Pj Walikota Langsa Beri Materi Pengawasan

- Jurnalis

Senin, 4 November 2024 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Walikota Langsa Berikan Materi Pengawasan Pilkada kepada Panwaslihcam se- kota Langsa

Pj Walikota Langsa Berikan Materi Pengawasan Pilkada kepada Panwaslihcam se- kota Langsa

Langsa | Atjeh  Terkini.id – Pj Walikota Langsa Dr. Syaridin, S.Pd., M.Pd menjadi pemateri pada sosialisasi pengawasan untuk penguatan kapasitas di tingkat kecamatan di kota Langsa pada pemilihan serentak tahun 2024.

Kegiatan sosialisasi pengawasan diselenggarakan oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, di hotel Kartika Langsa. Senin, (04/11/24).

Dalam pemaparannya, Syaridin menjelaskan sejumlah peran pemerintah daerah dalam pemilihan kepala daerah. Salah satunya dukungan Pemerintah kota Langsa dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2024 mengganggarkan dukungan pendanaan kegiatan pemilu dan Pilkada serentak sesuai dengan tahapan, jadwal dan program kegiatan pemilihan.

“Pemko Langsa telah melaksanakan penandatanganan Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antar lembaga dan instansi untuk pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024,” jelasnya.

Baca Juga :  Semua Materi Debat Disapu Habis Oleh Pasangan Mu'Min

Adapun Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Kota Langsa dengan Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Nomor : 270/4119/2023 dan Nomor : 427/KN.07.NPHD/2023 tanggal 24 November 2023.

Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Kota Langsa dengan Kodim 0104/Aceh Timur Nomor : 900/NPHD/2432/2024 dan Nomor : 8/340/V/2024 tanggal 17 Mei 2024.

Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Kota Langsa dengan Kepolisian Resor Kota Langsa Nomor : 900/NPHD/2388/2024 dan Nomor : PKT/10/V/2024 tanggal 17 Mei 2024.

Selanjutnya, Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Kota Langsa dengan Panitia Pengawas Pemilihan Kota Langsa Nomor : 030/NPHD/3823/2024 dan Nomor : 296/HK.02.00/K.AC-20/2024 tanggal 26 Agustus 2024.

Baca Juga :  Kapolres Bireuen: Keamanan Pilkada 2024 Sangat Penting

“Pemerintah daerah memberikan dukungan dalam pelaksanaan pemilihan serentak sesuai Pasal 434 ayat (1) dan (2) UU No 7 Tahun 2017 Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan,” kata Syaridin.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Para Camat dalam wilayah kota Langsa, Imeum Mukim, Perwakilan Geuchik setiap Kecamatan dan Panwaslih Kecataman Se-Kota Langsa.(**)

Berita Terkait

Walikota Langsa Peusijuk 205 Jamaah Calon Haji Tahun 2026
Pendemo Tuntut Segera Cairkan Uang Bantuan Banjir
Perkuat Ketahanan Pangan, Walikota Langsa Serahkan Benih Padi ke Para Petani
Pemko Langsa Terbitkan Link Penerima Jadup Tahap II
Bantuan Banjir Kehadiran Nyata Pemerintah yang Dirasakan Langsung oleh Masyarakat
Peran Ulama di Pemerintahan Diharapkan Cairkan Keadaan 
Mengaku tak Mampu Kembalikan Uang Bantuan Banjir, Warga : Terpakai Perbaiki Rumah Rusak
17 Warga Tinggal di Lahan PT. KAI Diminta Kembalikan Dana Bantuan Rumah Rusak
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 18:32 WIB

Walikota Langsa Peusijuk 205 Jamaah Calon Haji Tahun 2026

Kamis, 30 April 2026 - 17:56 WIB

Pendemo Tuntut Segera Cairkan Uang Bantuan Banjir

Rabu, 29 April 2026 - 20:37 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Walikota Langsa Serahkan Benih Padi ke Para Petani

Selasa, 28 April 2026 - 14:02 WIB

Pemko Langsa Terbitkan Link Penerima Jadup Tahap II

Minggu, 26 April 2026 - 15:39 WIB

Bantuan Banjir Kehadiran Nyata Pemerintah yang Dirasakan Langsung oleh Masyarakat

Berita Terbaru

Langsa

Walikota Langsa Peusijuk 205 Jamaah Calon Haji Tahun 2026

Kamis, 30 Apr 2026 - 18:32 WIB

Aceh Selatan

Gerakan Tanam Serentak Seindonesia, BPP Pasie Raja Menggema

Kamis, 30 Apr 2026 - 18:12 WIB

Haprizal Rozi ( baju merah saat menyampaikan orasi di sekretariat  Kantor Walikota Langsa

Langsa

Pendemo Tuntut Segera Cairkan Uang Bantuan Banjir

Kamis, 30 Apr 2026 - 17:56 WIB