Tersangka dan BB Pelecehan Anak di Terima Kejari 

- Jurnalis

Jumat, 11 Oktober 2024 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Bireuen menerima tersangka pelecehan seksual terhadap anak beserta barang bukti

Kejari Bireuen menerima tersangka pelecehan seksual terhadap anak beserta barang bukti

Bireuen | Aceh Terkini.id – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bireuen Firman Junaidi SE, SH, MH menerima 1 (satu) orang tersangka inisial N beserta Barang Bukti (tahap II) dalam perkara tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak, di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen. Kamis (10/10/2024) kemarin.

Tersangka N disangkakan melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Barang bukti (BB) yang di peroleh dari tersangka N berupa Baju Koko, Celana Pendek, Kain Sarung, Peci, Baju Gamis dan Celana dalam anak.

Bahwa kronologis kejadian perkara ini bermula di bulan mei 2024 bertempat di Dusun Paloh Mee, Desa Blang Seunong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen,

Baca Juga :  Jalan Nasional Bireuen-Takengon Longsor, HRD Minta Kementerian PU Segera Diperbaiki

Tersangka N melakukan pelecehan terhadap anak inisial NA dan SP beberapa kali. Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Bireuen kepada Jaksa, kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka N di Lapas Kelas 2 Bireuen.

Jaksa Penuntut Umum juga dalam waktu dekat akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri Bireuen untuk disidangkan

Baca Juga :  UPTD Simpang Mamplam juara I Festival Drama Anak Tingkat SD

Kajari Bireuen Munawal Hadi, SH, MH menyebutkan, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini akan berdampak buruk bagi kehidupan para korban dikemudian hari, pun terhadap nasib bangsa ini.

“Pada dasarnya, anak-anak yang merupakan korban ini adalah generasi penerus bangsa. Mereka adalah generasi baru yang disiapkan untuk membangun dan menjadi pemegang masa depan bangsa ini,” kata Munawal Hadi.

Perlindungan terhadap anak dan haknya harus dipahami secara serius karena berkaitan dengan kesejahteraan anak. Pelaku telah merampas hak anak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman,ujarnya.(Umar A Pandrah)

Berita Terkait

Catin Gagal Nikah Gugat Pemkab Bireuen 1 M Lebih, Begini Kata Kajari
JPU Kejaksaan Negeri Bireuen Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Kasus Sabu
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Bireuen Silaturahmi Dengan Insan Pers 
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Bireuen Silaturahmi Bersama Wartawan
4 Perangkat Gampong Dayah Baro, Jeunieb di Dakwa Korupsi DD Rp 620 Juta Lebih
Danrem Lilawangsa Ali Imran Kunjungi Kodim Bireuen
756 PPPK Kemenag Bireuen Dilantik Melalui Zoom, Serentak Seluruh Indonesia
Direktur RSUD dr.Fauziah Bantah Pembagian Jasa Pelayanan Rumah Sakit Tak Sesuai Aturan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 21:46 WIB

Catin Gagal Nikah Gugat Pemkab Bireuen 1 M Lebih, Begini Kata Kajari

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:27 WIB

JPU Kejaksaan Negeri Bireuen Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Kasus Sabu

Jumat, 6 Juni 2025 - 00:37 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Bireuen Silaturahmi Dengan Insan Pers 

Kamis, 5 Juni 2025 - 09:02 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Bireuen Silaturahmi Bersama Wartawan

Rabu, 4 Juni 2025 - 03:14 WIB

4 Perangkat Gampong Dayah Baro, Jeunieb di Dakwa Korupsi DD Rp 620 Juta Lebih

Berita Terbaru

Lhokseumawe

Satpam Depo Pertamina Dibekali Ilmu Beladiri

Selasa, 15 Jul 2025 - 21:54 WIB

Bunda PAUD Aceh Marlina Muzakir bersama Bunda PAUD Aceh Besar Hj. Rita Mayasari mendampingi pada saat meninjau pelaksanaan MPLS di TK Babussa'dah Blang Bintang, Aceh Besar, (15/07/2025).

Aceh Besar

Bunda PAUD Aceh Bersama Rita Mayasari Tinjau MPLS di Blang Bintang

Selasa, 15 Jul 2025 - 21:43 WIB