Langgar Syariat Islam, 5 Pria 2 Wanita Dicambuk

- Jurnalis

Jumat, 6 Desember 2024 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah seorang pelanggar Syariat Islam mendapatkan ganjaran eksekusi cambuk

Salah seorang pelanggar Syariat Islam mendapatkan ganjaran eksekusi cambuk

Langsa | Aceh Terkini.id – Melanggar Syariat Islam, 7 orang warga mendapatkan ganjaran dengan dieksekusi cambuk oleh Satpol PP – WH. Pelaksanaannya di tribun lapangan merdeka Langsa, Jumat (6/12/24).

Mereka terdiri dari 5 laki – laki dan 2 perempuan yang sebelumnya telah mendapatkan putusan hukuman dari Mahkamah Syari’ah Langsa karena terbukti melanggar Qanun Aceh, seperti pasal 25 ayat 1, Qanun Jinayat tanggal 7 November 2024, serta pasal 18, pasal 20 dan pasal 33 ayat 3 Qanun Jinayat tanggal 5 Desember 2024.

Putusan cambuk ini beragam, ada yang di cambuk 10 kali dan ada yang mendapat cambukan 70 kali oleh algojo. Adapun para pelanggar tersebut;

Baca Juga :  Warga Blang Keude Temukan Bayi, Pelaku Terdeteksi Polisi 

1. TS BIN T. (Putusan Nomor : 21/JN/2024/MS.Lgs tanggal 5 Desember 2024,melanggar Pasal 18 Qanun Jinayat, putusan 10x cambuk, pothan 2x,jalani 8x cambuk).

2. FS Bin Z (melanggar Pasal 20 Qanun Jinayat, Putusan Nomor : 22/JN/2024/MS.Lgs tanggal 5 Desember 2024, putusan 20x cambuk, Pothan 2x cambuk, jalani 18x cambuk).

3. NA BIN BI(melanggar Pasal 18 Qanun Jinayat, Putusan Nomor : 20/JN/2024/MS.Lgs tanggal 5 Desember 2024,putusan 10x cambuk, Pothan 2x, jalani 8x cambuk).

4. AR BINTI Z (melanggar Pasal 33 ayat 3 Qanun Jinayat, Putusan Nomor : 18/JN/2024/MS.Lgs tanggal 5 Desember 2024,putusan 70x cambuk, Pothan 3x,jalani 67x cambuk).

Baca Juga :  Guru Penggerak Inspirasi Jadi Agen Perubahan di Sekolah 

5. MU BIN IL(melanggar Pasal 33 ayat 3 Qanun Jinayat, Putusan Nomor : 18/JN/2024/MS.Lgs tanggal 5 Desember 2024,putusan 70x cambuk, Pothan 3x, jalani 67x cambuk).

6. ID Bin AD (melanggar Pasal 25 ayat 1 Qanun Jinayat, Putusan Nomor : 16/JN/2024/MS.Lgs tanggal 7 November 2024, putusan 28x cambuk, Pothan 4x, jalani 24x cambuk).

7. DL Binti R (melanggar Pasal 25 ayat 1 Qanun Jinayat, Putusan Nomor : 16/JN/2024/MS.Lgs tanggal 7 November 2024, putusan 28x cambuk, Pothan 4x, jalani 24x cambuk).

Dikarenakan pelaksanaannya di tempat terbuka, eksekusi cambuk tersebut disaksikan puluhan masyarakat kota Langsa dan sejumlah petugas dari instansi terkait.(**)

Berita Terkait

Mayat Dalam Karung di Gunung Salak, Diduga Pelaku Oknum TNI
Pelaku Pembakaran Rumah Safwana di Aceh Utara, Ternyata Suaminya
Polisi Berhasil Menangkap 16 Napi yang Kabur dari Lapas Kutacane
Sidang Perdana Perkara TPPU, Jaksa Bacakan Dakwaan Terhadap Nyonya Nis
Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Polisi Sita BB 12,5 Kg Sabu dan Uang Tunai 744 Juta 
Rudapaksa Anak, Pria Paruh Baya Dicokok Polisi 
Satreskrim Polres Aceh Utara Bongkar Peredaran Obat dan Jamu Palsu
Kejari Bireuen Terima Tersangka Pemilik 108 kg Ganja Dari Penyidik Mabes Polri
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 23:53 WIB

Mayat Dalam Karung di Gunung Salak, Diduga Pelaku Oknum TNI

Senin, 17 Maret 2025 - 14:46 WIB

Pelaku Pembakaran Rumah Safwana di Aceh Utara, Ternyata Suaminya

Selasa, 11 Maret 2025 - 21:48 WIB

Polisi Berhasil Menangkap 16 Napi yang Kabur dari Lapas Kutacane

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:53 WIB

Sidang Perdana Perkara TPPU, Jaksa Bacakan Dakwaan Terhadap Nyonya Nis

Senin, 10 Maret 2025 - 18:31 WIB

Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Polisi Sita BB 12,5 Kg Sabu dan Uang Tunai 744 Juta 

Berita Terbaru

Bireuen

Wabup Bireuen Ir H Razuardi MT Buka Musrenbang Wilayah Barat

Selasa, 18 Mar 2025 - 00:59 WIB

Aceh Utara

Mayat Dalam Karung di Gunung Salak, Diduga Pelaku Oknum TNI

Senin, 17 Mar 2025 - 23:53 WIB

Kota Banda Aceh

SAPA Desak Hukuman Mati Oknum TNI Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara

Senin, 17 Mar 2025 - 22:54 WIB