TAPD Pemko Langsa Anggarkan Pengadaan Mobil Dinas Rp 2,2 M

- Jurnalis

Jumat, 18 April 2025 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

mobil dinas foto ilustrasi

mobil dinas foto ilustrasi

Langsa | Atjeh Terkini.id – Pemerintah Kota (Pemko) Langsa melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,2 miliar dalam APBK Tahun 2025 untuk pengadaan dua unit kendaraan dinas bagi Walikota dan Wakil Walikota.

Pengadaan ini ditengarai bagian dari rencana strategis kebutuhan operasional bagi Pemerintah Kota Langsa.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Langsa, Khairul Ichsan S.STP menjelaskan, bahwa pengadaan tersebut telah melalui proses usulan dan pembahasan TAPD sebagai bentuk penyesuaian terhadap sarana penunjang kerja kepala daerah.

“Anggaran ini disusun oleh tim anggaran berdasarkan kebutuhan operasional dalam rangka mendukung kelancaran tugas dan tanggung jawab Pemerintahan Kota Langsa dan dikhususkan untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah nantinya” ujar Khairul kepada Wartawan, Kamis (17/04/2025).

Baca Juga :  Rektor IAIN Langsa Apresiasi Kinerja Menteri Agama

Ia menambahkan, proses pengadaan ini mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

Selain itu, kondisi kendaraan dinas sebelumnya juga telah melewati batas usia pakai yang ideal, bahkan sebagian kendaraan dinas yang lama telah dijual sesuai prosedur kepada pejabat periode sebelumnya.

“Faktor usia kendaraan yang telah lebih dari lima tahun dan tidak lagi optimal menjadi pertimbangan utama dalam rencana pengadaan ini. Sehingga yang diutamakan adalah efektivitas dan efisiensi pelayanan publik yang dijalankan oleh kepala daerah,” jelasnya.

Baca Juga :  BUMDes Maju Bersama Serambi Indah Berbadan Hukum 

Saat ini, rencana pengadaan tersebut masih dalam tahap proses penganggaran dan menyesuaikan spesifikasi teknis sesuai kebutuhan kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa.

Pengadaan kendaraan dinas, sambung Khairul, merupakan hal wajar dalam siklus pemerintahan dan bukan merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif atau mewah, tetapi didasarkan pada asas manfaat, efisiensi, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.(**)

Berita Terkait

Respons Aduan Masyarakat, Pemko Langsa Tinjau Data Penerima Bantuan Tahap I
Walikota Langsa Secara Simbolis Serahkan Bantuan Korban Banjir Tahap I, Penerima Sebanyak 1.326 
Penerima Bantuan Korban Banjir Tahap II akan di Verifikasi dan di Validasi
Rajut Ukhuwah, PWI dan IKWI Kota Langsa Buka Puasa Bersama
Arif Firmansyah Jabat Plt Direktur dan Dewas Perumda AM Tirta Keumuneng
KNPI Langsa Perdana Lakukan Safari Ramadhan
Pendataan Tahap II, Pemko Langsa akan Verifikasi 39.550 KK Terdampak Banjir
Sambut Ramadhan 1447 H, UDD PMI Langsa Gelar Donor Darah 
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 01:55 WIB

Respons Aduan Masyarakat, Pemko Langsa Tinjau Data Penerima Bantuan Tahap I

Rabu, 4 Maret 2026 - 01:13 WIB

Walikota Langsa Secara Simbolis Serahkan Bantuan Korban Banjir Tahap I, Penerima Sebanyak 1.326 

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:48 WIB

Penerima Bantuan Korban Banjir Tahap II akan di Verifikasi dan di Validasi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:05 WIB

Rajut Ukhuwah, PWI dan IKWI Kota Langsa Buka Puasa Bersama

Sabtu, 28 Februari 2026 - 00:25 WIB

Arif Firmansyah Jabat Plt Direktur dan Dewas Perumda AM Tirta Keumuneng

Berita Terbaru