 - 21:56 WIB

PWI Aceh Dukung Penuh Langkah Hukum PWI Lhokseumawe Terkait Ancaman Keuchik

Berita Terbaru

Bupati Aceh Besar H Muharram Idris (Syech Muharram) menerima piala bergilir juara umum MTQ ke-37 Aceh tahun 2025, dari Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah SE, pada malam penutupan, di Arena Utama, Komplek Perkantoran Pemkab Pidie Jaya, Jumat (7/11/2025) malam.

Pidie Jaya

Aceh Besar Juara Umum MTQ XXXVII Aceh 2025

Sabtu, 8 Nov 2025 - 12:26 WIB