Dua Pemuda Tertangkap Tangan Main Judi Online di Mobil Kopi

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara | Atjeh Terkini.id – Sat Reskrim Polres Aceh Utara kembali mengamankan dua pria yang kedapatan bermain judi online. Kali ini penangkapan dilakukan pada Senin malam (01/09/2025) di sebuah mobil kopi keliling yang berada di kawasan Simpang Rangkaya, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.

Kedua pelaku yang diamankan adalah IB (26) dan M (25), warga kecamatan setempat. Saat itu, keduanya sedang asyik melakukan spin judi online melalui ponsel masing-masing.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil dari patroli dan pengawasan kepolisian terhadap aktivitas perjudian online di wilayah hukum Polres Aceh Utara.

Baca Juga :  Wujud Sinergi Polri, Kapolres Aceh Utara Buka Puasa bersama Awak Media Aceh Utara | Atjeh Terkini

“Tim Opsnal yang berada di lapangan mendapati kedua pelaku sedang bermain judi online di sebuah warung kopi keliling. Mereka langsung diamankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Dari hasil pemeriksaan, IB diketahui menggunakan ponsel merek POCO warna hitam untuk bermain judi online di situs SBOBET dengan jenis permainan PG Soft Wild Bandito. Saldo akun miliknya tercatat sebesar Rp 414.000 dengan nilai taruhan Rp 2.000 per permainan.

Sementara itu, M bermain menggunakan ponsel merek VIVO warna biru metalik di situs PAJAKTOTO dengan jenis permainan PG Soft Mahjong Ways 2. Saat diamankan, saldo akun judi miliknya berjumlah Rp 76.000 dengan nilai taruhan Rp 800.

Baca Juga :  Bupati Aceh Utara Terima Bantuan Meugang Dari Presiden Prabowo

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti berupa telepon genggam kini sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim menegaskan, keduanya akan dijerat dengan pasal 20 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah maisir (judi online).

“Polres Aceh Utara berkomitmen untuk terus memberantas praktik judi online di wilayah hukum kami. Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, karena selain melanggar hukum, juga merugikan diri sendiri dan keluarga,” pungkas AKP Boestani. (H.Yos)

Berita Terkait

Polisi Ciduk 4 Pria dan Amankan BB Sabu 64 gram di Nisam Aceh Utara 
Ciptakan Situasi Kamtibmas, Tim Gabungan Amankan Dua Unit Sepmor di Seputaran Taman Hutan Kota Langsa
Bupati Respon Cepat Korban Cuaca Ekstrem di Cot Girek dan Lhoksukon
Hujan Disertai Angin Kencang Rusak Rumah Warga di Baktiya Barat
Hujan Deras dan Angin Kencang, Dua Rumah Warga di Lhoksukon Tertimpa Pohon
Ayah Wa bersama Kaposko Satgas PRR Aceh Tinjau Korban Cuaca Ekstrem di Langkahan
18 Ahli Waris Terima Santunan Kematian Korban Banjir Tahap II
Kakankemenag :  Teks Pancasila jangan Cuma Hiasan Dinding atau Hanya Teks di Buku Sejarah 
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:57 WIB

Polisi Ciduk 4 Pria dan Amankan BB Sabu 64 gram di Nisam Aceh Utara 

Minggu, 7 Juni 2026 - 06:24 WIB

Bupati Respon Cepat Korban Cuaca Ekstrem di Cot Girek dan Lhoksukon

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:24 WIB

Hujan Disertai Angin Kencang Rusak Rumah Warga di Baktiya Barat

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:50 WIB

Hujan Deras dan Angin Kencang, Dua Rumah Warga di Lhoksukon Tertimpa Pohon

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:30 WIB

Ayah Wa bersama Kaposko Satgas PRR Aceh Tinjau Korban Cuaca Ekstrem di Langkahan

Berita Terbaru

Langsa

Car Free Day Kota Langsa Mulai Membudaya

Minggu, 7 Jun 2026 - 13:27 WIB