Polri Gerebek Tempat Oplosan Gas LPG 3 Kg 8 Orang Jadi Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran serta alat bantu pemindahan isi tabung. 11/06/2025. poto Liputan 6.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran serta alat bantu pemindahan isi tabung. 11/06/2025. poto Liputan 6.

Jakarta I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar jaringan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Monohayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran serta alat bantu pemindahan isi tabung.

“Barang bukti yang berhasil kita sita antara lain 487 tabung gas keukuran 3 kg, 2 tabung gas keukuran 5,5 kg, 227 tabung gas 12 Kg, 12 regulator selang, 11 regulator pendek, 4 bak air, dan 3 mobil pikap serta dokumen pencatatan,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).

Nunung menyebut, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Adapun, inisial RBP disebut sebagai pemilik usaha, AS sebagai penanggung jawab operasional, dan empat orang yaitu NRI, E, WTA, dan EI sebagai operator pemindahan gas subsidi ke gas non subsidi.

Baca Juga :  Penyanyi Legendaris Titik Puspa Meninggal Dunia

Peran Tersangka

Lebih lanjut, Nunung menambahkan, tersangka inisial R bertugas menyuplai gas subsidi ke lokasi, sementara seorang berinisial PT bertugas menampung hasil gas oplosan yang telah dikemas ulang di dalam tabung non-subsidi. Kepada polisi, jaringan ini mengaku sudah beraksi sejak 10 bulan terakhir.

“Aktivitas penyalahgunaan gas LPG bersubsidi tersebut sudah berlangsung selama 10 bulan, dengan nilai ke rupiah negara ditaksir lebih kurang Rp 7,9 miliar,” ucap dia.

Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Ciota Kerja yang menjadi Undang-Undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Polres Langsa Musnahkan Sabu dan Ganja Senilai Puluhan Miliar

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 Tahun dan Pidana Denda Paling Banyak Rp60.000.000.000,” ucap Nunung.

Juga, Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf A Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP

“Ancaman Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahu atau denda pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,” tandas dia. (**).

 

SUMBER

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Empat Tersangka Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Selatan
Kasus Kokain, Vonis Hakim dari 11 Tahun Penjara Hingga Seumur Hidup 
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Amankan Dua Pelaku dan 18,83 Gram Sabu
1 Kg Sabu Gagal Edar, Dua Pria Dicokok Polisi 
Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditangkap Polisi 
Diduga Angkut 16 Ribu Liter Solar Subsidi, Truk Tangki Diamankan Polisi 
Benarkah Bantuan Diaspora Indonesia Untuk Korban Banjir Sumatra Kena Pajak? Ini Faktanya
Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Pembunuhan di Peureulak Barat
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:46 WIB

Empat Tersangka Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Selatan

Senin, 12 Januari 2026 - 13:24 WIB

Kasus Kokain, Vonis Hakim dari 11 Tahun Penjara Hingga Seumur Hidup 

Jumat, 9 Januari 2026 - 21:20 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Amankan Dua Pelaku dan 18,83 Gram Sabu

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:25 WIB

1 Kg Sabu Gagal Edar, Dua Pria Dicokok Polisi 

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:15 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditangkap Polisi 

Berita Terbaru

Pemerintahan

Plt Kadis Pendidikan Dayah Aceh Andriansyah Kembali Jabat Kabid SDM

Minggu, 18 Jan 2026 - 01:04 WIB