Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Oknum PNS Pelaku Judi Online

- Jurnalis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan | Atjeh  Terkini.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online dengan mengamankan seorang pria berinisial TZ (43), warga Kecamatan Tapaktuan yang merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) sekira pukul 22.30 WIB. Penangkapan dilakukan di kawasan Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis, (19/2/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian online di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan segera melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku saat sedang melakukan aktivitas perjudian menggunakan handphone.

Baca Juga :  Dewan Guru Bersama Siswa MAN Kluet Utara Bersihkan Area Masjid Kota Fajar

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 13 Pro Max warna biru, akun judi online dengan username Tuantapa dengan saldo sebesar Rp373.000, serta rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) yang digunakan sebagai sarana transaksi. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Aceh Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukum Polres Aceh Selatan.

Baca Juga :  Tangkap Pengedar Sabu, Ketua Pemuda Sungai Pauh Tanjong Apresiasi Sat Resnarkoba Polres Langsa

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian, baik secara langsung maupun online, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik tersebut demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut serta dilakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik perjudian online tersebut.(Khairul Miza)

Berita Terkait

Tangkap Pengedar Sabu, Ketua Pemuda Sungai Pauh Tanjong Apresiasi Sat Resnarkoba Polres Langsa
Pria Diduga Pelaku Pelecehan Anak di Aceh Barat Diamankan Polisi
Geledah Kantor DP3AKB Aceh Barat, Polisi Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOKB Rp 658 Juta
Sinergi Polisi dan Warga, Kasus Narkotika di Nisam Terungkap
Seorang Pria dan IRT Berurusan dengan Polisi Gegara Kotak Rokok Berisi 17 Paket Sabu
Rekonstruksi Pembunuhan di Alue Bata, Polisi Cocokkan Keterangan Pelaku dengan Fakta TKP
Viral di Medsos, DPD KNPI Kota Langsa Kecam Penganiayaan Balita
Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Ringkus Maling Tas Jama’ah
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:19 WIB

Tangkap Pengedar Sabu, Ketua Pemuda Sungai Pauh Tanjong Apresiasi Sat Resnarkoba Polres Langsa

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:26 WIB

Pria Diduga Pelaku Pelecehan Anak di Aceh Barat Diamankan Polisi

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:29 WIB

Geledah Kantor DP3AKB Aceh Barat, Polisi Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOKB Rp 658 Juta

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:40 WIB

Sinergi Polisi dan Warga, Kasus Narkotika di Nisam Terungkap

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:29 WIB

Seorang Pria dan IRT Berurusan dengan Polisi Gegara Kotak Rokok Berisi 17 Paket Sabu

Berita Terbaru