Tersangka dan BB Pelecehan Anak di Terima Kejari 

- Jurnalis

Jumat, 11 Oktober 2024 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Bireuen menerima tersangka pelecehan seksual terhadap anak beserta barang bukti

Kejari Bireuen menerima tersangka pelecehan seksual terhadap anak beserta barang bukti

Bireuen | Aceh Terkini.id – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bireuen Firman Junaidi SE, SH, MH menerima 1 (satu) orang tersangka inisial N beserta Barang Bukti (tahap II) dalam perkara tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak, di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen. Kamis (10/10/2024) kemarin.

Tersangka N disangkakan melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Barang bukti (BB) yang di peroleh dari tersangka N berupa Baju Koko, Celana Pendek, Kain Sarung, Peci, Baju Gamis dan Celana dalam anak.

Bahwa kronologis kejadian perkara ini bermula di bulan mei 2024 bertempat di Dusun Paloh Mee, Desa Blang Seunong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen,

Baca Juga :  Perwakilan Warga Cot Kuta Sambangi Kantor Camat, Ada apa,

Tersangka N melakukan pelecehan terhadap anak inisial NA dan SP beberapa kali. Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Bireuen kepada Jaksa, kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka N di Lapas Kelas 2 Bireuen.

Jaksa Penuntut Umum juga dalam waktu dekat akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri Bireuen untuk disidangkan

Baca Juga :  KNPI Bireuen Ucapkan Selamat Kepada H. Mukhlis- Razuardi 

Kajari Bireuen Munawal Hadi, SH, MH menyebutkan, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini akan berdampak buruk bagi kehidupan para korban dikemudian hari, pun terhadap nasib bangsa ini.

“Pada dasarnya, anak-anak yang merupakan korban ini adalah generasi penerus bangsa. Mereka adalah generasi baru yang disiapkan untuk membangun dan menjadi pemegang masa depan bangsa ini,” kata Munawal Hadi.

Perlindungan terhadap anak dan haknya harus dipahami secara serius karena berkaitan dengan kesejahteraan anak. Pelaku telah merampas hak anak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman,ujarnya.(Umar A Pandrah)

Berita Terkait

Masyarakat Korban Banjir Desak KPK Turun ke Bireuen
Dana Jadup Tahap I Korban Banjir Bireuen di Salurkan  
Bireuen Terima 2,25 M dari Prabowo untuk Pembelian Sapi Meugang 
Ribuan Warga Hadiri Halal Bihalal di Rumah H Ruslan Daud
Pernyataan Safrizal ZA Dikecam Pengungsi : Turun, Lihat Kami Masih Tinggal di Tenda
Ratusan warga korban pascabanjir, unjuk rasa diKantor Bupati Bireuen
Hj Faridah Adam Beli Baju Lebaran untuk Pengungsi Korban Banjir di Bireuen
Bupati Bireuen Tegur Pj Sekda Usai Pernyataan Dinilai Tak Pantas Soal Penyintas Bencana
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 03:23 WIB

Masyarakat Korban Banjir Desak KPK Turun ke Bireuen

Minggu, 5 April 2026 - 06:37 WIB

Dana Jadup Tahap I Korban Banjir Bireuen di Salurkan  

Senin, 23 Maret 2026 - 02:51 WIB

Bireuen Terima 2,25 M dari Prabowo untuk Pembelian Sapi Meugang 

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:21 WIB

Ribuan Warga Hadiri Halal Bihalal di Rumah H Ruslan Daud

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:17 WIB

Pernyataan Safrizal ZA Dikecam Pengungsi : Turun, Lihat Kami Masih Tinggal di Tenda

Berita Terbaru

Langsa

Lapangan Merdeka Langsa

Rabu, 6 Mei 2026 - 23:29 WIB