Lima Pelanggar Syariat Islam di Aceh Tamiang Eksekusi Cambuk 

- Jurnalis

Senin, 30 Juni 2025 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang | Atjeh Terkini.id – Seorang pelanggar syariat Islam terbukti berzina, berinisial Ann dihukum cambuk sebanyak 100 kali. Prosesi hukuman digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang, Senin (30/6/2025).

Selain itu, eksekusi cambuk terhadap 4 orang pelanggar syariat Islam lainnya. Uqubat cambuk terhadap 5 pelanggar syariat. Kelima pelanggar syariat tersebut dicambuk tim algojo dari Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH/polisi syariah).

Baca Juga :  Tersangka dan BB Pelecehan Anak di Terima Kejari 

Kajari Aceh Tamiang Yudhi Syufriadi mengatakan 5 orang terhukum yang dicambuk itu telah menjalani masa hukuman di Lapas II Kualasimpang.

Dikatakan, dari 5 pelanggar syariat Islam itu, Ann dicambuk 100 kali karena terbukti melakukan jarimah zina. Kemudian, Sug dicambuk 17 kali. Sug dicambuk bersama dua pasangan ikhtilatnya, Ham dan Abd yang masing-masing dicambuk 19 kali. Sementara satu terpidana lainnya Sup dicambuk delapan kali kaibat khamar.

Baca Juga :  Langgar Syariat Islam, 5 Pria 2 Wanita Dicambuk

“Kami berharap eksekusi ini meningkatkan kesadaran masyakat dan maksud eksekusi ini untuk mendidik pribadi yang lebih baik,” kata Yudhi.(**)

Berita Terkait

Polres Aceh Barat Amankan Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kurang dari 12 Jam, Sat Reskrim Polres Aceh Utara Ungkap Kasus Curanmor di Nibong
Polres Langsa Ungkap Kasus Rudapaksa Anak oleh Ayah Kandung
11 Hari Buron, Pelaku Pembunuhan di Kebun Sawit Nagan Raya Ditangkap di Deli Serdang
Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku Pencurian Minyak Nilam di Kluet Utara
Modus Penawaran Proyek Fiktif Terungkap, Oknum PNS Berhasil Diamankan
Satresnarkoba Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 1 kg Sabu
Polisi Gagalkan Transaksi Sabu 1,5 Kg, Satu Pelaku Ditangkap Tiga DPO
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:16 WIB

Polres Aceh Barat Amankan Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Rabu, 15 April 2026 - 21:28 WIB

Kurang dari 12 Jam, Sat Reskrim Polres Aceh Utara Ungkap Kasus Curanmor di Nibong

Selasa, 14 April 2026 - 12:08 WIB

Polres Langsa Ungkap Kasus Rudapaksa Anak oleh Ayah Kandung

Sabtu, 11 April 2026 - 17:17 WIB

11 Hari Buron, Pelaku Pembunuhan di Kebun Sawit Nagan Raya Ditangkap di Deli Serdang

Jumat, 10 April 2026 - 16:45 WIB

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku Pencurian Minyak Nilam di Kluet Utara

Berita Terbaru