Emosi Tak Terkendali, Pria di Nisam Antara Bacok Warga saat Mediasi

- Jurnalis

Senin, 21 April 2025 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara | Atjeh Terkini.id – Seorang pria berinisial BB (42), warga Dusun Jabal Antara, Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga bernama Alek (47), asal Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu.

Terduga Pelaku sebelumnya diserahkan langsung oleh Kasubsektor Nisam Antara ke Polsek Nisam pada Sabtu (13/04/2025) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam Konferensi pers Senin (21/04/2025) siang, Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H menyampaikan kejadian tersebut bermula saat proses mediasi yang digelar di Meunasah Dusun Jabal Antara, Sabtu siang (12/04/2025), pukul 14.30 WIB.

Baca Juga :  Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Curanmor di SPBU Geulumbuk

Mediasi itu bertujuan menyelesaikan persoalan hilangnya telepon genggam milik korban. Kepala Dusun setempat, menghadirkan kedua belah pihak serta sejumlah saksi lainnya untuk mencari jalan keluar.

Namun, suasana menjadi panas saat pelaku menyampaikan keluhannya. “Coba Abang Alek tengok, gara-gara hilang handphone saya harus bercerai dengan istri saya,” ucap tersangka BB. Korban yang merasa tersulut lalu menjawab, “Jadi kamu apa, mau pukul, berani kamu?”., ujar Kapolres Lhokseumawe didamping Wakapolres Lhokseumawe, Kasat Reskrim dan Kasi Humas.

Lanjutnya, cekcok pun tak terhindarkan, dalam kondisi emosi, tersangka BB tiba-tiba mencabut sebilah parang golok dari pinggangnya dan membacok korban hingga mengalami luka di bahu kiri. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Arun untuk mendapat perawatan, sementara tersangka berhasil diamankan oleh aparatur gampong dan diserahkan ke pihak kepolisian.

Baca Juga :  Ada Oknum Catut Nama Kapolres Aceh Utara untuk Minta Uang

Sementara Kasat Reskrim Iptu Yudha menambahkan, dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang golok bersarung hitam yang digunakan pelaku. Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Langkah-langkah penyidikan telah dilakukan baik pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti guna proses hukum lebih lanjut, pungkasnya. (H.Yos)

Berita Terkait

Walikota Lhokseumawe Tekankan Kerja Nyata Pencegahan Stunting Melalui Gerakan Orang Tua Asuh 
Polres Langsa Berhasil Ungkap Kasus 3 Kg Sabu
Bhayangkara Petro Scooter Binaan Kapolres Lhokseumawe Pererat Silaturahmi dan Gaungkan Kamtibmas
Kecelakaan di Keude Cunda, Truk Colt Diesel vs Honda CBR
Musnahkan 2,5 Kg Sabu, Kapolres  Langsa: Lebih 20 Ribu Jiwa Diselamatkan
Polda Aceh Klarifikasi Penanganan Dugaan Pencemaran Nama Baik Sekda Aceh
Polres Aceh Barat Tegaskan Perang Terhadap Tambang Ilegal
Tangkap Pengedar Sabu, Ketua Pemuda Sungai Pauh Tanjong Apresiasi Sat Resnarkoba Polres Langsa
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:05 WIB

Walikota Lhokseumawe Tekankan Kerja Nyata Pencegahan Stunting Melalui Gerakan Orang Tua Asuh 

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:17 WIB

Polres Langsa Berhasil Ungkap Kasus 3 Kg Sabu

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:38 WIB

Bhayangkara Petro Scooter Binaan Kapolres Lhokseumawe Pererat Silaturahmi dan Gaungkan Kamtibmas

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:15 WIB

Kecelakaan di Keude Cunda, Truk Colt Diesel vs Honda CBR

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:26 WIB

Musnahkan 2,5 Kg Sabu, Kapolres  Langsa: Lebih 20 Ribu Jiwa Diselamatkan

Berita Terbaru

TNI-POLRI

Polres Langsa Berhasil Ungkap Kasus 3 Kg Sabu

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:17 WIB

Pemerintahan

Pemko Langsa Jalin Kerjasama dengan LPP- RRI Lhokseumawe

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:27 WIB