Polres Aceh Selatan Buka Pelayanan SKCK 1×24 Jam

- Jurnalis

Selasa, 16 September 2025 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan | Atjeh  Terkini.id – Polres Aceh Selatan Polda Aceh mengambil langkah cepat dengan membuka pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) selama 1 x 24 jam penuh. Kebijakan ini diterapkan karena meningkatnya jumlah masyarakat yang mengurus SKCK di ruang pelayanan Polres Aceh Selatan, Senin, (15/9/2025).

Dalam beberapa hari terakhir, Polres Aceh Selatan mencatat lonjakan signifikan jumlah pemohon SKCK. Hal ini dipicu oleh kebutuhan masyarakat melengkapi syarat administrasi pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kondisi tersebut membuat antrean pelayanan semakin panjang dan membutuhkan solusi cepat agar masyarakat tetap terlayani dengan baik.

Baca Juga :  Danyonif 115/ML Resmikan dan Serahkan Rumah Layak Huni Bagi Warga Kurang Mampu

Biasanya, pelayanan SKCK hanya berlangsung pada jam kerja, yakni pukul 08.00–16.00 WIB. Namun, untuk merespons tingginya animo masyarakat, Polres Aceh Selatan menginisiasi pelayanan nonstop 24 jam, termasuk di luar jam dinas. Inovasi ini dilakukan sebagai wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan humanis.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., menyampaikan bahwa pembukaan layanan 1×24 jam ini merupakan bentuk tanggung jawab Polres dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. “Kami ingin memastikan seluruh pemohon SKCK dapat terlayani dengan baik. Petugas kami siap bekerja ekstra agar pelayanan tetap berjalan lancar. Namun, kami juga berharap masyarakat tetap tertib, bersabar, dan mengikuti prosedur dengan baik saat menunggu giliran,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Doa Warga Kota Bahagia Mengalir untuk H.Mirwan

Selain itu, Polres Aceh Selatan juga mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal agar dapat menghindari antrean panjang. Petugas pelayanan SKCK dituntut memberikan layanan prima dengan tetap mengedepankan sikap ramah, profesional, dan humanis, sehingga masyarakat merasa nyaman dan puas dengan pelayanan yang diberikan.

Langkah ini sejalan dengan komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung kebutuhan masyarakat yang mendesak, khususnya dalam pengurusan SKCK sebagai dokumen penting dalam berbagai keperluan administrasi.(Khairul Miza)

Berita Terkait

Setengah Kilo Daging Meugang Syarat Makna di Pasar Kota Fajar
Ketua dan Anggota IWO Aceh Selatan : Marhaban Ya Ramadhan 1447 H
Dewan Guru Bersama Siswa MAN Kluet Utara Bersihkan Area Masjid Kota Fajar
Forkopimcam Kluet Utara Bersama Lintas Sektor Gelar Jumat Bersih
Pelayanan Kantor PUPR Aceh Selatan Lumpuh, Akibat Aliran Listrik di Hentikan PLN
Baital Mukadis Terima Buku “Menolak Menyerah”, Karya Hasbaini
Plt.Sekda Aceh Selatan Hadiri Penyantunan Anak Yatim Desa Ladang Panton Luas
‎Kodim 0107/Asel Bersama Pemda dan Masyarakat Gelar Jumat Bersih di RTH Tapaktuan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:10 WIB

Setengah Kilo Daging Meugang Syarat Makna di Pasar Kota Fajar

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:30 WIB

Ketua dan Anggota IWO Aceh Selatan : Marhaban Ya Ramadhan 1447 H

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:23 WIB

Dewan Guru Bersama Siswa MAN Kluet Utara Bersihkan Area Masjid Kota Fajar

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:00 WIB

Forkopimcam Kluet Utara Bersama Lintas Sektor Gelar Jumat Bersih

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:41 WIB

Pelayanan Kantor PUPR Aceh Selatan Lumpuh, Akibat Aliran Listrik di Hentikan PLN

Berita Terbaru

Walikota Langsa Jeffry Sentana S Putra SE

Pemerintahan

Pemko Langsa akan Distribusi Daging Meugang Hari ini

Selasa, 17 Feb 2026 - 17:08 WIB

Aceh Selatan

Setengah Kilo Daging Meugang Syarat Makna di Pasar Kota Fajar

Selasa, 17 Feb 2026 - 11:10 WIB