Langsa | Atjeh Terkini.id – Kesbangpol Provinsi Aceh mengelar diskusi dan dialog interaktif Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bekerjasama dengan Badan Kesbangpol Kota Langsa.
Giat tersebut berlangsung Aula Badan Kesbangpol Kota Langsa, Jl. Prof. A. Majid Ibrahim No. 99, Gp. Matang Seulimeng, Kec. Langsa Barat, Kota Langsa, Rabu (04/6/25).
Kesempatan itu, sebagai pemateri Kaban Kesbangpol Kota Langsa, Drs. Zulhadisyah Sulaiman, M.S.P menyampaikan, Pemerintah Kota Langsa menerbitkan Qanun Kota Langsa No. 2 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, bertujuan karena meningkatnya penyalahgunaan narkoba dalam masyarakat sehingga membahayakan perkembangan sumber daya manusia (SDM) dan mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Pemerintah Kota Langsa terus memberikan informasi dan himbauan mengenai larangan dan bahaya penyalahgunaan narkotika serta dampak buruknya terhadap kehidupan melalui berbagai kegiatan serta media-media informasi,” ujar Zulhadisyah.
Dikatakan, pemerintah melakukan kerjasama dengan BNN Kota Langsa untuk melakukan pemeriksaan narkoba para Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), aparatur Gampong, Perusahaan / Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan para Aparatur Sipil Negara (ASN) Dilingkungan Pemerintah Kota Langsa.
“Pemerintah Kota Langsa melalui Badan Kesbangpol Kota Langsa telah membentuk Tim Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Kota Langsa yang bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan peredaran serta penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Langsa,” pungkasnya.
Selanjutnya penyampaian materi Ikatan Keluarga Anti Narkoba (IKAN) Aceh, Cut Intan Arifah, S.E mengatakan, UU Narkotika Pasal 1 Ayat 1 No. 35 Tahun 2009, Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman yang bersifat alamiah, sintetis, atau semi sintetis sehingga menimbulkan penurunan kesadaran, halusinasi, dan rasa rangsang.
“Menurut The World Health Organization (WHO) Bahan / zat yang berpengaruh psikoaktif selain narkotika dan psikotropika, tidak termasuk makanan, air, dan oksigen,” ujarnya.
Dijelaskan, Napza terbagi menjadi 3 jenis, yaitu Narkotika Zat yang menimbulkan penurunan/perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi & menghilangkan rasa nyeri, serta membuat ketergantungan.
Psikotropika, Zat/obat yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. Zat Adiktif Lain, Bahan/ zat yang berpengaruh psikoaktif selain narkotika dan psikotropika.
“Angka pengguna narkoba remaja berdasarkan data Kominfo atau yang sekarang lebih dikenal dengan Komdigi RI. Pengguna narkoba kalangan anak muda berusia 15-35 tahun, 82% berstatus sebagai pemakai, 47% berstatus sebagai pengedar, dan 31% sebagai kurir,” tandasnya.
Selanjutnya, penyampaian dari Katim Dayamas BNN Kota Langsa, Cut Maria, S.Sos terkait dengan P4GN yang menjadi tugas Badan Narkotika Nasional Kota Langsa.
Hadir pada kegiatan tersebut, Kaban Kesbangpol Kota Langsa, Drs. Zulhadisyah Sulaiman, M.S.P, Cut Intan Arifah, SE, Kabid. Ketahanan Ekonomi, Sosbud dan Ormas Kesbangpol Kota Langsa, Sri Verawati, S.H, Plt. Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Langsa, Amir Muda Arafat, S.H, M.S.P, Katim Dayamas BNN Kota Langsa, Cut Maria, S.Sos, Para Peserta Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).(**)