Kejari Langsa Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana 

- Jurnalis

Rabu, 16 Juli 2025 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa | Atjeh Terkini.id – Barang bukti sabu seberat 190.81 gram dan kokain 28 gram dimusnahkan dengan cara memblender sedangkan ganja 280,83 gram dibakar, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa di halaman kantor setempat Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Rabu (16/7/2025).

Proses pemusnahan barang bukti yang telah mendapat berkekuatan hukum tetap (Inkracht) tersebut disaksikan unsur Forkompinda dan sejumlah unsur undangan lainnya.

Kajari Langsa, Efrianto, SH, MH, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti pidana yang telah mendapatkan berkekuatan hukum tetap (inkracht—red) berdasarkan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa.

Kejaksaan Negeri Langsa untuk mewujudkan sebagai salah satu Lembaga Penegak Hukum yang bersih dan transparansi khususnya di Kota Langsa maka kami Kejaksaan Negeri Langsa melakukan pemusnahan barang bukti pada hari ini merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah peroleh kekuatan hukum tetap dan dilaksanakan secara berkala tiap tahunnya.

Baca Juga :  Ketua KNPI Langsa : Pelantikan Walikota Harus Segera, Agar Roda Pemerintahan Efektif

Adapun tujuan adalah untuk menyajikan informasi terkini (Up To Date) sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat guna memperoleh informasi secara tepat dan terbuka transparan.

“Bahwa tujuan lainnya dilakukan kegiatan pemusnahan barang bukti ini adalah merupakan salah satu wewenang dari Kejaksaan dan juga sebagai bagian dari kehati-hatian dalam menjaga dan menyimpan barang bukti sehingga menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti atau hilang ataupun rusak dan agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” papar Efrianto.

Lanjutnya, perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dari pengadilan yang putusannya dirampas untuk dimusnahkan sejak bulan November 2024 s/d Juni 2025 adalah sebanyak 66 perkara dengan rincian.

Narkotika jenis sabu dengan jumlah perkara 20 perkara dengan berat keseluruhan 190.81gram. Narkotika jenis ganja dengan jumlah perkara 4 perkara dengan berat keseluruhan 280,83 gram.

Baca Juga :  Tali Asih Sambut Ramadhan 1447 H, Ketua PWI Kota Langsa : Terimakasih BAS Cabang Langsa

Lantas, narkotika jenis kokain dengan jumlah perkara 1 perkara dengan berat keseluruhan 28 gram dan perkara tindak pidana umum lainnya dengan jumlah perkara 43 perkara, jumlah barang bukti berupa handphone dan baju.

“Pemerintahan yang baik dan membangun masa depan yang baik, memberantas narkoba demi mencapai masa depan “Indonesia Maju” yang adil, demokratis, dan sejahtera,” tukas Efrianto.

Hadir Kepala BNN Kota Langsa, AKBP H Dr Muhammad Dahlan SH MH, Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK, Asisten I Pemko Langsa, Suryatno AP MSP, Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmanto.

Ketua GRANAT Kota Langsa, Islamsyah MTA ST, Sekjend, Dr Banta Cut, ST, MT, Ketua IKAN Kota Langsa, Hengki Syah Jaya SE, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Langsa, Kemas Reynald Mei, SH MH dan undangan lainnya. (**)

Berita Terkait

Dana Rekening MUQ Langsa Menyusut dari Miliaran tersisa Rp 2 Juta, Bank Muamalat Dilapor ke Polda Aceh
Bapanas Bagi Sembako Gratis, Begini Kata Kabulog Langsa
CFD di Lapangan Merdeka Langsa Jadi Ruang Kebersamaan Keluarga
Bau Menyengat, Warga Temukan Pria Lansia Meninggal Dirumahya
Bangun Kemitraan, KNPI Langsa Kolaborasi dengan PTPN IV Regional VI dan PT CMN Khitan 50 Anak 
Polres Aceh Barat Amankan Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak
Penertiban PKL oleh Satpol PP Kota Langsa Berujung Visum
Kurang dari 12 Jam, Sat Reskrim Polres Aceh Utara Ungkap Kasus Curanmor di Nibong
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 15:41 WIB

Dana Rekening MUQ Langsa Menyusut dari Miliaran tersisa Rp 2 Juta, Bank Muamalat Dilapor ke Polda Aceh

Senin, 20 April 2026 - 11:37 WIB

Bapanas Bagi Sembako Gratis, Begini Kata Kabulog Langsa

Senin, 20 April 2026 - 10:40 WIB

CFD di Lapangan Merdeka Langsa Jadi Ruang Kebersamaan Keluarga

Sabtu, 18 April 2026 - 14:09 WIB

Bangun Kemitraan, KNPI Langsa Kolaborasi dengan PTPN IV Regional VI dan PT CMN Khitan 50 Anak 

Jumat, 17 April 2026 - 15:16 WIB

Polres Aceh Barat Amankan Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Berita Terbaru

Aceh Selatan

Kolaborasi Disdukcapil dengan Baitul Mal Hadirkan SIM-MAS TERPADU

Senin, 20 Apr 2026 - 20:20 WIB

Langsa

Bapanas Bagi Sembako Gratis, Begini Kata Kabulog Langsa

Senin, 20 Apr 2026 - 11:37 WIB